Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2017/PN Wtp LEL.HASMI L 1.Rosna
2.Lel.FAISAL alias ASENG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2017/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 08 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEL.HASMI L
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.ARHAM SUYADI,SHLEL.HASMI L
Tergugat
NoNama
1Rosna
2Lel.FAISAL alias ASENG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  gugatan  penggugat  seluruhnya  ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat dengan tidak bersedia memperbaiki Bak Kamar mandinya yang telah meresap/membasahi barang dagangan milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
  3. Menghukum Tergugat untuk segera memperbaiki Bak Kamar Mandinya  paling lambat 1 (satu) bulan setelah adanya putusan Perkara ini ;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan memperbaiki Bak Kamar mandinya ;
  5. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun tergugat-menempuh upaya hukum banding, kasasi ataupun perlawanan (verzet) ;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ;

A t a u                                    

     Mohon   Putusan  yang seadil – adilnya. ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak