Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2017/PN Wtp 1.Lel. ICHLAS MANSYUR
2.SRI MULYANI
PIMPINAN PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE di Jakarta Cq Kepala Cabang Propinsi Sulawesi Selatan di Makassar Cq Kepala Cabang Bone Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2017/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lel. ICHLAS MANSYUR
2SRI MULYANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE di Jakarta Cq Kepala Cabang Propinsi Sulawesi Selatan di Makassar Cq Kepala Cabang Bone
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.000.000,00
Petitum

P E T I T U M :

 

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat telah mengalami kerugian materiil atas perbuatan Tergugat dengan melawan hukum sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah);
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Surat Perjanjian Jaminan secara Fiducia Nomor; 901897765/PD/03/16,  tanggal, 30 Maret 2016 adalah  tidak sah, oleh karenanya tidak mengikat dan BATAL DEMI HUKUM;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat tersebut diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian Materiil  kepada para Penggugat, sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah), beserta bunga perbulan sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah), terhitung  sejak bulan Agustus 2017 sampai Pelaksanaan Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum pula kepada Tergugat untuk membayar kerugian In Materiil  kepada para Penggugat, sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah),
  7. Menghukum pula Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak adanya Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap ;
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa penyitaan harta benda milik  Tergugat tersebut di atas adalah sah dan berharga;
  9. Menyatakan menurut hukum bahwa perkara ini diajukan penyelesaian gugatan sederhana dan tidak  tersedia  upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali; berdasarkan PERMA Nomor ; 2 Tahun 2015. Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;                                   Atau : Suatu putusan lain yang dipandang adil menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak