Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2024/PN Wtp RINTO AWALUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RINTO AWALUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Grosse Akta Pendafataran Kapal Lima Tujuh Tujuh yang diuraikan dalam surat ukurnya No. 446/LLi tanggal 7 Februari 2004 yang disahkan di Kantor UPP Kelas II Bajoe oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Bajoe dengan ukuran : panjang 21,35 meter, lebar : 5,83 meter, dalam : 1,97 meter, isi kotor 67 GT, isi bersih 53 NT, tanda selar GT. 67 No.446/LLi yang dibuat di Bajoe pada tahun 2002, dilengkapi dengan mesin induk merk Mitsubishi  dengan daya 335 PS yang dipergunakan dalam pelayaran di laut telah hilang di sekitar Pelabuhan Rakyat Bajoe, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024;
  3. Memerintahkan pejabat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kendari untuk menerbitkan kembali Grosse Akta Pendaftaran Kapal Lima Tujuh Tujuh dengan tanda pendaftaran 2004 LLo No.611/L.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak