Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Wtp SUHARTINI PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk yang berkedudukan di Jakarta melalui kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sinjai Melalui Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang berkedudukan di jalan Poros Palattae-Sinjai, Palatte Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHAR, SHSUHARTINI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk yang berkedudukan di Jakarta melalui kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sinjai Melalui Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang berkedudukan di jalan Poros Palattae-Sinjai, Palatte Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AZWAR ALAM,S.PdPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk yang berkedudukan di Jakarta melalui kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sinjai Melalui Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang berkedudukan di jalan Poros Palattae-Sinjai, Palatte Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Memerintahkan kepada TERGUGAT dan Turut TERGUGAT untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit yang ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak mempunyai Hukum Mengikat;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan Klausula Baku sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pasal 22 ayat(3) huruf q;
  5. Menyatakan TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan seluruh Dokumen Obyek PENGGUGAT;
  6.  Menghukum TERGUGAT dan Turut TERGUGAT untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  1. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ini;

ATAU

Apabila Pengadilan memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak