Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SYAKIR BIN TAHIRU pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 wita tepatnya Lingkungan. Maroanging Kelurahan Maroanging Kecamatan . Sibulue, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa ternak yang di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar 19.00 Wita terdakwa pergi kerumah saksi Maryam dimana keadaan rumah saat itu dalam keadaan kosong selanjutnya terdakwa menuju ke belakang Rumah saksi Maryam tepatnya di sawah dan menemukan 3 (tiga) Ekor sapi milik saksi Maryam dalam keadaan terikat kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) ekor sapi dengan ciri-ciri yaitu : 1 (satu) ekor sapi berjenis kelamin Jantan Berumur 7 (tujuh) bulan , 1 (satu) ekor sapi berjenis kelamin Betina Bertanduk Benkok kebawah dan 1 (satu) ekor sapi berjenis kelamin Betina berwarna hitam bertanduk lurus ke atas dengan cara terdakwa melepas tali di patoknya kemudian terdakwa membawa sapi-sapi tersebut dan menyembunyikannya di kebun dimana terdakwa dimana terdakwa mengambil sapi tersebut tanpa sepengetahuan oleh saksi Maryam selaku pemilik .
- Bahwa sekitar pukul 20.30 wita terdakwa menghubungi saksi A. Asnidar (anak dari korban) melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan “ Alanitu Kulkas E Sibawa Doiku, Iya Sapi Tellu Ubalu, Lokkano Mu Sappa Sapimmu” yang artinya “ silahkan ambil kulkas beserta uang saya, saya akan jual 3 ekor sapi. Silahkan pergi cari sapimu” setelah terdakwa menghubungi saksi A. Asnidar , terdakwa kemudian menghubungi saksi Yuliana melalui pesan Whatsappas dengan mengatakan “ Asena Ajana na sappai engakani di otoe sibawa sapi” yang artinya padijangan di cari karena sudah di mobil Bersama sapi, selanjutnya Saksi A. Asnidar setelah menerima pesan dari terdakwa kemudian menghubungi anak dari Saksi Sukmawati dengan maksud untuk dilihatkan sapi milik korban. Setelah itu saksi Sukmawati mengecek sapi korban yang berada di sawah belakang rumah milik saksi Sukmawati ternyata sapi tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Setelah mengetahui bahwa sapi milik saksi Maryam tidak ada di tempat saksi A. Asnidar (anak dari korban) menghubungi sepupunya Lk Jusman untuk di bantu mencari keberadaan sapi milik saksi Maryam namun tidak menemukannya. Selanjutnya saksi Maryam malaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian dimana selanjutnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Resor Bone di kebun dan temukan dalam penguasaan terdakwa 3 (tiga) ekor sapi .
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Syakir Bin Tahiru, saksi Maryam Binti Hammade mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa SYAKIR BIN TAHIRU sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 Ke- 1e KUHP
|