Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2022/PN Wtp CV. HANNAS/Hj.Nasriah BANK BNI Kanwil Makassar. Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2022/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 02 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. HANNAS/Hj.Nasriah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruslan, SH, M.SiCV. HANNAS/Hj.Nasriah
Tergugat
NoNama
1BANK BNI Kanwil Makassar.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk membatalkan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan Eksekusi Lelang Jaminan Fidusia sampai perkara ini mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrach).

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik.
  3. Menyatakan bahwa TERLAWAN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum TERLAWAN untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil, sejumlah Rp. 1.000.000.000. (Satu Milyar rupiah) kepada PELAWAN. 
  5. Menghukum TERLAWAN untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak