Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa ANDI EVAL HIDAYAT Alias ADEL Bin ANDI TAUFAN pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat Jl. Macan, Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya ISMAIL dihubungi oleh ANDI FISKA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk dicarikan paket shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana saat itu ISMAIL juga hendak memesan paket shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga ISMAIL lalu menghubungi terdakwa (diajukan dalam berkas perkara terpisah) kemudian memesan paket shabu seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu ISMAIL kemudian janjian untuk bertemu dengan terdakwa di jalan Macan, dan saat bertemu terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian shabu kepada terdakwa, dan terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) sachet sedang berisikan kristal bening shabu kepada ISMAIL. Setelah t ISMAIL menerima paket shabu tersebut, ISMAIL lalu pulang dan saat berada di rumah ISMAIL lalu membetrisx satu paket shabu ukuran sedang menjadi dua sachet ukuran kecil. Yang mana satu dari dua sachet tersebut akan ISMAIL serahkan kepada ANDI FISKA. Selanjutnya ISMAIL lalu menuju ke Jalan Kalimantan untuk menemui ANDI FISKA, namun saat ISMAIL a menunggu ANDI FISKA tiba-tiba para saksi dari anggota kepolisan resort bone datang dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan ISMAIL dengan sengaja menjatuhkan dua paket kecil ke atas tanah namun hal tersebut dilihat oleh aparat kepolisian, sehingga ISMAIL dan barang bukti lalu dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut. Selanjutnya aparat kepolisian lalu melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 pukul 02.00 wita bertempat di Jalan Serigala, Kelurahan Watampone, Kecamatan tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya di dalam rumah terdakwa berhasil diamankan.
- Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dari penguasaan ISMAIL yakni 2 (dua) sachet yang berisi Kristal bening dengan berat awal (0,1622) gram dan berat akhir (0,1227) gram yang tersimpan dalam plastik klip bening ditemukan tergeletak diatas tanah yang sengaja dijatuhkan oleh ISMAIL dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe F11 warna Biru dengan sim card 0821 8844 1571 ditemukan pada pada kantong celana bagian depan sebelah kanan yang ISMAIL kenakan dan kepemilikian kesemua barang tersebut diakui oleh ISMAIL adalah miliknya. Sedangkan dalam penguasaan terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone realme tipe C51 warna hitam dengan simcard 089699280669.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2051/NNF/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 terhadap barang bukti 2 (dua) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1622 gram adalah positif mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan urine milik ISMAIL Alias MAIL Bin SAHABA DG.. TIRO, dan urine milik ANDI EVAL HIDAYAT Alias ADEL Bin ANDI TAUFAN adalah negative Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDI EVAL bersama dengan ISMAIL Alias MAIL Bin SAHABA DG.. TIRO hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 23.45 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Kalimantan, Kelurahan Watampone, Kecamatan tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni 1 (satu) sachet sabu dengan berat netto 0,1227 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya ISMAIL dihubungi oleh ANDI FISKA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk dicarikan paket shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana saat itu ISMAIL juga hendak memesan paket shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga ISMAIL lalu menghubungi terdakwa (diajukan dalam berkas perkara terpisah) kemudian memesan paket shabu seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu ISMAIL kemudian janjian untuk bertemu dengan terdakwa di jalan Macan, dan saat bertemu terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian shabu kepada terdakwa, dan terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) sachet sedang berisikan kristal bening shabu kepada ISMAIL. Setelah t ISMAIL menerima paket shabu tersebut, ISMAIL lalu pulang dan saat berada di rumah ISMAIL lalu membetrisx satu paket shabu ukuran sedang menjadi dua sachet ukuran kecil. Yang mana satu dari dua sachet tersebut akan ISMAIL serahkan kepada ANDI FISKA. Selanjutnya ISMAIL lalu menuju ke Jalan Kalimantan untuk menemui ANDI FISKA, namun saat ISMAIL a menunggu ANDI FISKA tiba-tiba para saksi dari anggota kepolisan resort bone datang dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan ISMAIL dengan sengaja menjatuhkan dua paket kecil ke atas tanah namun hal tersebut dilihat oleh aparat kepolisian, sehingga ISMAIL dan barang bukti lalu dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut. Selanjutnya aparat kepolisian lalu melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 pukul 02.00 wita bertempat di Jalan Serigala, Kelurahan Watampone, Kecamatan tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya di dalam rumah terdakwa berhasil diamankan.
- Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dari penguasaan ISMAIL yakni 2 (dua) sachet yang berisi Kristal bening dengan berat awal (0,1622) gram dan berat akhir (0,1227) gram yang tersimpan dalam plastik klip bening ditemukan tergeletak diatas tanah yang sengaja dijatuhkan oleh ISMAIL dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe F11 warna Biru dengan sim card 0821 8844 1571 ditemukan pada pada kantong celana bagian depan sebelah kanan yang ISMAIL kenakan dan kepemilikian kesemua barang tersebut diakui oleh ISMAIL adalah miliknya. Sedangkan dalam penguasaan terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone realme tipe C51 warna hitam dengan simcard 089699280669.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2051/NNF/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 terhadap barang bukti 2 (dua) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1622 gram adalah positif mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan urine milik ISMAIL Alias MAIL Bin SAHABA DG.. TIRO, dan urine milik ANDI EVAL HIDAYAT Alias ADEL Bin ANDI TAUFAN adalah negative Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa ANDI EVAL hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 23.45 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Kalimantan, Kelurahan Watampone, Kecamatan tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penyalahgunaan narkotika Gol. I bagi diri sendiri terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa memiliki kristal bening shabu terdakwa gunakan / konsumsi dengan cara dibakar lalu dihisap sebanyak 4 (Empat) kali namun tidak sampai habis disitulah terdakwa memasukkan sebahagian shabu tersebut ke dalam pirex kaca, disitulah terdakwa mengkomsumsi shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2051/NNF/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 terhadap barang bukti 2 (dua) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1622 gram adalah positif mengandung bahan aktif METAMFETAMINA (MA) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan urine milik ISMAIL Alias MAIL Bin SAHABA DG.. TIRO, dan urine milik ANDI EVAL HIDAYAT Alias ADEL Bin ANDI TAUFAN adalah negative Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------– |