Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledehan, dan penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan undang-undang;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama IRSHAN Bin JAHADIN, Laki-laki, Umur 25 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Honorer Sat Pol PP Pemprov Makassar, Bertempat tinggal di Desa Kel. Cenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000 dan kerugian Immateril sebesar Rp.500.000.000- sehingga total kerugian keseluruhan Rp.1.000.000.000 secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
- Mnghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media elektronol selama 1 (satu) bulan;
- Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya.
|