Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2018/PN Wtp Adi Widya Prakasa, Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk di Watampone 1.ANDI MUHRIM
2.JUSMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2018/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 15 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adi Widya Prakasa, Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk di Watampone
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDI MUHRIM
2JUSMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 3.977.800,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Addendum II Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5107-01-000747-10-4 di mana total tunggakan tercatat sebesar 38.363.493,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.288,SHM no.281 AJB No.15/PPAT-AJ/VI/2005 an Andi Muhrim yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

4.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No.288,SHM no.281 AJB No.15/PPAT-AJ/VI/2005 an Andi Muhrim berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5.     Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No.288,SHM no.281 AJB No.15/PPAT-AJ/VI/2005 an Andi Muhrim untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak