Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2024/PN Wtp HARNAWATI, S.H. dr. SAPTA PRASETYA BIN ABDUL LATIF Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 185/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1475/P.4.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1dr. SAPTA PRASETYA BIN ABDUL LATIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1A. HARUN NUR, S. Hdr. SAPTA PRASETYA BIN ABDUL LATIF
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 ----------- Bahwa ia terdakwa dr. SAPTA PRASETYA alias dokter SAPTA BIN ABDUL LATIF bersama-sama dengan per. A. LILIS SURYANI BINTI BAHTIAR YAHYA dan lk. M. AWALUDDIN BIN HASENG (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2021atau setidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah korban Jalan Soekawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau serangkaian kebohonan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, atau supaya member hutang maupung menghapus piutan yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut

  • Bahwa berawal sebelumnya korban HERMAN meminta tolong kepada lk. AKHIRUDDIN untuk dicarikan pekerjaan lk. FANDI FARHANDA yakni anak dari korban HERMAN namun pada saat itu lk AKHIRUDDIN menyerankan agar lk. FANDI FARHANDA mendaftar saja TNI AD dikarenakan ipar dari lk. AKHIRUDDIN yang bernama per. ANDI LILIS mempunyai jaringan dan selang beberapa hari kemudian lk. AKHIRUDDIN membawah per. ANDI LILIS dan lk. AWALUDDIN kerumah korban HERMAN untuk diperkenalkan lalu membahas mengenai pendaftaran dan setelah itu membicarakan lagi mengenai uang/biaya kelulusan pendaftaran TNI AD yakni dengan perjanjian sebanyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) namun pada saat itu terdakwa dr. SAPTA dan per. ANDI LILIS tersebut meminta duluan uang sebanyak Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta) sebagai tanda jadi dan biaya pendaftaran oprasional lainnya sehingga korban HERMAN memberikan uang sesuai dengan permintaan mereka tepatnya pada tanggal 05 Juni 2021 di rumah korban diterima langusung oleh per. A. LILIS sebanyak Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta) dan sisanya akan dibayarkan apa bila nanti telah selesai dan dinyatakan telah lulus;
  • Bahwa seiring berjalannya waktu kembali per. A. LILIS dan M.AWALUDDIN datang kerumah korban HERMAN menyampaikan bahwa inpormasi dari terdakwa menyarankan untuk pendaptaran duluan polisi dikarenakan yang duluan saat itu pendaftaran polisi sehingga korban HERMAN mengatakan setuju yang penting anak korban yaitu FANDI FARHANDA saat itu lulus dan tidak dipermasalahkan POLISI atau TENTARA sehingga per. A. LILIS kembali meminta uang kepada korban HERMAN untuk tambahan uang sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menjanjikan jika pendaftar tidak lulus Polisi atau TNI tersebut maka semua uang yang sudah diserahkan akan dikembalikan semua secara utuh sehingga korban HERMAN menyerahkan lagi uang sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)  pada tanggal 2 Desember 2021 dirumah korban HERMAN jalan Sukawati diterima langsung oleh per. A. LILIS ;
  • Bahwa dimana per. A. LILIS yang telah mengatakan kepada korban HERMAN bahwa  “ JIKA PENDAFTARAN POLISI TERSEBUT AKAN DIJAMIN LULUS JIKA dr. SAPTA YANG AKAN MENGURUSNYA DAN JUGA DIYAKINI OLEH  dr. SAPTA JIKA KELULUSAN TERSEBUT AKAN LULUS 97% YANG SISANYA ADALAH BERDOA” dan juga saat itu per. ANDI LILIS telah melihat postur lk. FANDI FARHANDA anak dari korban HERMAN mengatakan “DEGAGA KURANGNNA ANAKTA PASTIMI LULUS TIDAK USAH TAKUT SEMUA URUSAN SAYA” sehingga saat itu korban HERMAN semakin yakin jika anaknya akan lulus menjadi anggota polri;
  • Bahwa setelah berjalannya waktu lk. FANDI FARHANDA sudah mulai melakukan pendaftaran dengan domisili Makassar dan mengikuti uji tes pendaftaran Polisi namun korban HERMAN telah mengetahuinya  kalau uji tes tersebut terakhir yang dilalui tes kesehatan tidak diterima menjadi anggota polisi maka pada saat itu korban HERMAN  tidak akan mempermasalah hal tersebut dikarenakan memang pembicaraan awalnya yakni ingin mendaftar TNI  AD;
  • Bahwa selanjutnya lk. FANDI FARHANDA kembali mendaftar secaba TNI AD dan pada saat itu lk. FANDI FARHANDA kembali tidak lulus dalam penerimaan tersebut sehingga korban HERMAN mengetahui lalu menghubungi terdakwa dan per. A. LILIS namun tidak ada yang menghiraukannya sehingga korban HERMAN langsung ke Makassar untuk bertemu dengan terdakwa agar uang yang korban HERMAN serahkan itu dikembalikan semua sesuai dengan perjanjian sebelumnya namun setelah bertemu dengan terdakwa hanya memberikan saja janji tidak ditepati sehingga korban HERMAN marah akhirnya terdakwa berjanji lagi akan mengembalikan sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat tersebut;
  • Bahwa setelah tiba jangka waktu yang telah ditentukan kembali terdakwa belum juga mengembalikan uang korban HERMAN sehingga korban mengalami kerungian sekitar kurang lebih Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  • Bahwa per. A. LILIS bersama dengan lk. AWALUDDIN datang dirumah korban HERMAN pada tanggal 05 Juni 2021 menerima uang sebanyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan pendaftaran TNI AD disaksikan langsung oleh lk. AKHIRUDDIN dan lk. FANDI (anak HERMAN) setelah per. ANDI  LILIS menerima uang yang sebanyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) maka saat itu juga langsung berangkat ke Makassar bersama dengan lk. AWALUDDIN, lk. AKHIRUDDIN dan lk, FANDI kerumah terdakwa di Jalan Babu Salam Kota Makassar untuk menyerahkan uang tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2021 kembali per. A. LILIS bersama lk. AWALUDDIN mendatangi rumah korban HERMAN di Jl. Sukawati menerima lagi uang tambahan sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan disaksikan oleh per. Darmawati istri dari korban HERMAN dan diberikan kwitansi yang ditanda tangani oleh terdakwa sehingga jumlah uang yang per. A. LILIS terima dari korban HERMAN sebanyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) penerimaandua kali tahapan ;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sehingga saksi korban HERMAN mengalami kerungian sekitar kurang lebih Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  378   jo pasal 55 ayat (1) KUHP .

A T A U

Kedua :

  ----------- Bahwa ia terdakwa dr. SAPTA PRASETYA alias dokter SAPTA BIN ABDUL LATIF bersama-sama dengan per. A. LILIS SURYANI BINTI BAHTIAR YAHYA dan lk. M. AWALUDDIN BIN HASENG (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2021atau setidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah korban Jalan Soekawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan oarang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara serta rangkaian sebagai berikut;

-   Bahwa berawal sebelumnya korban HERMAN meminta tolong kepada lk. AKHIRUDDIN untuk dicarikan pekerjaan lk. FANDI FARHANDA yakni anak dari korban HERMAN namun pada saat itu lk AKHIRUDDIN menyerankan agar lk. FANDI FARHANDA mendaftar saja TNI AD dikarenakan ipar dari lk. AKHIRUDDIN yang bernama per. ANDI LILIS mempunyai jaringan dan selang beberapa hari kemudian lk. AKHIRUDDIN membawah per. ANDI LILIS dan lk. AWALUDDIN kerumah korban HERMAN untuk diperkenalkan lalu membahas mengenai pendaftaran dan setelah itu membicarakan lagi mengenai uang/biaya kelulusan pendaftaran TNI AD yakni dengan perjanjian sebanyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) namun pada saat itu terdakwa dr. SAPTA dan per. ANDI LILIS tersebut meminta duluan uang sebanyak Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta) sebagai tanda jadi dan biaya pendaftaran oprasional lainnya sehingga korban HERMAN memberikan uang sesuai dengan permintaan mereka tepatnya pada tanggal 05 Juni 2021 di rumah korban diterima langusung oleh per. A. LILIS sebanyak Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta) dan sisanya akan dibayarkan apa bila nanti telah selesai dan dinyatakan telah lulus;

-    Bahwa seiring berjalannya waktu kembali per. A. LILIS dan M.AWALUDDIN datang kerumah korban HERMAN menyampaikan bahwa inpormasi dari terdakwa menyarankan untuk pendaptaran duluan polisi dikarenakan yang duluan saat itu pendaftaran polisi sehingga korban HERMAN mengatakan setuju yang penting anak korban yaitu FANDI FARHANDA saat itu lulus dan tidak dipermasalahkan POLISI atau TENTARA sehingga per. A. LILIS kembali meminta uang kepada korban HERMAN untuk tambahan uang sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menjanjikan jika pendaftar tidak lulus Polisi atau TNI tersebut maka semua uang yang sudah diserahkan akan dikembalikan semua secara utuh sehingga korban HERMAN menyerahkan lagi uang sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)  pada tanggal 2 Desember 2021 dirumah korban HERMAN jalan Sukawati diterima langsung oleh per. A. LILIS ;

-    Bahwa dimana per. A. LILIS yang telah mengatakan kepada korban HERMAN bahwa  “JIKA PENDAFTARAN POLISI TERSEBUT AKAN DIJAMIN LULUS JIKA dr. SAPTA YANG AKAN MENGURUSNYA DAN JUGA DIYAKINI OLEH  dr. SAPTA JIKA KELULUSAN TERSEBUT AKAN LULUS 97% YANG SISANYA ADALAH BERDOA” dan juga saat itu per. ANDI LILIS telah melihat postur lk. FANDI FARHANDA anak dari korban HERMAN mengatakan “DEGAGA KURANGNNA ANAKTA PASTIMI LULUS TIDAK USAH TAKUT SEMUA URUSAN SAYA” sehingga saat itu korban HERMAN semakin yakin jika anaknya akan lulus menjadi anggota polri;

-     Bahwa setelah berjalannya waktu lk. FANDI FARHANDA sudah mulai melakukan pendaftaran dengan domisili Makassar dan mengikuti uji tes pendaftaran Polisi namun korban HERMAN telah mengetahuinya  kalau uji tes tersebut terakhir yang dilalui tes kesehatan tidak diterima menjadi anggota polisi maka pada saat itu korban HERMAN  tidak akan mempermasalah hal tersebut dikarenakan memang pembicaraan awalnya yakni ingin mendaftar TNI  AD;

-    Bahwa selanjutnya lk. FANDI FARHANDA kembali mendaftar secaba TNI AD dan pada saat itu lk. FANDI FARHANDA kembali tidak lulus dalam penerimaan tersebut sehingga korban HERMAN mengetahui lalu menghubungi terdakwa dan per. A. LILIS namun tidak ada yang menghiraukannya sehingga korban HERMAN langsung ke Makassar untuk bertemu dengan terdakwa agar uang yang korban HERMAN serahkan itu dikembalikan semua sesuai dengan perjanjian sebelumnya namun setelah bertemu dengan terdakwa hanya memberikan saja janji tidak ditepati sehingga korban HERMAN marah akhirnya terdakwa berjanji lagi akan mengembalikan sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat tersebut;

-   Bahwa setelah tiba jangka waktu yang telah ditentukan kembali terdakwa belum juga mengembalikan uang korban HERMAN sehingga korban mengalami kerungian sekitar kurang lebih Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);

-  Bahwa per. A. LILIS bersama dengan lk. AWALUDDIN datang dirumah korban HERMAN pada tanggal 05 Juni 2021 menerima uang sebanyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan pendaftaran TNI AD disaksikan oleh lk. AKHIRUDDIN dan lk. FANDI (anak HERMAN) setelah per. A. LILIS menerima uang yang sebanyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) maka saat itu juga langsung berangkat ke Makassar bersama dengan lk. AWALUDDIN, lk. AKHIRUDDIN dan lk, FANDI kerumah terdakwa di Jalan Babu Salam Kota Makassar untuk menyerahkan uang tersebut;

-  Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2021 kembali per. A. LILIS bersama lk. AWALUDDIN datang dirumah korban HERMAN di Jl. Sukawati menerima uang tambahan sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan disaksikan oleh per. Darmawati istri dari korban HERMAN dan diberikan kwitansi yang ditanda tangani oleh terdakwa sehingga jumlah uang yang per. A. LILIS terima dari korban HERMAN sebanyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) penerimaandua kali tahapan ;

   -     Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sehingga saksi korban HERMAN mengalami kerungian sekitar kurang lebih Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 372    KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

ATAU

Ketiga:

 Bahwa ia terdakwa dr. SAPTA PRASETYA alias dokter SAPTA BIN ABDUL LATIF bersama-sama dengan per. A. LILIS SURYANI BINTI BAHTIAR YAHYA dan lk. M. AWALUDDIN BIN HASENG (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2021atau setidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah korban Jalan Soekawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohonan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, atau  supaya memberi hutan maupun menghapuskan piutan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara serta rangkaian sebagai berikut;

  • Bahwa berawal sebelumnya korban HERMAN meminta tolong kepada lk. AKHIRUDDIN untuk dicarikan pekerjaan lk. FANDI FARHANDA yakni anak dari korban HERMAN namun pada saat itu lk AKHIRUDDIN menyerankan agar lk. FANDI FARHANDA mendaftar saja TNI AD dikarenakan ipar dari lk. AKHIRUDDIN yang bernama per. ANDI LILIS mempunyai jaringan dan selang beberapa hari kemudian lk. AKHIRUDDIN membawah per. ANDI LILIS dan lk. AWALUDDIN kerumah korban HERMAN untuk diperkenalkan lalu membahas mengenai pendaftaran dan setelah itu membicarakan lagi mengenai uang/biaya kelulusan pendaftaran TNI AD yakni dengan perjanjian sebanyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) namun pada saat itu terdakwa dr. SAPTA dan per. ANDI LILIS tersebut meminta duluan uang sebanyak Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta) sebagai tanda jadi dan biaya pendaftaran oprasional lainnya sehingga korban HERMAN memberikan uang sesuai dengan permintaan mereka tepatnya pada tanggal 05 Juni 2021 di rumah korban diterima langusung oleh per. A. LILIS sebanyak Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta) dan sisanya akan dibayarkan apa bila nanti telah selesai dan dinyatakan telah lulus;
  • Bahwa seiring berjalannya waktu kembali per. A. LILIS dan M.AWALUDDIN datang kerumah korban HERMAN menyampaikan bahwa inpormasi dari terdakwa menyarankan untuk pendaptaran duluan polisi dikarenakan yang duluan saat itu pendaftaran polisi sehingga korban HERMAN mengatakan setuju yang penting anak korban yaitu FANDI FARHANDA saat itu lulus dan tidak dipermasalahkan POLISI atau TENTARA sehingga per. A. LILIS kembali meminta uang kepada korban HERMAN untuk tambahan uang sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menjanjikan jika pendaftar tidak lulus Polisi atau TNI tersebut maka semua uang yang sudah diserahkan akan dikembalikan semua secara utuh sehingga korban HERMAN menyerahkan lagi uang sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)  pada tanggal 2 Desember 2021 dirumah korban HERMAN jalan Sukawati diterima langsung oleh per. A. LILIS ;
  • Bahwa dimana per. A. LILIS yang telah mengatakan kepada korban HERMAN bahwa  “JIKA PENDAFTARAN POLISI TERSEBUT AKAN DIJAMIN LULUS JIKA dr. SAPTA YANG AKAN MENGURUSNYA DAN JUGA DIYAKINI OLEH  dr. SAPTA JIKA KELULUSAN TERSEBUT AKAN LULUS 97% YANG SISANYA ADALAH BERDOA” dan juga saat itu per. ANDI LILIS telah melihat postur lk. FANDI FARHANDA anak dari korban HERMAN mengatakan “DEGAGA KURANGNNA ANAKTA PASTIMI LULUS TIDAK USAH TAKUT SEMUA URUSAN SAYA” sehingga saat itu korban HERMAN semakin yakin jika anaknya akan lulus menjadi anggota polri;
  • Bahwa setelah berjalannya waktu lk. FANDI FARHANDA sudah mulai melakukan pendaftaran dengan domisili Makassar dan mengikuti uji tes pendaftaran Polisi namun korban HERMAN telah mengetahuinya  kalau uji tes tersebut terakhir yang dilalui tes kesehatan tidak diterima menjadi anggota polisi maka pada saat itu korban HERMAN  tidak akan mempermasalah hal tersebut dikarenakan memang pembicaraan awalnya yakni ingin mendaftar TNI  AD;
  • Bahwa selanjutnya lk. FANDI FARHANDA kembali mendaftar secaba TNI AD dan pada saat itu lk. FANDI FARHANDA kembali tidak lulus dalam penerimaan tersebut sehingga korban HERMAN mengetahui lalu menghubungi terdakwa dan per. A. LILIS namun tidak ada yang menghiraukannya sehingga korban HERMAN langsung ke Makassar untuk bertemu dengan terdakwa agar uang yang korban HERMAN serahkan itu dikembalikan semua sesuai dengan perjanjian sebelumnya namun setelah bertemu dengan terdakwa hanya memberikan saja janji tidak ditepati sehingga korban HERMAN marah akhirnya terdakwa berjanji lagi akan mengembalikan sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat tersebut;
  • Bahwa setelah tiba jangka waktu yang telah ditentukan kembali terdakwa belum juga mengembalikan uang korban HERMAN sehingga korban mengalami kerungian sekitar kurang lebih Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  • Bahwa per. A. LILIS bersama dengan lk. AWALUDDIN datang dirumah korban HERMAN pada tanggal 05 Juni 2021 menerima uang sebanyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan pendaftaran TNI AD disaksikan oleh lk. AKHIRUDDIN dan lk. FANDI (anak HERMAN) setelah per. A. LILIS menerima uang yang sebanyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) maka saat itu juga langsung berangkat ke Makassar bersama dengan lk. AWALUDDIN, lk. AKHIRUDDIN dan lk, FANDI kerumah terdakwa di Jalan Babu Salam Kota Makassar untuk menyerahkan uang tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2021 kembali per. A. LILIS bersama lk. AWALUDDIN datang dirumah korban HERMAN di Jl. Sukawati menerima uang tambahan sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan disaksikan oleh per. Darmawati istri dari korban HERMAN dan diberikan kwitansi yang ditanda tangani oleh terdakwa sehingga jumlah uang yang per. A. LILIS terima dari korban HERMAN sebanyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) penerimaandua kali tahapan ;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sehingga saksi korban HERMAN mengalami kerungian sekitar kurang lebih Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 378    KUHPidana jo pasal 56 ayat (2) KUHP.

ATAU

Keempat :

Bahwa ia terdakwa dr. SAPTA PRASETYA alias dokter SAPTA BIN ABDUL LATIF bersama-sama dengan per. A. LILIS SURYANI BINTI BAHTIAR YAHYA dan lk. M. AWALUDDIN BIN HASENG (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2021atau setidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah korban Jalan Soekawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dilakukan yang memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang  sesuatu yang seluruhnya atau sebahagianadalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara serta rangkaian sebagai berikut;

  • Bahwa berawal sebelumnya korban HERMAN meminta tolong kepada lk. AKHIRUDDIN untuk dicarikan pekerjaan lk. FANDI FARHANDA yakni anak dari korban HERMAN namun pada saat itu lk AKHIRUDDIN menyerankan agar lk. FANDI FARHANDA mendaftar saja TNI AD dikarenakan ipar dari lk. AKHIRUDDIN yang bernama per. ANDI LILIS mempunyai jaringan dan selang beberapa hari kemudian lk. AKHIRUDDIN membawah per. ANDI LILIS dan lk. AWALUDDIN kerumah korban HERMAN untuk diperkenalkan lalu membahas mengenai pendaftaran dan setelah itu membicarakan lagi mengenai uang/biaya kelulusan pendaftaran TNI AD yakni dengan perjanjian sebanyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) namun pada saat itu terdakwa dr. SAPTA dan per. ANDI LILIS tersebut meminta duluan uang sebanyak Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta) sebagai tanda jadi dan biaya pendaftaran oprasional lainnya sehingga korban HERMAN memberikan uang sesuai dengan permintaan mereka tepatnya pada tanggal 05 Juni 2021 di rumah korban diterima langusung oleh per. A. LILIS sebanyak Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta) dan sisanya akan dibayarkan apa bila nanti telah selesai dan dinyatakan telah lulus;
  • Bahwa seiring berjalannya waktu kembali per. A. LILIS dan M.AWALUDDIN datang kerumah korban HERMAN menyampaikan bahwa inpormasi dari terdakwa menyarankan untuk pendaptaran duluan polisi dikarenakan yang duluan saat itu pendaftaran polisi sehingga korban HERMAN mengatakan setuju yang penting anak korban yaitu FANDI FARHANDA saat itu lulus dan tidak dipermasalahkan POLISI atau TENTARA sehingga per. A. LILIS kembali meminta uang kepada korban HERMAN untuk tambahan uang sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menjanjikan jika pendaftar tidak lulus Polisi atau TNI tersebut maka semua uang yang sudah diserahkan akan dikembalikan semua secara utuh sehingga korban HERMAN menyerahkan lagi uang sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)  pada tanggal 2 Desember 2021 dirumah korban HERMAN jalan Sukawati diterima langsung oleh per. A. LILIS ;
  • Bahwa dimana per. A. LILIS yang telah mengatakan kepada korban HERMAN bahwa  “JIKA PENDAFTARAN POLISI TERSEBUT AKAN DIJAMIN LULUS JIKA dr. SAPTA YANG AKAN MENGURUSNYA DAN JUGA DIYAKINI OLEH  dr. SAPTA JIKA KELULUSAN TERSEBUT AKAN LULUS 97% YANG SISANYA ADALAH BERDOA” dan juga saat itu per. ANDI LILIS telah melihat postur lk. FANDI FARHANDA anak dari korban HERMAN mengatakan “DEGAGA KURANGNNA ANAKTA PASTIMI LULUS TIDAK USAH TAKUT SEMUA URUSAN SAYA” sehingga saat itu korban HERMAN semakin yakin jika anaknya akan lulus menjadi anggota polri;
  • Bahwa setelah berjalannya waktu lk. FANDI FARHANDA sudah mulai melakukan pendaftaran dengan domisili Makassar dan mengikuti uji tes pendaftaran Polisi namun korban HERMAN telah mengetahuinya  kalau uji tes tersebut terakhir yang dilalui tes kesehatan tidak diterima menjadi anggota polisi maka pada saat itu korban HERMAN  tidak akan mempermasalah hal tersebut dikarenakan memang pembicaraan awalnya yakni ingin mendaftar TNI  AD;
  • Bahwa selanjutnya lk. FANDI FARHANDA kembali mendaftar secaba TNI AD dan pada saat itu lk. FANDI FARHANDA kembali tidak lulus dalam penerimaan tersebut sehingga korban HERMAN mengetahui lalu menghubungi terdakwa dan per. A. LILIS namun tidak ada yang menghiraukannya sehingga korban HERMAN langsung ke Makassar untuk bertemu dengan terdakwa agar uang yang korban HERMAN serahkan itu dikembalikan semua sesuai dengan perjanjian sebelumnya namun setelah bertemu dengan terdakwa hanya memberikan saja janji tidak ditepati sehingga korban HERMAN marah akhirnya terdakwa berjanji lagi akan mengembalikan sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat tersebut;
  • Bahwa setelah tiba jangka waktu yang telah ditentukan kembali terdakwa belum juga mengembalikan uang korban HERMAN sehingga korban mengalami kerungian sekitar kurang lebih Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  • Bahwa per. A. LILIS bersama dengan lk. AWALUDDIN datang dirumah korban HERMAN pada tanggal 05 Juni 2021 menerima uang sebanyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan pendaftaran TNI AD disaksikan oleh lk. AKHIRUDDIN dan lk. FANDI (anak HERMAN) setelah per. A. LILIS menerima uang yang sebanyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) maka saat itu juga langsung berangkat ke Makassar bersama dengan lk. AWALUDDIN, lk. AKHIRUDDIN dan lk, FANDI kerumah terdakwa di Jalan Babu Salam Kota Makassar untuk menyerahkan uang tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2021 kembali per. A. LILIS bersama lk. AWALUDDIN datang dirumah korban HERMAN di Jl. Sukawati menerima uang tambahan sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan disaksikan oleh per. Darmawati istri dari korban HERMAN dan diberikan kwitansi yang ditanda tangani oleh terdakwa sehingga jumlah uang yang per. A. LILIS terima dari korban HERMAN sebanyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) penerimaandua kali tahapan ;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sehingga saksi korban HERMAN mengalami kerungian sekitar kurang lebih Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 372    KUHPidana jo pasal 56 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya