Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. BASRI Alias LULU Bin AMBO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-621/P.4.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRI Alias LULU Bin AMBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suradi,S.H.BASRI Alias LULU Bin AMBO
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa BASRI Alias LULU Bin AMBO secara bersama-sama dengan Lk. BARON dan Lk. EWIN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar 23.30 Wita atau pada suatu waktu lain di bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Komplekx Pasar Palakka Kel. Bulu Tempe Ke. Tanete Riattang Barat Kab. Bone atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada saat itu saksi menerangkan awalnya saksi berada di Pasar malam Terminal Palakka, dikarenakan pasar malam sudah mau tutup maka saksi memutuskan untuk ke warung teman saksi yakni Pr. SIDAR yang jaraknya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dengan menggunakan mobil, sesampainya di depan warung Pr. SIDAR ternyata sudah ada tersangka Bersama dengan Lk. BATON dan Lk. EWIN yang sedang berdiri di depan warung. Selanjutnya saksi melihat teman saksi yakni Lk. SALIKE kemudian menyapa dengan mengatakan ”MURE AGAKAREBATU MURE” yang artinya ”OM BAGAIMANA KABARNYA” yang dijawab oleh Lk. SALIKE ”MAGELLO MUA” yang artinya ”BAIK”. Namun setelah itu Lk. BATON langsung mendekati saksi dan mengatakan “ MAGAI, MAGAI” yang artinya ”KENAPA, KENAPA” sehingga saksi menanggapi dengan mengatakan ” KENAPA JUGA”, selanjutnya saat saksi sementara cekcok dengan Lk. BATON tiba-tiba Lk. EWIN langsung mendekat dan mendorong saksi sambil mengatakan ”MAU BERKELAHI ?” lalu memukul pelipis kiri saksi sebanyak satu kali dan kepala saksi sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan, saat itu saksi sempat melakukan pembelaan diri dengan melakukan perlawanan, namun tidak lama kemudian tersangka datang dan langsung memukul kepala bagian belakang saksi kemudian mencekik leher saksi dengan menggunakan lengan tangan kanan, lalu saat itu Lk. EWIN langsung masuk kedalam ruko/kios tempat tinggalnya tidak lama kemudian datang teman-teman saksi (Lk. RUSLAN, Lk. DIMAS, Lk. ANDIS, Lk, TEJO dan Lk. ARIF) menolong saksi denngan cara menyuruh tersangka untuk melepas cekikan dilehar saksi. Saat itu tersangka langsung melepas lengan tangannya di leher saksi, namun saat dilepas tiba-tiba Lk. BATON langsung melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan yang mengenai lengan kanan dan kepala bagian atas saksi, selanjutnya Lk. BATON kembali melakukan pemukulan kearah badan saksi menggunakan alat berupa besi panjang secara berulang kali, setelah itu Lk. EWIN datang dengan membawa parang dan langsung mendekati saksi lalu mengayunkan parang yang dibawa kearah saksi, namun tidak mengenai saksi dikarenakan saksi berlari menjauh dan meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa adapun terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban karena sebelumnya sudah ada permasalahan yakni tersangka tidak menyukai saksi sering berada di kompleks Pasar Palakka tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Nomor : 350/16/I/RSUD, Tanggal 23 Januari 2024.

Dengan hasil pemeriksaan oleh dr. SAIDA, terhadap korban ANDI ASRIANTO Alias A. ANTO terdapat keadaan :

  • Bengkak pada pinggir kelopak mata kiri sampai pelipis warna kebiruan
  • Bengkak pada kepala bagian kiri diatas telinga dengan ukuran ± diameter 2,5 cm
  • Bengkak pada kepala bagian belakang kanan ukuran ± diameter 4 cm
  • Bengkak pada lengan bawah kanan dengan ukuran ± diameter 1 cm

 

Kesimpulan : Keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh benda tumpul.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sia.universitasputrabangsa.ac.id/icon/gacor/