Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa FERDY ALIMUDDIN ALIAS FERDY pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Gunung Jayawijaya, samping SMP 4, Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa ditelpon oleh ANDI TRI (DPO) untuk membantu ANDI TRI (DPO) menebuskan handphone milik teman ANDI TRI (DPO) yang bernama DARDA yang digadai kepada CILU, dimana saat itu ANDI TRI (DPO) menyampaikan kepada terdakwa jika terdakwa bersedia membantu ANDI TRI (DPO) maka terdakwa akan diberikan upah 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu.
- Bahwa mengetahui hal tersebut terdakwa kemudian menyetujui tawaran ANDI TRI (DPO), sehingga saat itu ANDI TRI (DPO) mengatakan agar terdakwa mengambil dulu upahnya berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu ke rumah BOKONG (DPO) yang berada di Jl. Gunung Jayawijaya, samping SMP 4, Kab. Bone, sehingga sekitar pada pukul 18.00 wita terdakwa kemudian menuju ke lokasi yang telah disampaikan oleh ANDI TRI (DPO) dengan menggunakan ojek dan setibanya di lokasi tersebut terdakwa selanjutnya menemui BOKONG (DPO). Bahwa saat terdakwa bertemu dengan BOKONG (DPO), terdakwa kemudian diberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu oleh BOKONG (DPO) yang terdakwa terima dengan menggunakan tangan terdakwa, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam tas yang terdakwa gunakan saat itu.
- Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa kembali naik ojek menuju ke Home stay yang berada di Jl. Pisang, Kel. Jeppee, Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone. Sesampainya di home stay tersebut terdakwa kemudian terdakwa merangkai alat hisap shabu lalu menggunakan narkotika jenis shabu. Setelah menggunakan narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa beristirahat, kemudian sekitar pukul 21.00 wita beberapa orang mendatangi home stay yang ditempati terdakwa dan ternyata yang datang merupakan aparat dari BNN Prov. Sulawesi Selatan, kemudian terdakwa langsung membuang alat hisap shabu miliknya melalui ventilasi kamar mandi, sehingga saat itu dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa dan tas milik terdakwa, sehingga saat itu ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang terdakwa akui merupakan miliknya yang diperoleh dari BOKONG (DPO).
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Nomor: LB5FB/II/2024/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 12 Februari 2024 diperoleh hasil pemeriksaan terhadap sampel barang bukti yakni:
- 1 (satu) sampel sachet plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1018 gram dan berat akhir setelah diperiksa 0,0839 gram;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama FERDY ALIMUDDIN ALIAS FERDY.
Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Adapun terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika jenis shabu, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa ia terdakwa FERDY ALIMUDDIN ALIAS FERDY pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Gunung Jayawijaya, samping SMP 4, Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa ditelpon oleh ANDI TRI (DPO) untuk membantu ANDI TRI (DPO) menebuskan handphone milik teman ANDI TRI (DPO) yang bernama DARDA yang digadai kepada CILU, dimana saat itu ANDI TRI (DPO) menyampaikan kepada terdakwa jika terdakwa bersedia membantu ANDI TRI (DPO) maka terdakwa akan diberikan upah 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu.
- Bahwa mengetahui hal tersebut terdakwa kemudian menyetujui tawaran ANDI TRI (DPO), sehingga saat itu ANDI TRI (DPO) mengatakan agar terdakwa mengambil dulu upahnya berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu ke rumah BOKONG (DPO) yang berada di Jl. Gunung Jayawijaya, samping SMP 4, Kab. Bone, sehingga sekitar pada pukul 18.00 wita terdakwa kemudian menuju ke lokasi yang telah disampaikan oleh ANDI TRI (DPO) dengan menggunakan ojek dan setibanya di lokasi tersebut terdakwa selanjutnya menemui BOKONG (DPO). Bahwa saat terdakwa bertemu dengan BOKONG (DPO), terdakwa kemudian diberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu oleh BOKONG (DPO) yang terdakwa terima dengan menggunakan tangan terdakwa, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa kembali naik ojek menuju ke Home stay yang berada di Jl. Pisang, Kel. Jeppee, Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone. Sesampainya di home stay tersebut terdakwa kemudian beristirahat dan sekitar pukul 21.00 wita beberapa orang mendatangi home stay tersebut yang ternyata merupakan aparat dari BNN Prov. Sulawesi Selatan, lalu melakukan penggeledahan atas diri terdakwa dan tas milik terdakwa dan saat itu ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang terdakwa akui merupakan miliknya yang diperoleh dari BOKONG (DPO).
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Nomor: LB5FB/II/2024/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 12 Februari 2024 diperoleh hasil pemeriksaan terhadap sampel barang bukti yakni:
- 1 (satu) sampel sachet plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1018 gram dan berat akhir setelah diperiksa 0,0839 gram;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama FERDY ALIMUDDIN ALIAS FERDY.
Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Adapun terdakwa dalam hal menerima narkotika jenis shabu, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------- |