Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2020/PN Wtp | SARDIMAN alias DIMAN BIN TAHARUDDIN | 1.KEPALA KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN, Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR BONE 2.KEJAKSAAN NEGERI BONE cq. KASI PIDUM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2020/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pelapor AYU ANGGARIANI Binti JUMA yang belum mencapai umur 18 tahun, tidak mempunyai kedudukan hukum dan tidak cakap hukum sebagai pelapor perkara a quo. 3. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/833/XII/2019/SPKT/RES Bone tanggal 23 Desember 2019 oleh Pelapor AYU ANGGARIANI Binti JUMA, adalah batal dan tidak sah. 4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/833/XII/2019/SPKT/RES Bone tanggal 23 Desember 2019 oleh Pelapor AYU ANGGARIANI Binti JUMA, adalah batal dan tidak sah setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 5. Menyatakan Penangkapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/12/I/RES.1.24/2020 tanggal 29 Januari 2020, yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/833/XII/2019/SPKT/RES Bone tanggal 23 Desember 2019 oleh Pelapor AYU ANGGARIANI Binti JUMA, adalah batal dan tidak sah. 6. Menyatakan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/11/I/RES.1.24/2020 tanggal 30 Januari 2020, dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT:24/P.4.14.3/EKU.1/11/2020 tanggal 18 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Turut Termohon, yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/833/XII/2019/SPKT/RES Bone tanggal 23 Desember 2019 oleh Pelapor AYU ANGGARIANI Binti JUMA, adalah batal dan tidak sah. 7. Menyatakan segala berita acara yang dibuat oleh Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) KUHAP, yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/833/XII/2019/SPKT/RES Bone tanggal 23 Desember 2019 oleh Pelapor AYU ANGGARIANI Binti JUMA, adalah batal dan tidak sah. 16. 8. Menyatakan Berkas Perkara Tersangka SARDIMAN alias DIMAN Bin TAHARUDDIN dan / atau segala surat-surat terkait perkara a quo termasuk Visum Et Refertum, yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/833/XII/2019/SPKT/RES Bone tanggal 23 Desember 2019 oleh Pelapor AYU ANGGARIANI Binti JUMA, adalah batal dan tidak sah. 9. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1082/I/RES.1.24./2020 tanggal 29 Januari 2020 kepada Pemohon. 10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 11. Menghukum Turut Termohon sekedar untuk patuh dan menaati putusan ini. 12. Menghukum Termohon dan Turut Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |