Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus-LH/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. KASMAN Alias KASSE Bin SEMAILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 149/Pid.Sus-LH/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1232/P.4.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMAN Alias KASSE Bin SEMAILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. Firman batari, S.H.,M.HKASMAN Alias KASSE Bin SEMAILA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KASMAN Alias KASSE BIN SEMAILA bersama-sama dengan ARMIANTO, SH, MH alias ANTO bin AMBO ASSE (berkas perkara diajukan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 09 Pebruari 2024 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Pebruari 2024 atau pada suatu waktu tertentu sekitar tahun 2024, bertempat dikawasan Hutan Lindung Dusun Tompobulu Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Prop. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan Terdakwa  tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar bulan Nopember 2023, saksi Abd. Rahman. B menerima telepon dari Ruslan Arsad dan menyampaikan ada yang ingin memakai alat berat berupa excavator merk JSB warna kuning milik saksi Abd. Rahman. B untuk tujuan percetakan sawah di Kec. Lapri Kab. Bone dengan harga sewa sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per jam namun yang diterima oleh saksi Abd. Rahman. B hanya sebesar Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per jam (setelah dipotong oleh oleh pengurus lapangan yaitu Ruslan Arsad) dan saksi Abd. Rahman. B menyetujuinya dengan syarat excavator tersebut digunakan ditempat yang aman dan tidak ilegal dan operator dari alat berat excavator tersebut adalah saksi Udin Dai alias Bojes alias Latang;  
  • Bahwa sekitar bulan Januari 2024, Armianto, SH, MH alias Anto bin Ambo Ambo Asse bertemu dengan Muhammad Nur (DPO) dan Armianto, SH, MH alias Anto bin Ambo Ambo Asse meminta Muhammad Nur untuk mencarikan alat berat berupa excavator untuk pembuatan jalan yang menghubungkan Dusun Tompobulu dengan ibukota Kec. Tellulimpoe Kab. Bone kemudian sekitar bulan Pebruari 2024, Muhammad Nur menelpon terdakwa dan menanyakan apakah ada alat berat karena ada jalan yang menghubungkan Dusun Tompobulu dengan ibukota Kec. Tellulimpoe Kab. Bone yang mau dibuat kemudian terdakwa menghubungi Udin Dai alias Bojes alias Latang (DPO) untuk menyewa alat berat yang digunakan oleh Udin Dai alias Bojes alias Latang dan setelah sepakat selanjutnya terdakwa menelpon Muhammad Nur (DPO) mengatakan ada alat berat berupa excavator merk JSB warna kuning dan biaya sewa alat berat sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) perjam tambah uang rokok dan makanan operator untuk satu orang perhari kerja dan Muhammad Nur menyetujuinya, selanjutnya Armianto, SH, MH alias Anto bin Ambo Ambo Asse, saksi Kasman alias Kasse bin Semaila dan Muhammad Nur bertemu di Kampung Bulu Seppie Dusun Data Desa Polewali Kec. Tellulimpoe Kab. Bone dan disepakati bahwa sewa alat berat sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perjam;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2024, terdakwa bersama-sama dengan Muhammad Nur (DPO) mendatangi lokasi yang hendak dijadikan jalan yang menghubungkan Dusun Tompobulu dengan ibukota Kec. Tellulimpoe Kab. Bone kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Pebruari 2024 sekitar pukul 09.00 wita Armianto, SH, MH alias Anto bin Ambo Ambo Asse menyerahkan uang sebanyak Rp 5.000.000,-  (lima juta rupiah) kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta Udin Dai alias Bojes alias Latang (DPO) untuk mengoperasikan alat berat Excavator merk JSB warna kuning tersebut dan terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Udin dai alias Bojes alias Latang kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024, saksi Udin dai alias Bojes alias Latang membawa alat berat excavator tersebut ke lokasi yang akan dibuat jalan yang menghubungkan Dusun Tompobulu dengan ibukota Kec. Tellulimpoe Kab. Bone;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Pebruari 2024 sekitar pukul 13.00 wita, Udin Dai alias Bojes alias Latang (DPO) mulai mengoperasikan alat berat excvatornya dikawasan Hutan Lindung Dusun Tompobulu Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Prop. Sulawesi Selatan dengan cara mendorong atau menumbangkan pohon kayu pinus dan kembali mengoperasikan alat berat excvatornya pada hari Sabtu tanggal 10 Pebruari 2024 kemudian saksi Aris dan saksi Patris yang kebetulan masuk kedalam Kawasan hutan lindung melihat Udin Dai alias Bojes alias Latang menumbangkan kayu pinus dengan menggunakan alat berat excavator sehingga saksi Aris meminta Udin Dai untuk berhenti dan menyampaikan bahwa pohon kayu pinus yang tumbangkan oleh Udin Dai adalah masuk dalam Kawasan Hutan Lindung, namun Udin Dai tidak memperdulikan perkataan saksi Aris sehingga saksi Aris dan saksi Patris kembali kerumahnya dan menelpon Polisi Kehutanan KPH Cenrana, saksi A. Pawi dan melaporkan adanya pembukaan hutan untuk jalan di Kawasan Hutan Lindung;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Pebruari 2024 sekitar pukul 15.44 wita, saksi A. Pawi bersama dengan Armianto, SH, MH alias Anto bin Ambo Ambo Asse dan terdakwa mendatangi lokasi pembukaan hutan untuk jalan yang menghubungkan Dusun Tompobulu dengan ibukota Kec. Tellulimpoe di Kawasan Hutan Lindung dan melihat Udin Dai sementara mengoperasikan excavatornya dan hasil tracking tim pada saat ditemukan Panjang lokasi yang telah diolah sepanjang ± 1.500 Kilo Meter dan lebar + 400 Meter serta Luas + 0,61 Ha (berdasarkan Berita Acara Pengukuran Lokasi)  selanjutnya Udin Dai yang melihat kedatangan petugas Polisi Kehutanan langsung kabur melarikan diri;
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan  Kasman alias Kasse yang telah melakukan pembukaan hutan untuk jalan di Kawasan Hutan Lindung tersebut telah ditata batas fungsi dan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Lindung yang ditandai dengan adanya Berita Acara Tata Batas Kelompok Hutan Ulubila, Tellu Limpoe dan Bontoe tanggal 28 Maret 1996 dan termuat dalam SK No. 362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 tanggal 28 Mei 2019;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Bersama-sama dengan Armianto, SH, MH alias Anto bin Ambo Ambo Asse yang telah membuka lahan untuk dijadikan jalan yang menghubungkan Dusun Tompobulu dengan ibukota Kec. Tellulimpoe Kab. Bone dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan dikarenakan berubahnya ekosistem yang terdiri dari tutupan lahan, keanekaragaman hayati dan berdampak terhadap kondisi iklim disekitarnya.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke  1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya