Dakwaan |
Kesatu :
---------Bahwa terdakwa Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali bersama-sama dengan Saksi Asri Alias Jong Bin Antong (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Poros Bone-Sinjai Desa Lapasa Kec. Mare Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 13.00 wita, saksi Asri Alias Jong Bin Antong mendatangi terdakwa dirumahnya di Jl. Biru Kab. Bone sambil kerja motor , tiba-tiba saksi Asri Als. Jong Bin Antong menerima panggilan telpon dari lk. Irwan Als Wawan (DPO) dan mengatakan “bagaimana jalan ji kah? (jualan ji kah)?, dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong mengatakan “ya begitu-begituji, kadang ada kadang tidak ada”, dan lk. Irwan Als. Wawan (DPO) mengatakan “bagaimana, mauko kah(shabu) ?”, dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong mengatakan “bah, yang penting tidak dibayar cash/tunai dan tidak mendesakji cara bayarnya”, dan lk Irwan Als. Wawan (DPO) mengatakan lagi ”tunggu pade, saya sampaikan dulu puang boss”.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 09.00 wita kembali lk. Irwan Als. Wawan (DPO) menelpon saksi Asri Als. Jong Bin Antong dan mengatakan “ tunggumi mauko itu na telpon puang boss”. Dan tidak lama kemudian puang boss atau lk. Arman Suyuti Alias Saddang Alias Bang Toyib Bin Suyuti (DPO) menelpon saksi Asri Als. Jong Bin Antong dengan menggunakan massanger facebook dengan nama aku @Bukakak Powerspeed dan mengatakan “adakah nomor whatsapp mu yang bisa ditelpon ?” dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong mengatakan “iye ada puang , tunggu saya kirimkanki “, dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong langsung mengirimkan nomor whatsappnya yakni 087817058905, dan saat itu juga puang boss mengatakan “adakah uangmu Rp. 300.000.000,-“ dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong menjawab “ tidak ada sampai segitu puang “, dan puang boss langsung mengatakan ” kalau sekitar Rp. 200.000.000,- ada?”, dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong menjawab “tunggu diusahakan”.
- Bahwa saksi Asri Als. Jong Bin Antong lalu memberitahu terdakwa yang pada saat itu bersama dengan sakai asri Als. Jong Bin Antong di Kos yang terletak di Jl. Pisang kab. Bone dengan mengatakan “Rp. 200.000.000,- na minta uang puang boss lk. Arman Suyuti Alias Saddang Alias Bang Toyib Bin Suyuti (DPO) tapi nanti setelah barang (shabu) diterima baru di transfer”, dan saat itu terdakwa mengatakan “iya,urusmi”.
- Kemudian saksi Asri Als. Jong Bin Antong menerima telpon dari lk. Arman Suyuti Alias Saddang Alias Bang Toyib Bin Suyuti (DPO) yang mengatakan “tunggumi, nanti ada yang telponko”, dan tidak lama kemudian ada nomor baru +1(236)6765166 yang menelpon saksi Asri Als. Jong Bin Antong dan mengatakan “kamu kah anggotanya lk Saddang Alias Bang Toyib ?” dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong mengatakan “iya bang”, kemudian lk. The King (DPO) bertanya “kamu bisa berangkat kah ke Malili ini hari ?” dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong langsung menjawab “ bisa bang”, dan lk. The King langsung mengatakan “ok tunggu telponku kembali”, dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong menjawab “ok”.
- Selanjutnya saksi Asri Als. Jong Bin Antong berangkat ke Malili sekira pukul 20.00 wita pada hari itu juga dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF warna Putih untuk mengambil narkotika jenis sabu dari lk. The King (DPO) sedang terdakwa hanya menunggu di Kab. Bone
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 19.00 wita terdakwa menerima telpon dari saksi Asri als. Jong Bin Antong yang mengatakan “saya ambilmi shabu”, dan terdakwa mengatakan “Alhamdulillah, matikanmi nomormu”.
- Bahwa pada hari senin tanggal 27 November 2023 saksi Asri Als. Jong Bin Antong tiba di kos di Jl. Pisang kab. Bone sekira pukul 03.00 wita dan mengetuk pintu kos sehingga terdakwa terbangun dan membuka pintu sambil berkata “jangan disini, dimobil ki naik “, dan selanjutnya saksi Asri Als. Jong Bin Antong dan terdakwa menuju ke mobil hilux warna putih dan naik kemobil, setelah itu saksi Asri Als. Jong Bin Antong mengeluarkan kantongan yang digantungkan pada lehernya dan meletakkan di laci tengah di dalam mobil hilux tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 09.00 wita saksi Asri Als. Jong Bin Antong mendapat telpon dari lk. Irwan Alias Wawan yang mengatakan “sudahmi kau kirim uangnya orang (the king)”, dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong mengatakan “tunggu sementara diproses”. Selanjutnya saksi Asri Als. Jong Bin Antong memberitahu terdakwa dengan mengatakan “namintami uangnya orang”, dan saat itu juga terdakwa langsung memberikan 2 (dua) kartu ATM pada saksi Asri Als. Jong Bin Antong sambil mengatakan”urusmi”.
- Bahwa untuk membayar shabu yang diambil oleh saksi Asri Als. Jong Bin Antong maka terdakwa dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong secara patungan membayar shabu tersebut, maka sekira pukul 11.00 wita saksi Asri Als. Jong Bin Antong ke ATM BRI Cabang yang ada di Jl. Ahmad Yani dan melakukan transfer dari rekening BRI nomor rekening 011101000036507 atas nama Yusnani ke rekening BRI nomor rekening 434901007590507 atas nama Sardiyanto sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian pada pukul 12.00 wita kembali saksi Asri Als. Jong Bin Antong mentransfer uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari akun BRImo miliknya dengan nomor rekening 215901008376501 atas nama Asri ke nomor rekening BRI nomor rekening 434901007590507 atas nama Sardiyanto, dan terakhir pada pukul 16.00 wita saksi Asri Als. Jong Bin Antong menuju Alfa Mart di Jl. Sukawati Kab. Bone untuk mentransfer uang sebanyak Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) dari rekening BCA dengan nomor rekening 8745236509 atas nama Zulfadli ke rekening BCA dengan nomor rekening 1851815045 atas nama Moh. Heri.
- Bahwa terdakwa mengetahui saksi Asri Als. Jong Bin Antong membeli shabu sebanyak 1 kg (satu kilo gram) tersebut dengan harga Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah), namun terdakwa dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong baru menbayar sebanyak Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) dan sisanya akan dibayar apabila shabu tersebut terjual habis.
- Bahwa sekira pukul 17.00 wita saksi Asri Als. Jong Bin Antong ke mobil hilux warna putih mengambil kantongan warna biru dan dipindahkan ke mobil Toyota FT 86 warna merah dan selanjutnya terdakwa dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong berangkat menuju rumah keluarga terdakwa yang terletak di Salomekko Kab. Bone, dan setelah sampai saksi Asri Als. Jong Bin Antong membawa tas atau kantongan warna biru tersebut naik ke rumah keluarga terdakwa yang selanjutnya dibongkar dan ditimbang setelah itu dimasukkan ke dalam sachet bening dengan berat 48 gram, yang mana menghasilkan 21 (dua puluh satu) sachet bening sedang dan sisanya sebanyak 2 (dua) sachet kecil yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissu warna putih.
- Selanjutnya saksi Asri Als. Jong Bin Antong memasukkan 21 (dua puluh satu) sahcet tersebut ke dalam kantongan warna pink bersama dengan 2 (dua) unit timbangan mini digital warna silver, 1 (satu) buah sendol shabu warna putih dari pipet plastik, 1 (satu) batang pirex kaca, 9 (sembilan) lembar bukti transfer, 1(satu) pack sachet bening sedang, dan dimasukkan ke dalam tas warna hitam lis merah merk sparco.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 13.00 wita terdakwa dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong mengkonsumsi sabu di rumah keluarga terdakwa, setelah itu saksi Asri Als. Jong Bin Antong mengambil tas warna hitam lis merah merk sparco dan menyimpannya diatas mobil toyota FT 86 warna merah tepatnya dikursi belakang dibelakang kursi sopir dan 1 (satu) lembar tissu warna putih yang isinya 2 (dua) sachet bening kecil di simpan di kantong jok mobil bagian sopir.
- Selanjutnya terdakwa dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong melakukan perjalanan pulang menuju Kab. Bone dan pada saat itu mereka singgah makan di Jl. Poros Bone-Sinjai Kec. Mare Kab. Bone, dimana setelah makan mereka menuju mobil dan tiba-tiba ada beberapa orang yang tidak dikenal mendekati dan memperkenalkan diri petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda SulSel, dan dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong serta pengeledahan juga dilakukan terhadap kendaraan jenis mobil toyota FT 86 warna merah yang digunakan.
- Bahwa dari pengeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda SulSel ditemukan di dalam mobil toyota FT 86 warna merah tepatnya di atas kursi di belakang kursi sopir berupa 1 (satu) tas warna hitam lis merah merk sparco berisi kantongan warna pink berisi 21 (dua puluh satu) sahcet, 2 (dua) unit timbangan mini digital warna silver, 1 (satu) buah sendol shabu warna putih dari pipet plastik, 1 (satu) batang pirex kaca, 9 (sembilan) lembar bukti transfer, 1(satu) pack sachet bening sedang, dan 1(satu) lembar tissu warna putih yang berisi 2 (dua) sachet bening kecil ditemukan di kantong jok mobil bagian sopir. Dan setelah diintrogasi terdakwa mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang didapat dengan cara membeli secara patungan dan sabu tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan apabila sabu tersebut laku terjual habis maka terdakwa dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa benar terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwewenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis metamfetamina yang biasa dikenal dengan nama sabu.
- Bahwa dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel Nomor Lab : 4990/NNF/XII/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si., Dewi, S.Farm. M.Tr.A.P. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. yang menerangkan :
- 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 987,6721 gram (berat sebelum disisihkan) dan 856,1092 gram (berat setelah disisihkan), Penyisihan 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 131,5631 gram (berat penyisihan untuk pemeriksaan di Bid. Labfor Polda SulSel), diberi nmor barang bukti 9974/2023/NNF
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,5231 gram, diberi nomor barang bukti 9975/2023/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Asri Alias Jong Bin Antong, diberi nomor barang bukti 9976/2023/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali, diberi nomor barang bukti 9977/2023/NNF
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yang menyatakan bahwa barang bukti nomor 9974/2023/NNF, 9975/2023/NNF, 9976/2023/NNF dan 9977/2023/NNF, benar semuanya mengandung (+) positif Metamfetamina , dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali, bersama-sama dengan Saksi Asri Alias Jong Bin Antong (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Poros Bone-Sinjai Desa Lapasa Kec. Mare Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari hasil lidik anggota Ditresnarkoba Polda SulSel yang menerima informasi tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitaran jl. Poros Bone-Sinjai Desa Lapasa kec. Mare Kab. Bone, sehingga tim bergegas ke lokasi tersebut untuk memastikan hasil lidik dan sampai di lokasi sekira pukul 13.00 wita dan langsung melakukan pengintaian dan pengamatan dilokasi yang dimaksud, dan sekira pukul 14.00 wita anggota tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Asri Alias Jong Bin Antong yang sedang berada diatas mobil yang berada di pinggir jalan raya yang mencurigakan.
- Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap diri terdakwa dan saksi Asri Alias Jong Bin Antong serta pengeledahan dilakukan pula pada mobil Toyota FT 86 warna merah yang sedang dikendarai oleh terdakwa dan saksi Asri Alias Jong Bin Antong
- Bahwa dalam pengeledahan yang dilakukan pada diri terdakwa dan saksi Asri Alias Jong Bin Antong tidak ditemukan barang bukti, namun dari pengeledahan yang dilakukan terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan saksi Asri Alias Jong Bin Antong ditemukan di atas kursi dibelakang kursi sopir 1 (satu) tas warna hitam lis merah merk sparco yang berisi 1 (satu) kantongan warna pink yang berisi 21 (dua puluh satu) sahcet bening sedang yang berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit timbangan mini digital warna silver, 1 (satu) buah sendol shabu warna putih dari pipet plastik, 1 (satu) batang pirex kaca, 9 (sembilan) lembar bukti transfer, 1(satu) pack sachet bening sedang, dan 1(satu) lembar tissu warna putih yang berisi 2 (dua) sachet bening kecil ditemukan di kantong jok mobil bagian sopir.
- Bahwa terdakwa mengakui barang yang ditemukan dalam tas tersebut adalah miliknya bersama saksi Asri Alias Jong Bin Antong yang diperoleh dengan cara membeli secara patungan dengan harga Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah), namun terdakwa baru membayar sejumlah Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) sebagai uang muka dan apabila sabu tersebut terjual habis dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per sachet maka terdakwa dan saksi Asri Alias Jong Bin Antong akan mendapat keuntunga Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) .
- Bahwa dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan yang disimpan oleh terdakwa sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel Nomor Lab : 4990/NNF/XII/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si., Dewi, S.Farm. M.Tr.A.P. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. yang menerangkan :
- 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 987,6721 gram (berat sebelum disisihkan) dan 856,1092 gram (berat setelah disisihkan), Penyisihan 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 131,5631 gram (berat penyisihan untuk pemeriksaan di Bid. Labfor Polda SulSel), diberi nmor barang bukti 9974/2023/NNF
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,5231 gram, diberi nomor barang bukti 9975/2023/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Asri Alias Jong Bin Antong, diberi nomor barang bukti 9976/2023/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali, diberi nomor barang bukti 9977/2023/NNF
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yang menyatakan bahwa barang bukti nomor 9974/2023/NNF, 9975/2023/NNF, 9976/2023/NNF dan 9977/2023/NNF, benar semuanya mengandung (+) positif Metamfetamina , dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan untuk kepentingan pengembagan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki memiliki izin dari pihak yang berwewenang.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------ |