Petitum |
DALAM PROVISI:
- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah sawah yang dimohonkan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone Nomor: 14/Pen.Pdt.EKS/2022/PN.Wtp Jo. Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor: 470/PK/Pdt/2021, tanggal 05 Juli 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3646 K/Pdt/2019, tanggal 16 Desember 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 317/Pdt/2018/PT.Mks tanggal 05 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor: 44/Pdt.G/2017/ PN.Wtp, tanggal 13 Maret 2018, hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata ini;--------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
- Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan;---------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;----
- Menyatakan objek sengketa dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam putusan perkara perdata Nomor: 44/Pdt.G/2017/PN.Wtp, tanggal 13 Maret 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 317/Pdt/2018/ PT.Mks tanggal 05 September 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3646 K/Pdt/2019, tanggal 16 Desember 2019 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 470/PK/Pdt/2021, tanggal 05 Juli 2021, adalah berasal dari tanah warisan dari Almarhum MAPPAITA yang diberikan kepada anaknya bernama H. ABD. AZIS Dg. MABBATE yang berhak diwarisi oleh Pelawan-I;-----------------------------------------------------------
- Membatalkan penetapan eksekusi Nomor: 14/Pen.Pdt.EKS/2022/PN.Wtp terkait pelaksanaan isi putusan perkara Nomor: 44/Pdt.G/2017/PN.Wtp, tanggal 13 Maret 2018;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Terlawan tidak berhak atas tanah sawah yang dijadikan objek sengketa dalam perkara peradata sebagaimana putusan Nomor: 44/Pdt.G/2017/PN.Wtp, tanggal 13 Maret 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 317/Pdt/2018/ PT.Mks tanggal 05 September 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3646 K/Pdt/2019, tanggal 16 Desember 2019 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 470/PK/Pdt/2021, tanggal 05 Juli 2021;--------------------------------------
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Dan/atau bila Majelis Hakim yang mulia berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.------------------------------------------------------------------------------------------ |