| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana yang tertera pada paspor milik Pemohon adalah AYONG BIN BADEWI, lahir tanggal 07 November 1978 adalah SALAH/KELIRU. Yang BENAR adalah MUSTANG, lahir tanggal 07 November 1977, sesuai dengan KTP Nomor: 7308080711770004. Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7308-LT-06082019-0026, Kutipan Akta Nikah Nomor: 06/6/I/2006 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibulue milik Pemohon.
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar.
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|