Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2024/PN Wtp 1.A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2.RYAN ARDIANSYAH, S.H.
ANDI MUH. ALIF ALQADRI Bin ANDI SINGKERU RUKKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 297/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2489/P.4.14/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2RYAN ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI MUH. ALIF ALQADRI Bin ANDI SINGKERU RUKKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa  ANDI MUH. ALIF ALQADRI Bin ANDI SINGKERU RUKKA pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi yaitu sekitar bulan April 2024 sampai dengan 25 Juni 2024 Bank Sulselbar Kantor Camat Tanete Riattang Timur dan hari selasa tanggal 02 Juli 2024 tepatnya di ATM Bank Sulselbar RSUD Tenriawaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut,mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk sampai ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai kepada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,memotong,memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu pakaian jabatan palsu di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis Tanggal 04 Juli 2024 sekitar Pukul sekitar Pukul 09.00 wita pihak tim Revlenis PT kejar PS Bone melakukan pengosongan mesin ATM pada Mesin ATM Kantor Camat Tanete Riattang Timur Kab.Bone dikarenakan mesin tersebut mengalami kerusakan  dan setelah itu tim Revlenis membawa ke kantor sisa uang  atm tersebut ke kantor Pt Kejar PS Bone untuk di lakukan penghitungan , dan setelah dilakukan perhitungan pada tanggal 5 Juli 2024 terjadi selisih ,yang dimana sebelumnya tim Revlenis melakukan Pengisian pada tanggal 7 April 2024 sebesar Rp. 800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah) dan setelah di lakukan perhitungan berdasarkan hasil perhitungan Bilcon pada Tanggal 5 Juli 2024 yang dimana seharusnya sisa fisik uang sebesar Rp. 539.200.000 (   Lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) tapi faktanya fisik yang ada hanya sebesar Rp,. 178.200.000 ( seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus riubu rupiah),  sehingga terjadi selisih Rp.361.000.000 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah. Selanjutnya saksi Mahyuddin dari  PT Kejar PS Bone melakukan pengecekan pada CCTV dan ditemukan terdakwa selaku Tehnisi ATM telah mengambil uang tersebut di mesin ATM Bank Sulselbar Kantor Camat Tanete Riattang Timur dengan jumlah keseluruhan Rp.361.000.000 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) yang dilakukan secara bertahap
  • Bahwa terdakwa  bekerja pada PT Kejar SP Bone yang bertugas selaku tehknisi/ perbaikan pada mesin ATM sejak bulan April tahun 2024. Selanjutnya terdakwa dalam menjalankan tugasnya selaku teknisi sejak bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 telah mengambil uang di mesin ATM Bank Sulselbar Kantor Camat Tanete Riattang Timur sebesar Rp.361.000.000 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), yang mana terdakwa terakhir mengambil uang dimesin ATM Kantor Camat Tanete Riattang Timur pada tanggal 25 Juni 2024  sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang mana terdakwa lakukan pada saat terdakwa melakukan perbaikan ATM dan mengambil uang di mesin ATM secara bertahap dimana terdakwa dalam setiap pengambilan di mesin ATM antara Rp.10.000.000 s/d Rp.40.000.000 (sepuluh juta hingga empat puluh juta rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 wita tepatnya di ATM Bank Sulselbar RSUD Tenriawaru Kel. Macanang terdakwa kembali mengambil uang di mesin ATM sebesar RP.260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) kemudian disetorkan ke mesin ATM bank Sulselbar Kantor Camat Tanete Riattang Barat  untuk menutupi uang yang telah diambil sebelumnya oleh terdakwa
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sehingga PT Kejar SP Bone mengalami kerugian kurang lebih sebanyak RP.621.000.000 (enam ratus dua puluh satu juta rupiah)

 

            ------------Perbuatan terdakwa ANDI MUH ALIF ALQADRI BIN ANDI SINGKERU RUKKA sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-5  JO pasal 64 ayat (1)  KUHP---

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa  ANDI MUH. ALIF ALQADRI Bin ANDI SINGKERU RUKKA pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi yaitu sekitar bulan April 2024 sampai dengan 25 Juni 2024 Bank Sulselbar Kantor Camat Tanete Riattang Timur dan hari selasa tanggal 02 Juli 2024 tepatnya di ATM Bank Sulselbar RSUD Tenriawaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut,mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis Tanggal 04 Juli 2024 sekitar Pukul sekitar Pukul 09.00 wita pihak tim Revlenis PT kejar PS Bone melakukan pengosongan mesin ATM pada Mesin ATM Kantor Camat Tanete Riattang Timur Kab.Bone dikarenakan mesin tersebut mengalami kerusakan  dan setelah itu tim Revlenis membawa ke kantor sisa uang  atm tersebut ke kantor Pt Kejar PS Bone untuk di lakukan penghitungan , dan setelah dilakukan perhitungan pada tanggal 5 Juli 2024 terjadi selisih ,yang dimana sebelumnya tim Revlenis melakukan Pengisian pada tanggal 7 April 2024 sebesar Rp. 800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah) dan setelah di lakukan perhitungan berdasarkan hasil perhitungan Bilcon pada Tanggal 5 Juli 2024 yang dimana seharusnya sisa fisik uang sebesar Rp. 539.200.000 (   Lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) tapi faktanya fisik yang ada hanya sebesar Rp,. 178.200.000 ( seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus riubu rupiah),  sehingga terjadi selisih Rp.361.000.000 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah. Selanjutnya saksi Mahyuddin dari  PT Kejar PS Bone melakukan pengecekan pada CCTV dan ditemukan terdakwa selaku Tehnisi ATM telah mengambil uang tersebut di mesin ATM Bank Sulselbar Kantor Camat Tanete Riattang Timur dengan jumlah keseluruhan Rp.361.000.000 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) yang dilakukan secara bertahap
  • Bahwa terdakwa  bekerja pada PT Kejar SP Bone yang bertugas selaku tehknisi/ perbaikan pada mesin ATM sejak bulan April tahun 2024. Selanjutnya terdakwa dalam menjalankan tugasnya selaku teknisi sejak bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 telah mengambil uang di mesin ATM Bank Sulselbar Kantor Camat Tanete Riattang Timur sebesar Rp.361.000.000 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), yang mana terdakwa terakhir mengambil uang dimesin ATM Kantor Camat Tanete Riattang Timur pada tanggal 25 Juni 2024  sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang mana terdakwa lakukan pada saat terdakwa melakukan perbaikan ATM dan mengambil uang di mesin ATM secara bertahap dimana terdakwa dalam setiap pengambilan di mesin ATM antara Rp.10.000.000 s/d Rp.40.000.000 (sepuluh juta hingga empat puluh juta rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 wita tepatnya di ATM Bank Sulselbar RSUD Tenriawaru Kel. Macanang terdakwa kembali mengambil uang di mesin ATM sebesar RP.260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) kemudian disetorkan ke mesin ATM bank Sulselbar Kantor Camat Tanete Riattang Barat  untuk menutupi uang yang telah diambil sebelumnya oleh terdakwa
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sehingga PT Kejar SP Bone mengalami kerugian kurang lebih sebanyak RP.621.000.000 (enam ratus dua puluh satu juta rupiah)

 

 ------------Perbuatan terdakwa ANDI MUH ALIF ALQADRI BIN ANDI SINGKERU RUKKA sebagaimana diatur dalam pasal 362 JO  Pasal 64 ayat (1) KUHP---------       

Pihak Dipublikasikan Ya