Dakwaan |
KESATU :
-------Bahwa terdakwa I MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD.MANNANG dan terdakwa II AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Vetran Kelurahan Tonronge Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap. Berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP , apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Bripka.LUTFILLAH Bin IMAM MUSTAKIM, Saksi Bripda ADRIANSYAH Bin ANWAR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone pada hari sabtu 07 september 2024 sekitar 20.00 wita mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di salah satu rumah yang bertempat di BTN Seribu, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone akan ada kegiatan pesta sabu, maka seketika itu saksi bersama dengan tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya disana sekitar pukul 21.00 wita saksi bersama dengan tim langsung masuk kedalam rumah yang dimaksud, dan menemukan saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk-duduk seorang diri, seketika itu juga saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penggeledahan badan dan disekitarnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan saksi menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang disaku celana saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU dan ditemukan juga 1 (satu) unit handpone merk Iphone warna hitam dengan nomor sim card 081240031311 ditemukan dilantai tepatnya didepan saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU, setelah itu dilakukan introgasi dan saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU mengakui kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya dibeli dari Sdr. ICAL yang berada di Kabupaten Sidrap. Selanjutnya saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU dibawa dan diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Selanjutnya pada hari Minggu 08 september 2024 sekitar pukul 10.00 wita, saksi bersama dengan rekan saksi melanjutkan introgasi terhadap saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU dan mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari Sdr.ICAL di Kabupaaten Sidrap dan yang mengantarkan kepada saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU yaitu terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS maka atas keterangan tersebut saksi bersama dengan rekan setim saksi melakukan pengembangan terhadap terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD.MANNANG dan terdakwa II AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2024 sekira pukul 06.00 wita, bertempat di Jl. Pepaya, Kelurahan Tonronge, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap saksi bersama dengan rekan setim berhasil mengamankan terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG, pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG tidak ditemukan barang bukti, kemudian saksi dan rekan setim melakukan introgasi dan terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG mengakui bersama terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLISt telah membawa 1 (satu) buah dos jam tangan berisi narkotika jenis sabu kepada saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU, maka atas keterangan tersebut saksi bersama dengan rekan setim melakukan pengembangan terhadap terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS dan berhasil mengamankannya pada Selasa tanggal 09 September 2024 sekira pukul 07.00 wita, bertempat di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Selanjutnya terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS dan terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNAN dibawa ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNAN bersama dengan terdakwa II AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS sedang berada diacara pengantin, tidak lama duduk-duduk tiba-tiba Sdr. ICAL datang, yang mana Sdr. ICAL ini sebelumnya terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNAN bersama dengan terdakwa II AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS sudah kenal namun tidak terlalu akrab, Kemudian Sdr. ICAL menghampiri terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG bersama dengan terdakwa II AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS dan bercerita dengan menyampaikan “kamu kenal DARWIS yang supir mobil tinggal di Tonronge”, pada saat itu terdakwa I langsung menjwab “bahwa tetangga ku itu, kenapai” dan Sdr. ICAL kembali menyampaikan “masi lamako tinggalkah, atau sudah mau pulang, kalau sudah mau pulang saya minta tolong ada barang mau saya titip kasi DARWIS” yang pada saat itu terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS yang menjawab “barang apa itu”, seketika itu juga Sdr. ICAL memanggil terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG bersama dengan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS menuju ke mobilnya dan melihat Sdr. ICAL memasukkan sesuatu didalam tempat jam tangan dan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS langsung menanyakan “apa itu kita kasi masuk” dan Sdr. ICAL menjawab sambil memperlihatkan sabu tersebut “ini pesanannya DARWIS sabu, minta tolong kalau pulang saya titip”, seketika itu juga terdakwa I. bersama terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS menolak dan ingin pergi meninggalkan Sdr. ICAL akan tetapi Sdr. ICAL menyampaikan “saya meminta tolong kali ini saja, kita bawa saja ini tempat jam tangan, tidak apaji itu krna tidak jauh ji rumahnya DARWIS” maka pada saat itu terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS menerima 1 (satu) buah tempat jam tangan yang didalmnya berisi narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa I MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS berangkat menuju rumah saksi DARWIS dan tiba di rumah saksi DARWIS, selanjutnya terdakwa I MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG menyerahkan 1 (satu) buah tempat jam tangan yang berisikan sabu tersebut kepada saksi DARWIS, dan seketika itu juga saksi DARWIS bertanya “kenapa kamu yang bawa, kamu kenal memang ICAL” dan terdakwa I MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG menjawab “ iya kenal tapi tidak terlalu akrab, tadi ketemu diacara pengantin sama ka ini temanku (Sdr. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS), Kemudian terdakwa I MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS langsung meninggalkan saksi DARWIS.
- Bahwa Para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3929 / NNF / IX / 2024 tanggal 25 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 3,5079 gram, diberi nomor barang bukti 9243/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU diberi nomor barang bukti 9244/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD.MANNANG diberi nomor barang bukti 9245/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS diberi nomor barang bukti 9246/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa I MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD.MANNANG dan terdakwa II AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Vetran Kelurahan Tonronge Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap. Berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP , apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Bripka.LUTFILLAH Bin IMAM MUSTAKIM, Saksi Bripda ADRIANSYAH Bin ANWAR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone pada hari sabtu 07 september 2024 sekitar 20.00 wita mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di salah satu rumah yang bertempat di BTN Seribu, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone akan ada kegiatan pesta sabu, maka seketika itu saksi bersama dengan tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya disana sekitar pukul 21.00 wita saksi bersama dengan tim langsung masuk kedalam rumah yang dimaksud, dan menemukan saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk-duduk seorang diri, seketika itu juga saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penggeledahan badan dan disekitarnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan saksi menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang disaku celana saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU dan ditemukan juga 1 (satu) unit handpone merk Iphone warna hitam dengan nomor sim card 081240031311 ditemukan dilantai tepatnya didepan saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU, setelah itu dilakukan introgasi dan saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU mengakui kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya dibeli dari Sdr. ICAL yang berada di Kabupaten Sidrap. Selanjutnya saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU dibawa dan diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Selanjutnya pada hari Minggu 08 september 2024 sekitar pukul 10.00 wita, saksi bersama dengan rekan saksi melanjutkan introgasi terhadap saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU dan mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari Sdr.ICAL di Kabupaaten Sidrap dan yang mengantarkan kepada saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU yaitu terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS maka atas keterangan tersebut saksi bersama dengan rekan setim saksi melakukan pengembangan terhadap terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD.MANNANG dan terdakwa II AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2024 sekira pukul 06.00 wita, bertempat di Jl. Pepaya, Kelurahan Tonronge, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap saksi bersama dengan rekan setim berhasil mengamankan terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG, pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG tidak ditemukan barang bukti, kemudian saksi dan rekan setim melakukan introgasi dan terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG mengakui bersama terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLISt telah membawa 1 (satu) buah dos jam tangan berisi narkotika jenis sabu kepada saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU, maka atas keterangan tersebut saksi bersama dengan rekan setim melakukan pengembangan terhadap terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS dan berhasil mengamankannya pada Selasa tanggal 09 September 2024 sekira pukul 07.00 wita, bertempat di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Selanjutnya terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS dan terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNAN dibawa ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Selanjutnya pada hari Minggu 08 september 2024 sekitar pukul 10.00 wita, saksi bersama dengan rekan saksi melanjutkan introgasi terhadap terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU bahwa sabu tersebut dibeli dari Sdr.ICAL di Kabupaaten Sidrap dan yang mengantarkan kepada terdakwa yaitu saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) maka atas keterangan tersebut saksi bersama dengan rekan setim saksi melakukan pengembangan terhadap saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD.MANNANG dan saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 09 september 2024 sekira pukul 06.00 wita, bertempat di Jl. Pepaya, Kelurahan Tonronge, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap saksi bersama dengan rekan saksi berhasil mengamankan, menangkap saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG, pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan tidak ditemukan barang bukti, kemudian saksi dan rekan setim melakukan introgasi dan saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG mengakui bersama saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLISt telah membawa 1 (satu) buah dos jam tangan berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU, maka atas keterangan tersebut saksi bersama dengan rekan setim melakukan pengemabangan terhadap saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS dan berhasil mengamankannya pada Selasa tanggal 09 September 2024 sekira pukul 07.00 wita, bertempat di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Selanjutnya saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS dan saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNAN dibawa ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNAN bersama dengan terdakwa II AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS sedang berada diacara pengantin, tidak lama duduk-duduk tiba-tiba Sdr. ICAL datang, yang mana Sdr. ICAL ini sebelumnya terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNAN bersama terdakwa II AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS sudah kenal namun tidak terlalu akrab, Kemudian Sdr. ICAL menghampiri terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG bersama terdakwa II AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS lalu bercerita dan menyampaikan “kamu kenal DARWIS yang supir mobil tinggal di Tonronge”, pada saat itu terdakwa I langsung menjwab “bahwa tetangga ku itu, kenapai” dan Sdr. ICAL kembali menyampaikan “masi lamako tinggalkah, atau sudah mau pulang, kalau sudah mau pulang saya minta tolong ada barang mau saya titip kasi DARWIS” yang pada saat itu terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS yang menjawab “barang apa itu”, seketika itu juga Sdr. ICAL memanggil terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG bersama dengan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS menuju ke mobilnya dan melihat Sdr. ICAL memasukkan sesuatu didalam tempat jam tangan dan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS langsung menanyakan “apa itu kita kasi masuk” dan Sdr. ICAL menjawab sambil memperlihatkan sabu tersebut “ini pesanannya DARWIS sabu, minta tolong kalau pulang saya titip”, seketika itu juga terdakwa I. bersama terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS menolak dan ingin pergi meninggalkan Sdr. ICAL akan tetapi Sdr. ICAL menyampaikan “saya meminta tolong kali ini saja, kita bawa saja ini tempat jam tangan, tidak apaji itu krna tidak jauh ji rumahnya DARWIS” maka pada saat itu terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS menerima 1 (satu) buah tempat jam tangan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa I MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS berangkat menuju rumah saksi DARWIS dan tiba didepan rumah saksi DARWIS, selanjutnya terdakwa I MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG menyerahkan 1 (satu) buah tempat jam tangan yang bersikan sabu tersebut kepada saksi DARWIS, dan seketika itu juga saksi DARWIS bertanya “kenapa kamu yang bawa, kamu kenal memang ICAL” dan terdakwa I MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG menjawab “ iya kenal tapi tidak terlalu akrab, tadi ketemu diacara pengantin sama ka ini temanku (Sdr. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS), Kemudian terdakwa I MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS langsung meninggalkan saksi DARWIS.
- Bahwa Para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3929 / NNF / IX / 2024 tanggal 25 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 3,5079 gram, diberi nomor barang bukti 9243/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU diberi nomor barang bukti 9244/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD.MANNANG diberi nomor barang bukti 9245/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS diberi nomor barang bukti 9246/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
-------Bahwa terdakwa I MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD.MANNANG dan terdakwa II AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Vetran Kelurahan Tonronge Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap. Berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP , apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini”terdakwa mengetahui tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Bripka.LUTFILLAH Bin IMAM MUSTAKIM, Saksi Bripda ADRIANSYAH Bin ANWAR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone pada hari sabtu 07 september 2024 sekitar 20.00 wita mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di salah satu rumah yang bertempat di BTN Seribu, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone akan ada kegiatan pesta sabu, maka seketika itu saksi bersama dengan tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya disana sekitar pukul 21.00 wita saksi bersama dengan tim langsung masuk kedalam rumah yang dimaksud, dan menemukan saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk-duduk seorang diri, seketika itu juga saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penggeledahan badan dan disekitarnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan saksi menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang disaku celana saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU dan ditemukan juga 1 (satu) unit handpone merk Iphone warna hitam dengan nomor sim card 081240031311 ditemukan dilantai tepatnya didepan saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU, setelah itu dilakukan introgasi dan saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU mengakui kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya dibeli dari Sdr. ICAL yang berada di Kabupaten Sidrap. Selanjutnya saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU dibawa dan diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Selanjutnya pada hari Minggu 08 september 2024 sekitar pukul 10.00 wita, saksi bersama dengan rekan saksi melanjutkan introgasi terhadap saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU dan mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari Sdr.ICAL di Kabupaaten Sidrap dan yang mengantarkan kepada saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU yaitu terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS maka atas keterangan tersebut saksi bersama dengan rekan setim saksi melakukan pengembangan terhadap terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD.MANNANG dan terdakwa II AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2024 sekira pukul 06.00 wita, bertempat di Jl. Pepaya, Kelurahan Tonronge, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap saksi bersama dengan rekan setim berhasil mengamankan terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG, pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG tidak ditemukan barang bukti, kemudian saksi dan rekan setim melakukan introgasi dan terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG mengakui bersama terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLISt telah membawa 1 (satu) buah dos jam tangan berisi narkotika jenis sabu kepada saksi DARWIS Alias AWI Bin LEBU, maka atas keterangan tersebut saksi bersama dengan rekan setim melakukan pengembangan terhadap terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS dan berhasil mengamankannya pada Selasa tanggal 09 September 2024 sekira pukul 07.00 wita, bertempat di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Selanjutnya terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS dan terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNAN dibawa ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Selanjutnya pada hari Minggu 08 september 2024 sekitar pukul 10.00 wita, saksi bersama dengan rekan saksi melanjutkan introgasi terhadap terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU bahwa sabu tersebut dibeli dari Sdr.ICAL di Kabupaaten Sidrap dan yang mengantarkan kepada terdakwa yaitu saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) maka atas keterangan tersebut saksi bersama dengan rekan setim saksi melakukan pengembangan terhadap saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD.MANNANG dan saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 09 september 2024 sekira pukul 06.00 wita, bertempat di Jl. Pepaya, Kelurahan Tonronge, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap saksi bersama dengan rekan saksi berhasil mengamankan, menangkap saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG, pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan tidak ditemukan barang bukti, kemudian saksi dan rekan setim melakukan introgasi dan saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG mengakui bersama saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLISt telah membawa 1 (satu) buah dos jam tangan berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU, maka atas keterangan tersebut saksi bersama dengan rekan setim melakukan pengemabangan terhadap saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS dan berhasil mengamankannya pada Selasa tanggal 09 September 2024 sekira pukul 07.00 wita, bertempat di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Selanjutnya saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS dan saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNAN dibawa ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNAN bersama dengan terdakwa II AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS sedang berada diacara pengantin, tidak lama duduk-duduk tiba-tiba Sdr. ICAL datang, yang mana Sdr. ICAL ini sebelumnya terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNAN bersama dengan terdakwa II AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS sudah kenal namun tidak terlalu akrab, Kemudian Sdr. ICAL menghampiri terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG bersama dengan terdakwa II AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS dan bercerita dengan menyampaikan “kamu kenal DARWIS yang supir mobil tinggal di Tonronge”, pada saat itu terdakwa I langsung menjwab “bahwa tetangga ku itu, kenapai” dan Sdr. ICAL kembali menyampaikan “masi lamako tinggalkah, atau sudah mau pulang, kalau sudah mau pulang saya minta tolong ada barang mau saya titip kasi DARWIS” yang pada saat itu terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS yang menjawab “barang apa itu”, seketika itu juga Sdr. ICAL memanggil terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG bersama dengan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS menuju ke mobilnya dan melihat Sdr. ICAL memasukkan sesuatu didalam tempat jam tangan dan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS langsung menanyakan “apa itu kita kasi masuk” dan Sdr. ICAL menjawab sambil memperlihatkan sabu tersebut “ini pesanannya DARWIS sabu, minta tolong kalau pulang saya titip”, seketika itu juga terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG bersama terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS menolak dan ingin pergi meninggalkan Sdr. ICAL akan tetapi Sdr. ICAL menyampaikan “saya meminta tolong kali ini saja, kita bawa saja ini tempat jam tangan, tidak apaji itu krna tidak jauh ji rumahnya DARWIS” maka pada saat itu terdakwa I. MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS menerima 1 (satu) buah tempat jam tangan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa I MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS berangkat menuju rumah saksi DARWIS dan tiba didepan rumah saksi DARWIS, selanjutnya terdakwa I MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG menyerahkan 1 (satu) buah tempat jam tangan yang bersikan sabu tersebut kepada saksi DARWIS, dan seketika itu juga saksi DARWIS menjawab “kenapa kamu yang bawa, kamu kenal memang ICAL” dan terdakwa I menjawab “ iya kenal tapi tidak terlalu akrab, tadi ketemu diacara pengantin sama ka ini temanku (Sdr. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS), Kemudian terdakwa I MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan terdakwa II. AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS langsung meninggalkan saksi DARWIS.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |