Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2025/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. BUSTAM Alias BUSTAN Alias SALAMA Bin BEDDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 11/Pid.B/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-126/P.4.14/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUSTAM Alias BUSTAN Alias SALAMA Bin BEDDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suradi,S.H.BUSTAM Alias BUSTAN Alias SALAMA Bin BEDDU
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa ia terdakwa BUSTAM Alias BUSTAN Alias SALAMA Bin BEDDU pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023  sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu  lain dalam bulan Januari 2023 yang termasuk kurun waktu tahun 2023 bertempat di Dusun Makkita Desa Sijelling  Kecamatan Tellu SiattingE  Kabupaten Bone  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Watampone,  ia terdakwa  dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan , tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan ,dengan suatu perbuatan yang tak menyenangkan akan melakukan sesuatu itu baik terhadap orang, perbuatan tersebut  terdakwa  lakukan dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut :

Bahwa berawal saksi korban MUSTALIB Bin BEDDU diundang oleh Kepala Desa Sijelling untuk menghadiri mediasi masalah tanah milik orang tua saksi, kemudian saksi berangkat dari rumah saksi menuju Kantor Desa Sijelling untuk menghadiri undangan Kepala Desa Sijelling tersebut, dan setelah tiba di Desa Sijelling saksi tidak langsung ke Kantor Desa melainkan saksi ke rumah saudara saksi SULO untuk menunggu saudara-saudara saksi yang lain yang dalam perjalanan menuju Kantor Desa Sijelling, setelah tiba dirumah saksi SULO saksi langsung duduk-duduk dan tidak lama kemudian datang terdakwa SALAMA Bin BEDDU dengan mengendarai sepeda motor dan langsung berhenti dipinggir jalan didepan rumah Sdr. Saksi SULO dengan membawa parang yang diselipkan dipinggangnya kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban  “LOKKANO MAI LOKKAKI DI KANTORO DESAE” yang artinya Mari kita ke Kantor Desa kemudian saksi  korban menjawab “TEJANG MANENG DOLO PADARANE”  arinya Tunggu dulu semua Saudara lalu terdakwa langsung marah-marah dan turun dari motor dan menghampiri saksi korban kemudian terdakwa mengatakan “LOKKANO MAI”  artinya Mari maki sehingga Sdri. JUMARLINAH langsung mendorong terdakwa dan menyuruh saksi korban masuk ke dalam rumah, kemudian terdakwa kembali menghampiri saksi korban namun Sdri. JUMARLINAH kembali mendorong terdakwa untuk menjauh dari saksi korban kemudian datang Sdr. INESRI menghampiri terdakwa kemudian menghalangi terdakwa untuk menghampiri saksi korban tidak lama kemudian datang Sdr. RISAL juga membantu menghalangi terdakwa, tiba-tiba terdakwa langsung menghunuskan parangnya yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya terdakwa lalu kemudian parang tersebut diarahkan kepada saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanannya lalu mengatakan “LO METTOKA MUNOKO” yang artinya “ Saya memang mau bunuhko “ namun Sdr. INESRI dan Sdr. RISAL menangkap dan menahan terdakwa namun terdakwa tetap memberontak dan Sdr. JUMARLINA langsung menarik saksi korban untuk masuk ke dalam rumah, tidak lama kemudian terdakwa meninggalkan rumah Sdr. SULO. Tidak lama kemudian saksi korban keluar dari rumah dan duduk-duduk Kembali bersama Sdr. INESRI, Sdr. RISAL, Sdr. SULO, H. LATIF, Sdr. SEHE, dan masih banyak orang disekitar tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa kembali datang dan langsung menuju samping rumah Sdr. SULO kemudian terdakwa mengambil batu kemudian ingin melempar batu tersebut kearah saksi korban namun orang yang berada di sekitar tersebut langsung menegur terdakwa untuk tidak melempar sehingga terdakwa langsung membuang batu tersebut dan meninggalkan rumah Sdr. SULO;

 

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasa takut , tidak senang dan keberatan atas perbuatan terdakwa.

 

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335  ayat ( l ) ke 1 e KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya