Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. A.ANCOS Z Alias ANCOS MANDALA Bin A.ZAINUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-625/P.4.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.ANCOS Z Alias ANCOS MANDALA Bin A.ZAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa A. ANCOS Z Alias ANCOS MANDALA Bin A. ZAINUDDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Wisma Rajawali Jl. Jendral Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna putih nomor Polisi DP 1569 LF nomor rangka MHKM5EA2JFK000110 nomor mesin : 1NRF002168 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan SANAWIAH Binti SAMSUDDIN HUDE, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

    • Bahwa bermula terdakwa menyampaikan ke pada suami saksi korban yaitu RAHMAN bahwa dirinya akan menyewa / merental mobil milik saksi korban selama 1 (satu) hari dengan sewa Rp. 250.000.- (dua ratus lima pulu ribu rupiah) selanjutnya terdakwa diantarkan ke Wisma Rajawali karena saat itu terdakwa sedang berada di Wisma setelah itu lelaki Takdir (menantu saksi korban) mengantarkan 1 (satu) unit mobil merek Toyata Avanza berwarna putih dengan Nomor Polisi DP. 1569 LF Nomor Rangka MHKM5EA2JFK000110 Nomor Mesin : 1NRF002168 Tahun Pembuatan 2015 atas nama BPKB ANDI MULIADI,S.H kepada terdakwa dan terdakwa menjanjikan bahwa besok mobil saksi korban dikembalikan bersama dengan biaya rental.
    • Bahwa benar keesokan harinya sesuai dengan janji terdakwa akan mengembalikan bersama dengan biaya rental namun terdakwa tidak mengembalikan mobil bersama dengan biaya rentalnya, dan saksi korban menghubungi terdakwa namun nomor Handphone terdakwa tidak aktif lagi sehingga dengan kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 130.000.000.- (seratus tiga puluh juta rupiah)
    • Bahwa benar atas pengakuan terdakwa telah merental/ menyewa mobil saksi korban SANAWIAH Binti SAMSUDDIN HUDE  1 (satu) unit mobil merek Toyata Avanza berwarna putih dengan Nomor Polisi DP. 1569 LF Nomor Rangka MHKM5EA2JFK000110 Nomor Mesin : 1NRF002168 Tahun Pembuatan 2015 atas nama BPKB ANDI MULIADI,S.H lalu menggadaikan mobil tersebut kepada lelaki ICHAL yang beralamat di Kabupaten Gowa senilai Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan saksi korban sebagai pemilik mobil.
    • Bahwa akibat perbuatan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 130.000.000.- (seratus tiga puluh juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa A. ANCOS Z Alias ANCOS MANDALA Bin A. ZAINUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa terdakwa A. ANCOS Z Alias ANCOS MANDALA Bin A. ZAINUDDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Wisma Rajawali Jl. Jendral Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Bersama-sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna putih nomor Polisi DP 1569 LF nomor rangka MHKM5EA2JFK000110 nomor mesin : 1NRF002168, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

    • Bahwa bermula terdakwa menyampaikan ke pada suami saksi korban yaitu RAHMAN bahwa dirinya akan menyewa / merental mobil milik saksi korban selama 1 (satu) hari dengan sewa Rp. 250.000.- (dua ratus lima pulu ribu rupiah) selanjutnya terdakwa diantarkan ke Wisma Rajawali karena saat itu terdakwa sedang berada di Wisma setelah itu lelaki Takdir (menantu saksi korban) mengantarkan 1 (satu) unit mobil merek Toyata Avanza berwarna putih dengan Nomor Polisi DP. 1569 LF Nomor Rangka MHKM5EA2JFK000110 Nomor Mesin : 1NRF002168 Tahun Pembuatan 2015 atas nama BPKB ANDI MULIADI,S.H kepada terdakwa dan terdakwa menjanjikan bahwa besok mobil saksi korban dikembalikan bersama dengan biaya rental.
    • Bahwa benar keesokan harinya sesuai dengan janji terdakwa akan mengembalikan bersama dengan biaya rental namun terdakwa tidak mengembalikan mobil bersama dengan biaya rentalnya, dan saksi korban menghubungi terdakwa namun nomor Handphone terdakwa tidak aktif lagi sehingga dengan kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 130.000.000.- (seratus tiga puluh juta rupiah)
    • Bahwa benar atas pengakuan terdakwa telah merental/ menyewa mobil saksi korban SANAWIAH Binti SAMSUDDIN HUDE 1 (satu) unit mobil merek Toyata Avanza berwarna putih dengan Nomor Polisi DP. 1569 LF Nomor Rangka MHKM5EA2JFK000110 Nomor Mesin : 1NRF002168 Tahun Pembuatan 2015 atas nama BPKB ANDI MULIADI,S.H lalu menggadaikan mobil tersebut kepada lelaki ICHAL yang beralamat di Kabupaten Gowa senilai Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan saksi korban sebagai pemilik mobil.
    • Bahwa akibat perbuatan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 130.000.000.- (seratus tiga puluh juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa A. ANCOS Z Alias ANCOS MANDALA Bin A. ZAINUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sia.universitasputrabangsa.ac.id/icon/gacor/