| Petitum |
P E T I T U M :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat telah mengalami kerugian materiil atas perbuatan Tergugat dengan melawan hukum sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Surat Perjanjian Jaminan secara Fiducia Nomor; 901897765/PD/03/16, tanggal, 30 Maret 2016 adalah tidak sah, oleh karenanya tidak mengikat dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat tersebut diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada para Penggugat, sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah), beserta bunga perbulan sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah), terhitung sejak bulan Agustus 2017 sampai Pelaksanaan Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum pula kepada Tergugat untuk membayar kerugian In Materiil kepada para Penggugat, sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah),
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak adanya Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penyitaan harta benda milik Tergugat tersebut di atas adalah sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkara ini diajukan penyelesaian gugatan sederhana dan tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali; berdasarkan PERMA Nomor ; 2 Tahun 2015. Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau : Suatu putusan lain yang dipandang adil menurut hukum ;
|