Petitum |
- Menerima/mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;--
- Menyatakan sika jaminan (Conserva Tois Beslag) yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Watampone adalah sah dan berharga;
- Menyatakan tanah kering (darat) No : SPPT (NOP) : 73.11.130.011.0103.0 , Luas ± 10.000 m2 (Sepuluh Ribu Meter Persegi) yang terletak di Ajangale, Dusun Kampung Baru, Desa Turucinnae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, dengan batas-batas;----------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Terdapat Tanah Dade
- Sebelah Timur : Terdapat Tanah Haje
- Sebelah Selatan : Terdapat Sungai
- Sebelah Barat : Terdapat Tanah Akram
Adalah milik/hak para Penggugat yang di peroleh dari Almarhum Rahman Bin Semmani;
- Menyatakan bahwa penguasaan tanah obyek sengketa seluas ± 0,.68 Ha oleh Tergugat atas tanah obyek sengketa adalah secara tanpa hak dan melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tanah obyek sengketa ± luas 0,368 Ha, yang terletak di Dusun Kampung Baru, Desa Turucinnae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone dengan batas-batas, Sebelah Utara Terdapat Tanah Dade, Sebelah Timur Terdapat Tanah Haje, Sebelah Selatan Terdapat Tanah Rahman Bin Semmani, Sebelah Barat Terdapat Tanah Akram,. Berdasarkan No: SPPT (NOP) 73.11.130.011.0103.0, atas nama Rahman Bin Semmani adalah milik/Hak para Penggugat yang diperoleh dari Almarhum Rahman Bin Semmani ;-----------------------------------------
- Menyatakan Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna bebas dari barang dan orang yang ada diatasnya, dan apabila perlu dengan bantuan Polisi atau Aparat Hukum lainnya;----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (it Voer Baar Bij Voorroad) meskipun ada Verset, banding dan Kasasi;----------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
Dan/atau ;
Jika sekiranya Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo et Bono); |