Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1471/P.4.14/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HAHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa ia terdakwa AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi dari 5 gram , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa benar Petugas Kepolisian melakukan penagkapan terhadap terdakwa  AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO atas penunjukan/pengembangan dari saksi SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO bersama dengan saksi EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS yang lebih dulu diamanakan di jalan MT. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kaupaten Bone pada hari senin tanggal 08 april 2024 sekitar pukul 14.30 wita atas kepemilikan narkotika sabu yang mana dari pengakuannya kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya dibeli, peroleh dari terdakwa AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO, maka atas penunjukan tersebut Pihak Kepolisian melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan berhasil mengamankannya pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 16.30 wita, bertempat di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone dan pada saat penggeledahan ditemukan dalam penguasaannya 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang terdiri dari 3 (tiga) sachet berisikan masing-masing 1 (satu) sachet berisikan sabu dan 1 (satu) sachet plastik berisikan 2 (dua) sachet berisikan sabu, 1 (satu) buah skill/alat timbangan sabu digital, 2 (dua) bungkus sachet plastik klip/bening kosong ditemukan diatas tanah yang sebelumnya dibuang/dilempar oleh terdakwa dan ditemukan juga 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna ungu dengan nomor sim card 0858 2450 1956 disaku celana kanan bagian depan terdakwa,  
  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 08 april 2024 sekitar pukul 11. 00 wita Sdr. EMMANG (DPO) menelpon terdakwa AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO dengan maksud datang ketempatnya, dan saksi. AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR (dalam berkas terpisah)  sudah berada dirumah tersebut lebih dulu dan selanjutnya, Sdr. EMMANG menawarkan terdakwa  bersama dengan saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR untuk mengkomsumsi sabu, disitulah kami bertiga mengkomsumsi sabu.
  • Bahwa benar sekitar pukul  13.30 wita Sdr. EMMANG menitipkan kepada terdxakwa  1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA yang mana tas tersebut berisikan sabu, plastik klip bening/kosong dan 1 (satu) buah alat timbangan/skill dan pada saat itu Sdr. EMMANG menyampaikan kepada terdakwa “kalau ada orang mau belli sabu, telponka dluh nanti saya yang arahkan cara jualnya” seketika itu juga terdakwa menjawab “Iya”, lalu kemudian Sdr. EMMANG (DPO)  pergi meninggalkan terdakwa bersama dengan saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR.
  • Bahwa sekitar Pukul 14.30 wita saksi SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO bersama dengan Sdr. EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS  (masing-masing dalam berkas terpisah) datang dengan maksud dan tujuan untuk membeli sabu, maka seketika itu juga terdakwa langsung menghubungi Sdr. EMMANG dengan berkata “ada orang mau belli sabu” seketika itu juga Sdr. EMMANG menyampaikan kepada saya “sendokkan mi di bungkusan besar itu, sesuaikan saja takarannya dengan berapa banyak mau na belli”, setelah itu saksi SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO memberikan terdakwa uang harga sabu sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menerima uang tersebut, pada saat itu terdakwa langsung mengambil sedikit/sebahagian sabu dari 1 (satu) bungkus besar tersebut lalu memasukkannya kedalam plastik klip bening berukuran kecil lalu kemudian menimbangnya setelah itu terdakwa memberikan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil tersebut kepada saksi. SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO, setelah itu saksi. EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS itu kembali memberikan terdakwa uang harga sabu sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet ukuran kecil kepada saksi  EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS, setelah itu saksi EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS kembali memberikan kepada terdakwa uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan menyampaikan kepada terdsakwa “ini juga menitip deng ILLANG untuk belli”, setelah terdakwa menerima uang harga sabu terdakwa  kembali lagi mengambil sehagian sabu dari 1 (satu) bungkus besar tersebut lalu kemudian memasukkannya kedalam plastik klip/bening ukuran sedang dan menimbangnya, setelah itu terdakwa memberikan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening kepada saksi  EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS, setelah itu sabu tersebut diserahkan kepada saksi. SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO bersama dengan saksi EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS, setelah itu p saksi. SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO bersama dengan saksi EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS ergi meninggalkan terdakwa,  lalu  kemudian  uang  dari  pembelian sabu dari saksi SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO  dan saksi EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS terdakwa  berikan kepada saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR dikarenakan pada saat itu terdakwa ingin membuang air besar/buru-bur ke WC.                   
  • Bahwa benar sekitar pukul 16.20 wita Sdr. EMMANG menelpon terdakwa dengan dan menyuruh terdakwa untuk membawa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA yang bersikan sabu kepada dirinya, maka seketika itu juga terdakwa keluar menuju ketempat lokasi yang dimaksud oleh Sdr. EMMANG dan meninggalkan saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR, namun diperjalanan terdakwa lupa mengambil uang pembelian sabu yang sebelumnya terdakwa titip di saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR, maka seketika itu juga terdakwa kembali ketempat saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR untuk mengambil uang tersebut.
  • Dan sekitar pukul 16.30 wita pada saat terdakwa tiba di tempat tersebut terdakwa melihat banyak orang/ramai, maka seketika itu juga terdakwa melempar 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA yang bersikan sabu, seketika itu juga Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening disaku terdakwa lalu membawa terdakwa ketempat tas yang berisikan sabu yang sebelumnya terdakwa lempar/buang kemudian Petugas Kepolisian menyuruh terdakwa mengambil tas tersebut dan membukannya, disitulah Pihak Kepolisian menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang terdiri dari 3 (tiga) sachet berisikan masing-masing 1 (satu) sachet berisikan sabu dan 1 (satu) sachet plastik berisikan 2 (dua) sachet berisikan sabu, 1 (satu) buah skill/alat timbangan sabu digital dan 2 (dua) bungkus sachet plastik klip/bening kosong didalam tas kecil warna hitam dengan merk LOVA yang sebelumnya terdakwa lepar/buang.
  • Dan selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa masuk kedalam rumah dan terdakwa melihat saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR lebih dulu diamankan oleh Petrugas Kepolisian dan menemukan uang pembelian sabu sebanyak Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dalam penguasaannya, selanjutnya terdakwa  bersama dengan saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR dibawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidikan.
  • Bahwa benar barang bukti yang ditemukan Oleh Petugas Kepolisian pada saat  penangkapan  berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA. 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal 43,7996 gram dan berat akhir 43,7492 gram,4 (empat) sachet sabu ukuran sedang terdiri dari 3 (tiga) sachet berisikan masing-masing 1 (satu) sachet berisikan sabu dan 1 (satu) sachet plastik berisikan 2 (dua) sachet berisikan sabu dengan berat awal 2,9123 gram dan berat akhir 2,8525 gram,1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal 0,8698 gram dan berat akhir 0,8192 gram,1 (satu) buah skill/alat timbangan sabu digital, 2 (dua) bungkus sachet plastik klip/bening kosong dan 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna ungu dengan nomor sim card 0858 2450 1956.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : Lab : 1516 / NNF / IV / 2024, tanggal tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,1147 gram diberi nomor barang bukti 3498/2024/NNF tersebut benar ( positif / + ) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI diberi nomor barang bukti 3499/2024/NNF tersebut benar ( negatif / - ) tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :                                              

 

-------Bahwa ia terdakwa AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone Percobaan Pemufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi dari 5 gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa benar Petugas Kepolisian melakukan penagkapan terhadap terdakwa AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO atas penunjukan/pengembangan dari saksi SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO bersama dengan saksi EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS yang lebih dulu diamanakan di jalan MT. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kaupaten Bone pada hari senin tanggal 08 april 2024 sekitar pukul 14.30 wita atas kepemilikan narkotika sabu yang mana dari pengakuannya kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya dibeli, peroleh dari terdakwa AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO, maka atas penunjukan tersebut Pihak Kepolisian melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan berhasil mengamankannya pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 16.30 wita, bertempat di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone dan pada saat penggeledahan ditemukan dalam penguasaannya 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang terdiri dari 3 (tiga) sachet berisikan masing-masing 1 (satu) sachet berisikan sabu dan 1 (satu) sachet plastik berisikan 2 (dua) sachet berisikan sabu, 1 (satu) buah skill/alat timbangan sabu digital, 2 (dua) bungkus sachet plastik klip/bening kosong ditemukan diatas tanah yang sebelumnya dibuang/dilempar oleh terdakwa dan ditemukan juga 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna ungu dengan nomor sim card 0858 2450 1956 disaku celana kanan bagian depan terdakwa,  
  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 08 april 2024 sekitar pukul 11. 00 wita Sdr. EMMANG (DPO) menelpon terdakwa AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO dengan maksud datang ketempatnya, dan saksi. AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR (dalam berkas terpisah)  sudah berada dirumah tersebut lebih dulu dan selanjutnya, Sdr. EMMANG menawarkan terdakwa  bersama dengan saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR untuk mengkomsumsi sabu, disitulah kami bertiga mengkomsumsi sabu.
  • Bahwa benar sekitar pukul  13.30 wita Sdr. EMMANG menitipkan kepada terdxakwa  1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA yang mana tas tersebut berisikan sabu, plastik klip bening/kosong dan 1 (satu) buah alat timbangan/skill dan pada saat itu Sdr. EMMANG menyampaikan kepada terdakwa “kalau ada orang mau belli sabu, telponka dluh nanti saya yang arahkan cara jualnya” seketika itu juga terdakwa menjawab “Iya”, lalu kemudian Sdr. EMMANG (DPO)  pergi meninggalkan terdakwa bersama dengan saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR.
  • Bahwa sekitar Pukul 14.30 wita saksi SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO bersama dengan Sdr. EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS  (masing-masing dalam berkas terpisah) datang dengan maksud dan tujuan untuk membeli sabu, maka seketika itu juga terdakwa langsung menghubungi Sdr. EMMANG dengan berkata “ada orang mau belli sabu” seketika itu juga Sdr. EMMANG menyampaikan kepada saya “sendokkan mi di bungkusan besar itu, sesuaikan saja takarannya dengan berapa banyak mau na belli”, setelah itu saksi SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO memberikan terdakwa uang harga sabu sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menerima uang tersebut, pada saat itu terdakwa langsung mengambil sedikit/sebahagian sabu dari 1 (satu) bungkus besar tersebut lalu memasukkannya kedalam plastik klip bening berukuran kecil lalu kemudian menimbangnya setelah itu terdakwa memberikan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil tersebut kepada saksi. SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO, setelah itu saksi. EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS itu kembali memberikan terdakwa uang harga sabu sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet ukuran kecil kepada saksi  EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS, setelah itu saksi EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS kembali memberikan kepada terdakwa uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan menyampaikan kepada terdsakwa “ini juga menitip deng ILLANG untuk belli”, setelah terdakwa menerima uang harga sabu terdakwa  kembali lagi mengambil sehagian sabu dari 1 (satu) bungkus besar tersebut lalu kemudian memasukkannya kedalam plastik klip/bening ukuran sedang dan menimbangnya, setelah itu terdakwa memberikan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening kepada saksi  EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS, setelah itu sabu tersebut diserahkan kepada saksi. SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO bersama dengan saksi EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS, setelah itu p saksi. SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO bersama dengan saksi EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS ergi meninggalkan terdakwa,  lalu  kemudian  uang  dari  pembelian sabu dari saksi SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO  dan saksi EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS terdakwa  berikan kepada saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR dikarenakan pada saat itu terdakwa ingin membuang air besar/buru-bur ke WC.                   
  • Bahwa benar sekitar pukul 16.20 wita Sdr. EMMANG menelpon terdakwa dengan dan menyuruh terdakwa untuk membawa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA yang bersikan sabu kepada dirinya, maka seketika itu juga terdakwa keluar menuju ketempat lokasi yang dimaksud oleh Sdr. EMMANG dan meninggalkan saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR, namun diperjalanan terdakwa lupa mengambil uang pembelian sabu yang sebelumnya terdakwa titip di saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR, maka seketika itu juga terdakwa kembali ketempat saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR untuk mengambil uang tersebut.
  • Dan sekitar pukul 16.30 wita pada saat terdakwa tiba di tempat tersebut terdakwa melihat banyak orang/ramai, maka seketika itu juga terdakwa melempar 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA yang bersikan sabu, seketika itu juga Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening disaku terdakwa lalu membawa terdakwa ketempat tas yang berisikan sabu yang sebelumnya terdakwa lempar/buang kemudian Petugas Kepolisian menyuruh terdakwa mengambil tas tersebut dan membukannya, disitulah Pihak Kepolisian menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang terdiri dari 3 (tiga) sachet berisikan masing-masing 1 (satu) sachet berisikan sabu dan 1 (satu) sachet plastik berisikan 2 (dua) sachet berisikan sabu, 1 (satu) buah skill/alat timbangan sabu digital dan 2 (dua) bungkus sachet plastik klip/bening kosong didalam tas kecil warna hitam dengan merk LOVA yang sebelumnya terdakwa lepar/buang.
  • Dan selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa masuk kedalam rumah dan terdakwa melihat saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR lebih dulu diamankan oleh Petrugas Kepolisian dan menemukan uang pembelian sabu sebanyak Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dalam penguasaannya, selanjutnya terdakwa  bersama dengan saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR dibawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidikan.
  • Bahwa benar barang bukti yang ditemukan Oleh Petugas Kepolisian pada saat  penangkapan  berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA. 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal 43,7996 gram dan berat akhir 43,7492 gram,4 (empat) sachet sabu ukuran sedang terdiri dari 3 (tiga) sachet berisikan masing-masing 1 (satu) sachet berisikan sabu dan 1 (satu) sachet plastik berisikan 2 (dua) sachet berisikan sabu dengan berat awal 2,9123 gram dan berat akhir 2,8525 gram,1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal 0,8698 gram dan berat akhir 0,8192 gram,1 (satu) buah skill/alat timbangan sabu digital, 2 (dua) bungkus sachet plastik klip/bening kosong dan 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna ungu dengan nomor sim card 0858 2450 1956.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : Lab : 1516 / NNF / IV / 2024, tanggal tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,1147 gram diberi nomor barang bukti 3498/2024/NNF tersebut benar ( positif / + ) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI diberi nomor barang bukti 3499/2024/NNF tersebut benar ( negatif / - ) tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112  ayat (1) Jo Pasl 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

   ATAU

 

KETIGA :                                            

 

-------Bahwa ia terdakwa AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone  , ia terdakwa Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa benar Petugas Kepolisian melakukan penagkapan terhadap terdakwa  AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO atas penunjukan/pengembangan dari saksi SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO bersama dengan saksi EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS yang lebih dulu diamanakan di jalan MT. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kaupaten Bone pada hari senin tanggal 08 april 2024 sekitar pukul 14.30 wita atas kepemilikan narkotika sabu yang mana dari pengakuannya kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya dibeli, peroleh dari terdakwa AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO, maka atas penunjukan tersebut Pihak Kepolisian melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan berhasil mengamankannya pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 16.30 wita, bertempat di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone dan pada saat penggeledahan ditemukan dalam penguasaannya 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang terdiri dari 3 (tiga) sachet berisikan masing-masing 1 (satu) sachet berisikan sabu dan 1 (satu) sachet plastik berisikan 2 (dua) sachet berisikan sabu, 1 (satu) buah skill/alat timbangan sabu digital, 2 (dua) bungkus sachet plastik klip/bening kosong ditemukan diatas tanah yang sebelumnya dibuang/dilempar oleh terdakwa dan ditemukan juga 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna ungu dengan nomor sim card 0858 2450 1956 disaku celana kanan bagian depan terdakwa,  
  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 08 april 2024 sekitar pukul 11. 00 wita Sdr. EMMANG (DPO) menelpon terdakwa AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO dengan maksud datang ketempatnya, dan saksi. AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR (dalam berkas terpisah)  sudah berada dirumah tersebut lebih dulu dan selanjutnya, Sdr. EMMANG menawarkan terdakwa  bersama dengan saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR untuk mengkomsumsi sabu, disitulah kami bertiga mengkomsumsi sabu.
  • Bahwa benar sekitar pukul  13.30 wita Sdr. EMMANG menitipkan kepada terdxakwa  1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA yang mana tas tersebut berisikan sabu, plastik klip bening/kosong dan 1 (satu) buah alat timbangan/skill dan pada saat itu Sdr. EMMANG menyampaikan kepada terdakwa “kalau ada orang mau belli sabu, telponka dluh nanti saya yang arahkan cara jualnya” seketika itu juga terdakwa menjawab “Iya”, lalu kemudian Sdr. EMMANG (DPO)  pergi meninggalkan terdakwa bersama dengan saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR.
  • Bahwa sekitar Pukul 14.30 wita saksi SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO bersama dengan Sdr. EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS  (masing-masing dalam berkas terpisah) datang dengan maksud dan tujuan untuk membeli sabu, maka seketika itu juga terdakwa langsung menghubungi Sdr. EMMANG dengan berkata “ada orang mau belli sabu” seketika itu juga Sdr. EMMANG menyampaikan kepada saya “sendokkan mi di bungkusan besar itu, sesuaikan saja takarannya dengan berapa banyak mau na belli”, setelah itu saksi SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO memberikan terdakwa uang harga sabu sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menerima uang tersebut, pada saat itu terdakwa langsung mengambil sedikit/sebahagian sabu dari 1 (satu) bungkus besar tersebut lalu memasukkannya kedalam plastik klip bening berukuran kecil lalu kemudian menimbangnya setelah itu terdakwa memberikan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil tersebut kepada saksi. SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO, setelah itu saksi. EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS itu kembali memberikan terdakwa uang harga sabu sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet ukuran kecil kepada saksi  EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS, setelah itu saksi EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS kembali memberikan kepada terdakwa uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan menyampaikan kepada terdsakwa “ini juga menitip deng ILLANG untuk belli”, setelah terdakwa menerima uang harga sabu terdakwa  kembali lagi mengambil sehagian sabu dari 1 (satu) bungkus besar tersebut lalu kemudian memasukkannya kedalam plastik klip/bening ukuran sedang dan menimbangnya, setelah itu terdakwa memberikan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening kepada saksi  EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS, setelah itu sabu tersebut diserahkan kepada saksi. SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO bersama dengan saksi EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS, setelah itu p saksi. SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO bersama dengan saksi EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS ergi meninggalkan terdakwa,  lalu  kemudian  uang  dari  pembelian sabu dari saksi SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO  dan saksi EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS terdakwa  berikan kepada saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR dikarenakan pada saat itu terdakwa ingin membuang air besar/buru-bur ke WC.                    
  • Bahwa benar sekitar pukul 16.20 wita Sdr. EMMANG menelpon terdakwa dengan dan menyuruh terdakwa untuk membawa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA yang bersikan sabu kepada dirinya, maka seketika itu juga terdakwa keluar menuju ketempat lokasi yang dimaksud oleh Sdr. EMMANG dan meninggalkan saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR, namun diperjalanan terdakwa lupa mengambil uang pembelian sabu yang sebelumnya terdakwa titip di saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR, maka seketika itu juga terdakwa kembali ketempat saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR untuk mengambil uang tersebut.
  • Dan sekitar pukul 16.30 wita pada saat terdakwa tiba di tempat tersebut terdakwa melihat banyak orang/ramai, maka seketika itu juga terdakwa melempar 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA yang bersikan sabu, seketika itu juga Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening disaku terdakwa lalu membawa terdakwa ketempat tas yang berisikan sabu yang sebelumnya terdakwa lempar/buang kemudian Petugas Kepolisian menyuruh terdakwa mengambil tas tersebut dan membukannya, disitulah Pihak Kepolisian menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang terdiri dari 3 (tiga) sachet berisikan masing-masing 1 (satu) sachet berisikan sabu dan 1 (satu) sachet plastik berisikan 2 (dua) sachet berisikan sabu, 1 (satu) buah skill/alat timbangan sabu digital dan 2 (dua) bungkus sachet plastik klip/bening kosong didalam tas kecil warna hitam dengan merk LOVA yang sebelumnya terdakwa lepar/buang.
  • Dan selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa masuk kedalam rumah dan terdakwa melihat saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR lebih dulu diamankan oleh Petrugas Kepolisian dan menemukan uang pembelian sabu sebanyak Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dalam penguasaannya, selanjutnya terdakwa  bersama dengan saksi AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR dibawa ke Mapolres Bone. untuk dilakukan Penyidikan.
  • Bahwa benar barang bukti yang ditemukan Oleh Petugas Kepolisian pada saat  penangkapan  berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA. 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal 43,7996 gram dan berat akhir 43,7492 gram,4 (empat) sachet sabu ukuran sedang terdiri dari 3 (tiga) sachet berisikan masing-masing 1 (satu) sachet berisikan sabu dan 1 (satu) sachet plastik berisikan 2 (dua) sachet berisikan sabu dengan berat awal 2,9123 gram dan berat akhir 2,8525 gram,1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal 0,8698 gram dan berat akhir 0,8192 gram,1 (satu) buah skill/alat timbangan sabu digital, 2 (dua) bungkus sachet plastik klip/bening kosong dan 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna ungu dengan nomor sim card 0858 2450 1956.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : Lab : 1516 / NNF / IV / 2024, tanggal tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,1147 gram diberi nomor barang bukti 3498/2024/NNF tersebut benar ( positif / + ) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI diberi nomor barang bukti 3499/2024/NNF tersebut benar ( negatif / - ) tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127  ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya