Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan proses lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT atas jaminan kredit milik PENGGUGAT adalah tidak sah atau batal demi hukum.
- Menyatakan publikasi lelang atas jaminan milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan biaya perpanjangan Perjanjian Kredit yang dibebankan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) pada setiap perpanjangan kredit adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman dan/atau objek jaminan pinjaman PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah).
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR, Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |