Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2017/PN Wtp HJ.KUDRAH SAMAD 1.Per. ERNIWAT
2.Lel.ABD.RASYID
3.PER.YUNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2017/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 08 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ.KUDRAH SAMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.M.ARHAM SUYADI,SH.HJ.KUDRAH SAMAD
Tergugat
NoNama
1Per. ERNIWAT
2Lel.ABD.RASYID
3PER.YUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.150.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  gugatan  penggugat  seluruhnya  ; 
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah meminjam uang dari Penggugat yang masing-masing untuk Tergugat Tergugat- I dan II sejumlah Rp 33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan kepada Tergugat-III sejumlah Rp 44.150.000.- (empat puluh empat ribu seratus lima puluh ribu rupiah) ;
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dengan tidak bersedia membayar kembali uang pinjamannnya kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
  4. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp 33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah) untuk  dan untuk Tergugat-III sejumlah Rp 44.150.000.- (empat puluh empat ribu seratus lima puluh ribu rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat - I dan II untuk membayar bunga atas pinjamannya sebesar = Rp 1.650.000,-(satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan,  dan  Untuk Tergugat –III sebesar  =Rp 2.207.200.- (dua juta dua ratus tujuh ribu dua ratus rupiah) perbulan,  terhitung  sejak didaftarkannya  perkara ini di Pengadilan sampai dilunasinya ;
  6. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun tergugat-tergugat menempuh upaya hukum banding, kasasi ataupun perlawanan (verzet) ;
  7. Menghukum tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ;

A t a u                                    

     Mohon   Putusan  yang seadil – adilnya. ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak