Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Wtp NURDIANA, S.H. RHINA OCTAVIANA, Amd Alias RINA Binti DINAR RAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-577/P.4.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RHINA OCTAVIANA, Amd Alias RINA Binti DINAR RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HRHINA OCTAVIANA, Amd Alias RINA Binti DINAR RAHIM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa RHINA OKTAVIANA, A. Md Alias RINA Binti DINAR RAHIM bersama-sama saksi SYAHRUL Alias RULL Bin ABD. RAHIM (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jl. Sambaloge Baru Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Kab. Bone terdakwa telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 21.00 wita pada saat itu saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Macege tepatnya di Jl. Sambaloge Baru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sehingga saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga Ramadhan bersama dengan Tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) menuju ke lokais yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan namun tidak menemukan hal yang mencurigakan sehingga pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 14.30 Wita saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim kembali mendatangi lokasi yang dimaksud tersebut dan setelah melakukan patroli selama 1 (satu) jam saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim melihat ada sebuah mobil berhenti di depan lorong di  Jl. sambaloge Baru dan ada seorang perempuan yang turun yang tidak lain adalah terdakwa lalu menyimpan sesuatu diatas pot bunga sehingga saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim langsung memperkenalkan diri sebagai anggota Keploisian dan menyruuhb terdakwa untuk mengambing barang yang telah terdakwa letakkan diatas pot bunga tersebutm, selanjutnya saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim memeriksa barang tersebut berupa 1 (satu) buah dompet warna putih merah dimana dompet tersebut berisi 1 (satu) sachet Kristal bening yang diduga sabu dibungkus palstik klip bening ukuran besar;
  •  Berdasarkan dari hasil introgasi terhadap terdakwa bahwa 1 (satu) buah dompet warna putih merah dimana dompet tersebut berisi 1 (satu) sachet Kristal bening yang diduga sabu dibungkus palstik klip bening ukuran besar tersebut adalah milik dari saksi SYAHRUL Alias RULL Bin ABD. RAHIM (diajukan dalam berkas terpisah), bahwa terdakwa meletakkan 1 (satu) buah dompet warna putih merah yang berisi 1 (satu) sachet Kristal bening yang diduga sabu dibungkus palstik klip bening ukuran besar atas perintah dari saksi SYAHRUL Alias RULL Bin ABD. RAHIM, dimana barang bukti tersebut nanti akan di ambil oleh seseorang yang sudah janji dengan saksi SYAHRUL Alias RULL Bin ABD. RAHIM melalui telpon seluler;
  •  Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet Kristal bening dibungkus palstik klip bening ukuran besar dengan berat netto 44,3988 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa RHINA OKTAVIANA, A. Md Alias RINA Binti DINAR RAHIM, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 4970/ NNF/ XI/2023 tanggal 05 Desember 2023 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. DEWI, S. Farm., M. Tr. Ap., III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet Kristal bening dibungkus palstik klip bening ukuran kecil dengan berat netto 44,3988 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 44,3782 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa, masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa RHINA OKTAVIANA, A. Md Alias RINA Binti DINAR RAHIM bersama-sama saksi SYAHRUL Alias RULL Bin ABD. RAHIM (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jl. Sambaloge Baru Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Kab. Bone terdakwa telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 21.00 wita pada saat itu saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Macege tepatnya di Jl. Sambaloge Baru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sehingga saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga Ramadhan bersama dengan Tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) menuju ke lokais yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan namun tidak menemukan hal yang mencurigakan sehingga pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 14.30 Wita saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim kembali mendatangi lokasi yang dimaksud tersebut dan setelah melakukan patroli selama 1 (satu) jam saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim melihat ada sebuah mobil berhenti di depan lorong di  Jl. sambaloge Baru dan ada seorang perempuan yang turun yang tidak lain adalah terdakwa lalu menyimpan sesuatu diatas pot bunga sehingga saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim langsung memperkenalkan diri sebagai anggota Keploisian dan menyruuhb terdakwa untuk mengambing barang yang telah terdakwa letakkan diatas pot bunga tersebutm, selanjutnya saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim memeriksa barang tersebut berupa 1 (satu) buah dompet warna putih merah dimana dompet tersebut berisi 1 (satu) sachet Kristal bening yang diduga sabu dibungkus palstik klip bening ukuran besar;
  • Berdasarkan dari hasil introgasi terhadap terdakwa bahwa 1 (satu) buah dompet warna putih merah dimana dompet tersebut berisi 1 (satu) sachet Kristal bening yang diduga sabu dibungkus palstik klip bening ukuran besar tersebut adalah milik dari saksi SYAHRUL Alias RULL Bin ABD. RAHIM (diajukan dalam berkas terpisah), bahwa terdakwa meletakkan 1 (satu) buah dompet warna putih merah yang berisi 1 (satu) sachet Kristal bening yang diduga sabu dibungkus palstik klip bening ukuran besar atas perintah dari saksi SYAHRUL Alias RULL Bin ABD. RAHIM, dimana barang bukti tersebut nanti akan di ambil oleh seseorang yang sudah janji dengan saksi SYAHRUL Alias RULL Bin ABD. RAHIM melalui telpon seluler;
  • Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet Kristal bening dibungkus palstik klip bening ukuran besar dengan berat netto 44,3988 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa RHINA OKTAVIANA, A. Md Alias RINA Binti DINAR RAHIM, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 4970/ NNF/ XI/2023 tanggal 05 Desember 2023 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. DEWI, S. Farm., M. Tr. Ap., III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet Kristal bening dibungkus palstik klip bening ukuran kecil dengan berat netto 44,3988 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 44,3782 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa, masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

-------Bahwa terdakwa RHINA OKTAVIANA, A. Md Alias RINA Binti DINAR RAHIM bersama-sama saksi SYAHRUL Alias RULL Bin ABD. RAHIM (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan cara sebagai berikut  :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 21.00 wita pada saat itu saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Macege tepatnya di Jl. Sambaloge Baru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sehingga saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga Ramadhan bersama dengan Tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) menuju ke lokais yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan namun tidak menemukan hal yang mencurigakan sehingga pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 14.30 Wita saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim kembali mendatangi lokasi yang dimaksud tersebut dan setelah melakukan patroli selama 1 (satu) jam saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim melihat ada sebuah mobil berhenti di depan lorong di  Jl. sambaloge Baru dan ada seorang perempuan yang turun yang tidak lain adalah terdakwa lalu menyimpan sesuatu diatas pot bunga sehingga saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim langsung memperkenalkan diri sebagai anggota Keploisian dan menyruuhb terdakwa untuk mengambing barang yang telah terdakwa letakkan diatas pot bunga tersebutm, selanjutnya saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim memeriksa barang tersebut berupa 1 (satu) buah dompet warna putih merah dimana dompet tersebut berisi 1 (satu) sachet Kristal bening yang diduga sabu dibungkus palstik klip bening ukuran besar;

Berdasarkan dari hasil introgasi terhadap terdakwa bahwa 1 (satu) buah dompet warna putih merah dimana dompet tersebut berisi 1 (satu) sachet Kristal bening yang diduga sabu dibungkus palstik klip bening ukuran besar tersebut adalah milik dari saksi SYAHRUL Alias RULL Bin ABD. RAHIM (diajukan dalam berkas terpisah), bahwa terdakwa meletakkan 1 (satu) buah dompet warna putih merah yang berisi 1 (satu) sachet Kristal bening yang diduga sabu dibungkus palstik klip bening ukuran besar atas perintah dari saksi SYAHRUL Alias RULL Bin ABD. RAHIM, dimana barang bukti tersebut nanti akan di ambil oleh seseorang yang sudah janji dengan saksi SYAHRUL Alias RULL Bin ABD. RAHIM melalui telpon seluler;

Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet Kristal bening dibungkus palstik klip bening ukuran besar dengan berat netto 44,3988 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa RHINA OKTAVIANA, A. Md Alias RINA Binti DINAR RAHIM, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 4970/ NNF/ XI/2023 tanggal 05 Desember 2023 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. DEWI, S. Farm., M. Tr. Ap., III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet Kristal bening dibungkus palstik klip bening ukuran kecil dengan berat netto 44,3988 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 44,3782 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa, masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 131 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://www.newdayauctions.com/ https://chai-sacco.co.ke/