Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2024/PN Wtp NURDIANA, S.H. 1.SAKIR BIN ABD. MAJID
2.SUKMAWATI Alias SUKMA BINTI SAMSUDDIN
Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1759/P.4.14/ENZ.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKIR BIN ABD. MAJID[Penahanan]
2SUKMAWATI Alias SUKMA BINTI SAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SARMAWATI. S.HSAKIR BIN ABD. MAJID
2SARMAWATI. S.HSUKMAWATI Alias SUKMA BINTI SAMSUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa I SAKIR Bin ABD. MAJID bersama dengan terdakwa II SUKMAWATI Alias SUKMA Binti SAMSUDDIN pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Sungai Asahan Kel. Manurunge Kec. tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, para terdakwa I, bersama terdakwa II telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I Sakir seringkali mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan pacarnya yakni terdakwa II Sukmawati di rumah terdakwa I Sakir di Jl. Sungai Asahan kab. Bone sehingga saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim pada hari Sabtu tanggal tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wita mendatangi rumah terdakwa I Sakir dan pada saat itu saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim masuk kedalam salah satu kamar dan menemukan terdakwa I Sakir bersama dengan terdakwa II Sukmawati sedang duduk didalam kamar selanjutnya saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa I Sakir dan menemukan 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil didalam saku kecil sebelah kanan bagian depan yang gunakan terdakwa I, selain itu saksi Aditya Pradipta juga menemukan 4 (empat) sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil didalam kamar WC rumah terdakwa I, selain barang bukti tersebut saksi Khaerul Tahir menemukan 1 (satu) set bong / alat isap sabu yang terbuat dari botol plastic warna hijau beserta kaca pireks didalam kamar tempat terdakwa I dan terdakwa II duduk;
  • Berdasarkan hasil interogasi sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil terhadap terdakwa I Sakir bahwa sebelumnya terdakwa memsan sabu kepada lelaki Ondong (DPO) sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selain mengantarkan 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil kepada terdakwa I, lelaki Ondong juga menitipkan 4 (empat) sachet kristal bening diduga sabu lalu terdakwa I menerima titipan lelki Ondong tersebut dan menyuruh terdakwa II untuk menyimpan 4 (empat) sachet kristal bening diduga sabu tersebut di dalam WC / kamar mandi rumah terdakwa I;
  • Selanjutnya para terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil dengan berat netto 0,1148 gram, 4 (empat) sachet kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1708 gram serta terhadap 2 (dua) botol plastic bekas minuman masing-masing berisi urine milik para terdakwa yakni terdakwa I SAKIR Bin ABD. MAJID, terdakwa II SUKMAWATI Alias SUKMA Binti SAMSUDDIN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 2543/ NNF/ VI/2024 tanggal 13 juni 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. DEWI, S. Farm., M. Tr.A.P., III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil dengan berat netto 0,1148 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0636 gram, 4 (empat) sachet kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1708 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0996 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa I SAKIR Bin ABD. MAJID, terdakwa II SUKMAWATI Alias SUKMA Binti SAMSUDDIN masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa terdakwa I SAKIR Bin ABD. MAJID bersama dengan terdakwa II SUKMAWATI Alias SUKMA Binti SAMSUDDIN pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 00.35 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Sungai Asahan Kel. Manurunge Kec. tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, para terdakwa I, bersama terdakwa II telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Bahwa pada awalnya saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I Sakir seringkali mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan pacarnya yakni terdakwa II Sukmawati di rumah terdakwa I Sakir di Jl. Sungai Asahan kab. Bone sehingga saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim pada hari Sabtu tanggal tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wita mendatangi rumah terdakwa I Sakir dan pada saat itu saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim masuk kedalam salah satu kamar dan menemukan terdakwa I Sakir bersama dengan terdakwa II Sukmawati sedang duduk didalam kamar selanjutnya saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa I Sakir dan menemukan 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil didalam saku kecil sebelah kanan bagian depan yang gunakan terdakwa I, selain itu saksi Aditya Pradipta juga menemukan 4 (empat) sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil didalam kamar WC rumah terdakwa I, selain barang bukti tersebut saksi Khaerul Tahir menemukan 1 (satu) set bong / alat isap sabu yang terbuat dari botol plastic warna hijau beserta kaca pireks didalam kamar tempat terdakwa I dan terdakwa II duduk;
  • Berdasarkan hasil interogasi sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil terhadap terdakwa I Sakir bahwa sebelumnya terdakwa memsan sabu kepada lelaki Ondong (DPO) sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selain mengantarkan 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil kepada terdakwa I, lelaki Ondong juga menitipkan 4 (empat) sachet kristal bening diduga sabu lalu terdakwa I menerima titipan lelki Ondong tersebut dan menyuruh terdakwa II untuk menyimpan 4 (empat) sachet kristal bening diduga sabu tersebut di dalam WC / kamar mandi rumah terdakwa I;
  • Selanjutnya terdakwa terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa berupa 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil dengan berat netto 0,1148 gram, 4 (empat) sachet kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1708 gram serta terhadap 2 (dua) botol plastic bekas minuman masing-masing berisi urine milik para terdakwa yakni terdakwa I SAKIR Bin ABD. MAJID, terdakwa II SUKMAWATI Alias SUKMA Binti SAMSUDDIN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 2543/ NNF/ VI/2024 tanggal 13 juni 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. DEWI, S. Farm., M. Tr.A.P., III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil dengan berat netto 0,1148 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0636 gram, 4 (empat) sachet kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1708 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0996 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa I SAKIR Bin ABD. MAJID, terdakwa II SUKMAWATI Alias SUKMA Binti SAMSUDDIN masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KETIGA

-------Bahwa I SAKIR Bin ABD. MAJID bersama dengan terdakwa II SUKMAWATI Alias SUKMA Binti SAMSUDDIN pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 00.05 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Sungai Asahan Kel. Manurunge Kec. tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Bahwa awalnya saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I Sakir seringkali mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan pacarnya yakni terdakwa II Sukmawati di rumah terdakwa I Sakir di Jl. Sungai Asahan kab. Bone sehingga saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim pada hari Sabtu tanggal tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wita mendatangi rumah terdakwa I Sakir dan pada saat itu saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim masuk kedalam salah satu kamar dan menemukan terdakwa I Sakir bersama dengan terdakwa II Sukmawati sedang duduk didalam kamar setelah mengkonsumsi sabu selanjutnya saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa I Sakir dan menemukan 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil didalam saku kecil sebelah kanan bagian depan yang gunakan terdakwa I, selain itu saksi Aditya Pradipta juga menemukan 4 (empat) sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil didalam kamar WC rumah terdakwa I, selain barang bukti tersebut saksi Khaerul Tahir menemukan 1 (satu) set bong / alat isap sabu yang terbuat dari botol plastic warna hijau beserta kaca pireks didalam kamar tempat terdakwa I dan terdakwa II duduk;
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 00.05 Wita didalam kamar rumah terdakwa I Sakir bertempat di Jl. Sungai Asahan Kel. Manurunge Kec. tanete Riattang Kab. Bone dengan cara terdakwa I menggunakan pireks kaca yang didalamnya terdapat sabu dimana pireks kaca tersebut tersambung dengan pipet plastic selanjutnya terdakwa I membakar pireks kaca berisi sabu tersebut lalu terdakwa I menghisab asap sabu tersebut menggunakan pipet palstik secara bergantian dengan terdakwa II berulang kali hingga habis. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bagi diri sendiri dan orang lain, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil dengan berat netto 0,1148 gram, 4 (empat) sachet kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1708 gram serta terhadap 2 (dua) botol plastic bekas minuman masing-masing berisi urine milik para terdakwa yakni terdakwa I SAKIR Bin ABD. MAJID, terdakwa II SUKMAWATI Alias SUKMA Binti SAMSUDDIN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 2543/ NNF/ VI/2024 tanggal 13 juni 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. DEWI, S. Farm., M. Tr.A.P., III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil dengan berat netto 0,1148 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0636 gram, 4 (empat) sachet kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1708 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0996 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa I SAKIR Bin ABD. MAJID, terdakwa II SUKMAWATI Alias SUKMA Binti SAMSUDDIN masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya