Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Wtp YUANAWATI, S.H. IRWAN Alias IWAN Bin BUHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-952/P.4.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN Alias IWAN Bin BUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa IRWAN Alias IWAN Bin BUHARI pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Maret 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Congko Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Brigpol.A.SULOLIPU SE Bin A ARIF, Saksi Briptu MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Congko Desa Congko Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa IRWAN Alias IWAN Bin BUHARI, berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi Brigpol.A.SULOLIPU SE Bin A.ARIF dan Saksi Briptu MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR melakukan penyelidikan dan pada saat itu juga menuju ke tempat tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa, Kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil berisikan kristal bening, 1 (satu) sachet berisikan kristal bening ukuran sedang dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru ditemukan didalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Saksi Brigpol.A.SULOLIPU SE Bin A ARIF dan Saksi Briptu MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli dari Sdr.YOKENG (DPO). Setelah itu Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya kekantor Polres Bone.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada bulan Januari 2024 Terdakwa menghubungi Sdr.YOKENG melalui Handphone lalu memesan sabu sebanyak 5 (lima) gram, Kemudian Terdakwa janjian bertemu dengan Sdr.YOKENG di Kecamatan Ana Banua Kabupaaten Wajo dan tepatnya dipinggir jalan Sdr.YOKENG menyerahkan langsung pesanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang, Selanjutnya Sdr.YOKENG memberikan Nomor Rekening kepada Terdakwa untuk ditransferkan uang pembelian sabu tersebut, lalu Terdakwa pergi ke BRI-LINK menyetor uang tunai untuk ditransferkan kepada Sdr.YOKENG sebanyak Rp.6.000.000 (enam juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa pulang kerumah dan membagikan sabu tersebut menjadi beberapa sachet dan Terdakwa simpan didalam dompet hitam.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wita di Congko Kabupaten Bone Terdakwa berjalan menuju samping rumah seketika itu datang pihak kepolisian menangkap Terdakwa dan pihak kepolisian melihat Terdakwa langsung membuang sabu tersebut ke tanah dan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil dan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang dan Terdakwa mengakui sabu tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1097/NNF/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2983 gram, diberi nomor barang bukti 2326/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,8431 gram, diberi nomor barang bukti 2327/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa IRWAN Alias IWAN Bin BUHARI, diberi nomor barang bukti 2328/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa IRWAN Alias IWAN Bin BUHARI pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Maret 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Congko Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Brigpol.A.SULOLIPU SE Bin A ARIF, Saksi Briptu MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Congko Desa Congko Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa IRWAN Alias IWAN Bin BUHARI, berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi Brigpol.A.SULOLIPU SE Bin A.ARIF dan Saksi Briptu MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR melakukan penyelidikan dan pada saat itu juga menuju ke tempat tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa, Kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil berisikan kristal bening, 1 (satu) sachet berisikan kristal bening ukuran sedang dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru ditemukan didalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Saksi Brigpol.A.SULOLIPU SE Bin A ARIF dan Saksi Briptu MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli dari Sdr.YOKENG (DPO). Setelah itu Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya kekantor Polres Bone.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada bulan Januari 2024 Terdakwa menghubungi Sdr.YOKENG melalui Handphone lalu memesan sabu sebanyak 5 (lima) gram, Kemudian Terdakwa janjian bertemu dengan Sdr.YOKENG di Kecamatan Ana Banua Kabupaaten Wajo dan tepatnya dipinggir jalan Sdr.YOKENG menyerahkan langsung pesanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang, Selanjutnya Sdr.YOKENG memberikan Nomor Rekening kepada Terdakwa untuk ditransferkan uang pembelian sabu tersebut, lalu Terdakwa pergi ke BRI-LINK menyetor uang tunai kepada Sdr.YOKENG sebanyak Rp.6.000.000 (enam juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa pulang kerumah dan membagikan sabu tersebut menjadi beberapa sachet dan Terdakwa simpan didalam dompet hitam.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wita di Congko Kabupaten Bone terdakwa berjalan menuju samping rumah seketika itu datang pihak kepolisian menangkap Terdakwa dan pihak kepolisian melihat Terdakwa langsung membuang sabu tersebut ke tanah dan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil berisikan kristal bening dan 1 (satu) sachet berisikan kristal bening ukuran sedang, lalu Terdakwa mengakui sabu tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1097/NNF/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2983 gram, diberi nomor barang bukti 2326/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,8431 gram, diberi nomor barang bukti 2327/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa IRWAN Alias IWAN Bin BUHARI, diberi nomor barang bukti 2328/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel omtogel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ http://www.asibehealthy.com/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://vivigrumes.it/ https://fayonthereds.com/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://tirante.org/ https://e-jmsb.id/ omtogel https://360-virtualtour.ca/ https://goglomobilespraytan.com/ http://siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ http://siakad.iainutuban.ac.id/aplikasi/totoslot/ http://ssobkd.ihdn.ac.id/users/file/ http://ssobkd.ihdn.ac.id/users/site/terpercaya/ https://disdik.kalteng.go.id/res/