Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 143.803.986,- ( SERATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS TIGA RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 119.174.348,- ( SERATUS SEMBILAN BELAS JUTA SERATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 24.629.638,- ( DUA PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,(-), selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |