| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa ARDIANTO Alias ANTO Bin H. MANTU pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA dan hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 pukul 22.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Jalan Poros Bone-Wajo, Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan sekitar 10 (sepuluh) meter dari rumah terdakwa, atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WITA, bermula terdakwa di hubungi oleh Dg. Nia Alias Mama Abel (DPS), melalui WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram, kemudian terdakwa menghubungi kontak bernama KAMPIRI yang memberikan harga Rp. 4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu rupiah) beserta nomor rekening BRI atas nama Sirajuddin Aras, Nomor rekening tersebut diteruskan kepada Dg. Nia Alias Mama Abel (DPS) yang kemudian melakukan transfer dan mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa, Setelah itu terdakwa menginformasikan ke akun whattsaap Kampiri bahwa uang sejumalah Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) telah di transfer. Kemudian pada pukul 21.30 WITA, terdakwa langsung menerima lokasi penyimpanan Narkotika jenis sabu tersebut dari akun whattsaap kampiri tepatnya di pinggir jalan pertigaan Jalan Kalosi, Kecamatan Pammana. Setelah itu pukul 21.50 WITA terdakwa berangkat mengambil Narkotika jenis shabu tersebut kemudian setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Sekitar pukul 22.10 WITA terdakwa kembali ke rumahnya dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut. Lalu pukul 22.30 WITA terdakwa membetrix (mengambil sebagian) dan mengonsumsinya, selanjutnya pada pukul 23.00 WITA terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut untuk diletakkan di sekitar ± 10 (sepuluh) meter dari rumah terdakwa untuk diambil oleh saksi M. Yusran Arif, S.Kom Alias Yus Bin H. Arif atas perintah Dg. Nia Alias Mama Abel (DPS).
- Kemudian bahwa pada hari Kamis, 22 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WITA, Dg. Nia Alias Mama Abel (DPS) kembali memesan 1 (satu) gram Narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menghubungi kontak yang sama dan menerima harga Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan nomor rekening yang sama. Setelah transfer dilakukan dan bukti dikirim oleh Dg. Nia Alias Mama Abel (DPS) kepada terdakwa, lalu terdakwa kemudian meneruskannya kepada akun whatsapp bernama Kampiri. Selanjutnya terdakwa menerima lokasi penyimpanan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Pammana, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut, lalu membetrix bersama Reski (DPS) dan menyimpannya di bawah kasur. Selanjutnya Narkotika jenis shabu tersebut diletakkan di sekitar ± 10 meter dari rumah milik terdakwa untuk diambil oleh orang suruhan atau kurir atas perintah Dg. Nia Alias Mama Abel (DPS). Setelah Narkotika jenis shabu tersebut diambil oleh orang suruhan (DPS) Dg. Nia Alias Mama Abel, lalu terdakwa masuk kedalam rumah untuk mengambil sebahagian Narkotika jenis shabu yang telah dibetrix tersebut lalu memasukkannya ke dalam pirex kaca, dan sebagiannya lagi di simpan kembali di bawah kasur, setelah itu terdakwa akhirnya keluar rumah untuk membuang sampah.
- Bahwa sebelumnya saksi Bripka A. Sulolipu, S.E Bin A. Arif bersama-sama saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H Bin A. Edy dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika polres bone, yang telah mengamankan saksi M. Yusran Arif, S.Kom Alias Yus Bin H. Arif pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WITA di Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone yang mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari terdakwa. Kemudian terhadap hal tersebut saksi A. Sulolipu, S.E Bin A. Arif bersama-sama saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H Bin A. Edy dan anggota tim lainnya melakukan pengembangan dan pencarian kepada terdakwa hingga menemukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 pukul 01.30 WITA yang dimana terdakwa sedang berdiri di teras rumah tepatnya di jalan Poros Bone-Wajo, Desa Uloe, Kecamatan Duo Boccoe, Kabupaten Bone. Lalu para saksi beserta tim dari Polres Bone melakukan penggeledahan terhadap rumah tinggal atau tempat tertutup lainnya yang di huni oleh terdakwa dan menemukan 1 (Satu) sachet plastik klip bening Narkotika jenis shabu di bawah kasur, 1 (satu) batang pirex kaca yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis shabu ditemukan di lantai kamar, selain itu para saksi beserta tim dari Polres Bone juga menemukan 1 (Satu) unit Handphone Merek VIVO warna biru hitam dengan nomor simcard 082229777095 di lantai, yang mana handphone tersebut terdakwa gunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, kemudian barang bukti yang ditemukan tersebut pada saat ditanyakan kepada terdakwa dimana mengakui bahwa Narkotika jenis shabu dan Handphone tersebut adalah miliknya selanjutnya, terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bone untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa terdajwa memfasilitasi pesanan Dg. Nia Alias Mama Abel (DPS) untuk memperoleh Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali dengan keuntungan yang terdakwa peroleh berupa menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut secara gratis.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0378/NNF/I/2026 Hari Senin, Tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1468 gram dengan diberi nomor barang bukti 0875/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,0944 Gram.
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat netto 0,0357 gram dengan diberi nomor barang bukti 0876/2026/NNF (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan kosong hasil pemeriksaan.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ARDIANTO Alias ANTO Bin H. MANTU (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).
Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ARDIANTO Alias ANTO Bin H. MANTU pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 pukul 01.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di teras rumah terdakwa di Jalan Poros Bone-Wajo, Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa, 20 Januari 2026 pukul 23.00 WITA, dimana sebelumnya Dg. Nia Alias Mama Abel (DPS) menghubungi terdakwa melalui WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram. terdakwa kemudian menghubungi kontak bernama KAMPIRI yang memberikan harga Rp. 4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu rupiah) beserta nomor rekening BRI atas nama Sirajuddin Aras. Nomor rekening tersebut diteruskan kepada Dg. Nia Alias Mama Abel (DPS) yang kemudian melakukan transfer dan mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa menerima lokasi penyimpanan Narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan pertigaan Jalan Kalosi, Kecamatan Pammana, kemudian terdakwa berangkat mengambil Narkotika jenis shabu tersebut lalu membetrix serta mengonsumsinya. selanjutnya, Narkotika jenis shabu tersebut diletakkan di lokasi yang ditentukan terdakwa untuk diambil oleh saksi M. Yusran Arif Arif, S.Kom Alias Yus Bin H. Arif atas perintah Dg. Nia Alias Mama Abel (DPS).
- Pada hari Kamis, 22 Januari 2026 pukul 22.00 WITA, (DPS) Dg. Nia Alias Mama Abel kembali memesan 1 (satu) gram Narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menghubungi kontak yang sama dan menerima harga Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan nomor rekening yang sama. Setelah transfer dilakukan dan bukti dikirim oleh Dg. Nia Alias Mama Abel (DPS) kepada terdakwa, terdakwa menerima lokasi penyimpanan sabu di Kecamatan Pammana oleh akun whatsapp Kampiri, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut, lalu membagi/membetrix bersama Reski (DPS) dan menyimpannya di bawah Kasur, lalu terdakwa membawa pesanan Narkotika jenis shabu tersebut untuk diletakkan di dekat rumah terdakwa dengan tujuan untuk diambil oleh orang suruhan Dg. Nia Alias mama Abel (DPS) kepada terdakwa, berselang beberapa saat kemudian lalu oleh orang suruh tersebut datang di tempat dan kemudian terdakwa menunjukkan tempat narkotika jenis sabu tersebut yang di simpan sebelumnya oleh terdakwa, setelah barang diambil oleh orang suruhan Dg. Nia Alias Mama Abel (DPS), terdakwa lalu masuk ke dalam rumah mengambil sisa narkotika jenis sabu hasil betrix di bawah kasur dan memasukkan ke dalam pirex kaca, kemudian Kembali menyimpan narkotika jenis sabu tersebut lalu akhirnya keluar rumah untuk membuang sampah.
- Bahwa selanjutnya saksi Bripka A. Sulolipu, S.E Bin A. Arif bersama-sama saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H Bin A. Edy dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika Polres Bone, yang sebelumnya mengamankan saksi M. Yusran Arif, S.Kom Alias Yus Bin H. Arif pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WITA di Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone yang pada pokoknya mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari terdakwa. kemudian terhadap hal tersebut saksi A. Sulolipu, S.E Bin A. Arif bersama-sama saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H Bin A. Edy dan anggota tim lainnya melakukan pengembangan dan pencarian kepada terdakwa hingga menemukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 pukul 01.30 WITA yang dimana terdakwa sedang berdiri di teras rumah tepatnya di jalan Poros Bone-Wajo, Desa Uloe, Kecamatan Duo Boccoe, Kabupaten Bone lalu para saksi beserta tim dari Polres Bone melakukan penggeledahan terhadap rumah tinggal atau tempat tertutup lainnya yang di huni oleh terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet Plastik klip bening Narkotika jenis shabu di bawah kasur, 1 (satu) batang pirex kaca yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis shabu ditemukan di lantai kamar, Selain itu para saksi beserta tim dari Polres Bone juga menemukan 1 (Satu) unit Handphone Merek VIVO warna biru hitam dengan nomor simcard 082229777095 di lantai, yang mana handphone tersebut terdakwa gunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, kemudian barang bukti yang ditemukan tersebut pada saat ditanyakan kepada terdakwa dimana mengakui bahwa Narkotika jenis shabu dan Handphone tersebut adalah miliknya selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bone untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0378/NNF/I/2026 Hari Senin, Tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1468 gram dengan diberi nomor barang bukti 0875/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,0944 Gram.
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat netto 0,0357 gram dengan diberi nomor barang bukti 0876/2026/NNF (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan kosong hasil pemeriksaan.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ARDIANTO Alias ANTO Bin H. MANTU (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).
Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa ARDIANTO Alias ANTO Bin H. MANTU pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa Jalan Poros Bone-Wajo, Desa Uloe, Kecamatan Duo Boccoe, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa awal mulanya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu hasil dari akun kampiri atas permintaan saksi M.Yusran Arif S. Kom Alias Yus Bin H, Arif melalui Dg. Nia Alias mama Abel (DPS) dimana pada saat terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa membawa ke rumahnya kemudian terdakwa mengambil sebagaian pesanan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 Narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) set bong alat hisap shabu yang terbuat dari botol bekas air mineral, 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) batang pireks kaca, dan 1 (satu) buah korek api gas beserta sumbu yang dimana semua alat tersebut telah dibakar oleh terdakwa.
- Bahwa adapun cara terdakwa mengkonsumsi yaitu sebelumnya terdakwa merakit alat hisap sabu (bong) tersebut kemudian mengeluarkan serbuk Narkotika jenis shabu kedalam pireks kaca kemudian membakarnya dengan api kecil menggunakan korek api gas, lalu terdakwa menghisapnya sebanyak 6 (enam) atau 7 (tujuh) kali hingga habis.
- Bahwa terdakwa diamankan oleh saksi Bripka A. Sulolipu, S.E Bin A. Arif bersama-sama saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H Bin A. Edy dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika polres bone, yang sebelumnya mengamankan saksi M. Yusran Arif, S.Kom Alias Yus Bin H. Arif pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WITA di Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone yang pada pokoknya mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari terdakwa. kemudian terhadap hal tersebut saksi A. Sulolipu, S.E Bin A. Arif bersama-sama saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H Bin A. Edy dan anggota tim lainnya melakukan pengembangan dan pencarian kepada terdakwa hingga menemukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 pukul 01.30 WITA yang dimana terdakwa sedang berdiri di teras rumah tepatnya di jalan Poros Bone-Wajo, Desa Uloe, Kecamatan Duo Boccoe, Kabupaten Bone kemudian di lakukan penggeledahan terhadap rumah tinggal atau tempat tertutup lainnya yang di huni oleh terdakwa dan para saksi dari pihak kepolisian menemukan 1 (Satu) sachet plastik klip bening Narkotika jenis shabu di bawah kasur, 1 (satu) batang pirex kaca yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis shabu ditemukan di lantai kamar, Selain itu para saksi beserta tim dari Polres Bone juga menemukan 1 (Satu) unit Handphone Merek VIVO warna biru hitam dengan nomor simcard 082229777095 di lantai, yang mana handphone tersebut terdakwa gunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, kemudian barang bukti yang ditemukan tersebut pada saat ditanyakan kepada terdakwa dimana mengakui bahwa Narkotika jenis shabu dan Handphone tersebut adalah miliknya selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bone untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0378/NNF/I/2026 Hari Senin, Tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1468 gram dengan diberi nomor barang bukti 0875/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,0944 Gram.
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat netto 0,0357 gram dengan diberi nomor barang bukti 0876/2026/NNF (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan kosong hasil pemeriksaan.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ARDIANTO Alias ANTO Bin H. MANTU (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).
Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menyalahgunakan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |