| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah meminjam uang dari Penggugat yang masing-masing untuk Tergugat Tergugat- I dan II sejumlah Rp 33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan kepada Tergugat-III sejumlah Rp 44.150.000.- (empat puluh empat ribu seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat dengan tidak bersedia membayar kembali uang pinjamannnya kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp 33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah) untuk dan untuk Tergugat-III sejumlah Rp 44.150.000.- (empat puluh empat ribu seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat - I dan II untuk membayar bunga atas pinjamannya sebesar = Rp 1.650.000,-(satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, dan Untuk Tergugat –III sebesar =Rp 2.207.200.- (dua juta dua ratus tujuh ribu dua ratus rupiah) perbulan, terhitung sejak didaftarkannya perkara ini di Pengadilan sampai dilunasinya ;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun tergugat-tergugat menempuh upaya hukum banding, kasasi ataupun perlawanan (verzet) ;
- Menghukum tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ;
A t a u
Mohon Putusan yang seadil – adilnya. ; |