| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 57/Pdt.G.S/2018/PN Wtp | Adi Widya Prakasa, Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk di Watampone | 1.ANDI MUHRIM 2.JUSMAWATI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Agu. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 57/Pdt.G.S/2018/PN Wtp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Agu. 2018 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 3.977.800,00 | ||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Addendum II Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5107-01-000747-10-4 di mana total tunggakan tercatat sebesar 38.363.493,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.288,SHM no.281 AJB No.15/PPAT-AJ/VI/2005 an Andi Muhrim yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No.288,SHM no.281 AJB No.15/PPAT-AJ/VI/2005 an Andi Muhrim berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No.288,SHM no.281 AJB No.15/PPAT-AJ/VI/2005 an Andi Muhrim untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
