Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa ASWAR NURMAN Alias ASWAR Bin ABD. RAHMAN pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitr pukul 10.00 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di Jl. Langsat Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa bersama dengan saksi A. ARMAN Alias ARMAN Bin A. AKBAR serta saksi ARIF Bin USMAN (masing-masing diajukan dalam berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya terdakwa menghubungi lelaki Armin (DPO) yang berdomisili di kab. Sidrap melalui telpon seluler untuk memesan sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) selanjutnya lelaki Armin meminta terdakwa untuk mengirim uang pembelian narkotika jenis sabu pesanan terdakwa melalui rekening atas nama lelaki Armin, setelah dana terkirim lelaki Armin kemudian memberitahukan terdakwa bahwa narkotika jenis sabu pesanan terdakwa sudah bisa diambil di Kab. Sidrap sehingga terdakwa menghubungi saksi A. Arman untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Kab. Sidrap dimana pada saat itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin, setelah saksi A. Arman mengambil narkotika jenis sabu dari Kab. Sidrap saksi A. Arman kemudian menghubungi terdakwa dan janji bertemu di Jl. Urip Sumoharjo kel. Walannae Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone lalu saksi A. Arman menyerahkan 1 (satu) buah amplop berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi menuju ke Bukaka kab. Bone, dan pada saat tiba di Bukaka terdakwa kemudian membuka ampolp tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu untuk selanjutnya terdakwa bagi dengan cara mebagi menjadi 4 (empat) sachet ukuran sedang, dari ke empat sachet tersebut 1 (satu) sachet terdakwa konsumsi sendiri dan 3 (tiga sachet terdakwa berikan kepada saksi A. Arman secara Cuma-Cuma sedangkan narkotika jenis sabu ukuran besar yang tersimpan daklam plastic warna hitam terdakwa titipkan kepada saksi Arif bersama dengan timbangan digital warna silver;
- Bahwa awalnya saksi Deddy Sofwan dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa saksi A. Arman bersama dengan terdakwa, dan saksi Arif akan melakukan transaksi narkotika sehingga saksi Deddy Sofwan dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim langsung melakukan penyelidikandan setelah diketahui keberadaan para terdakwa maka pada saat itu juga saksi Deddy Sofwan dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadap saksi A. Arman dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebnayak 3 (tiga) sachet sedang yang tersimpan dalam plastic klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening yang dari pengakuan saksi A. Arman narkotika jenis sabu tersebut saksi A. Arman terima dari terdakwa secara CumaCuma, berdasarkan dari pengakuan saksi A. Arman saksi Deddy Sofwan dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 05.30 wita bertempat di Jl. Langsat Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Kab. Bone tepatnya dirumah terdakwa dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sompoerna mild yang didalamnya etrdapat 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip bening, 1 (satu) batang pireks kaca serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 081352378117 yang ditemukan di atas lemari samping tempat tidur;
- Berdasarkan hasil introgasi terhadap terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi A. Arman terdakwa berikan secara CumaCuma sedangkan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan saksi Arif adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa titipkan kepada saksi Arif;
- Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang berisi Kristal bening dengan berat netto 0,6359 gram, 1 (satu) sachet plastik ukuran besar berisi kristal bening dengan berat netto 17,9984 gram serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ASWAR NURMAN Alias ASWAR Bin ABD. RAHMAN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 2156/ NNF/ V/2024 tanggal 22 Mei 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang berisi Kristal bening dengan berat netto 0,6359 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,5847 gram, 1 (satu) sachet plastik ukuran besar berisi kristal bening dengan berat netto 17,9984 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 17,9472 gram serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa, masingmasing mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa ASWAR NURMAN Alias ASWAR Bin ABD. RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitr pukul 05.30 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di Jl. Langsat Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa bersama dengan saksi A. ARMAN Alias ARMAN Bin A. AKBAR serta saksi ARIF Bin USMAN (masing-masing diajukan dalam berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
- Bahwa awalnya saksi Deddy Sofwan dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa saksi A. Arman bersama dengan terdakwa, dan saksi Arif akan melakukan transaksi narkotika sehingga saksi Deddy Sofwan dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim langsung melakukan penyelidikandan setelah diketahui keberadaan para terdakwa maka pada saat itu juga saksi Deddy Sofwan dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadap saksi A. Arman dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebnayak 3 (tiga) sachet sedang yang tersimpan dalam plastic klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening yang dari pengakuan saksi A. Arman narkotika jenis sabu tersebut saksi A. Arman terima dari terdakwa secara CumaCuma, berdasarkan dari pengakuan saksi A. Arman saksi Deddy Sofwan dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 05.30 wita bertempat di Jl. Langsat Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Kab. Bone tepatnya dirumah terdakwa dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sompoerna mild yang didalamnya etrdapat 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip bening, 1 (satu) batang pireks kaca serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 081352378117 yang ditemukan di atas lemari samping tempat tidur;
- Berdasarkan hasil introgasi terhadap terdakwa bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang terdakwa peroleh dengan cara menghubungi lelaki Armin (DPO) yang berdomisili di kab. Sidrap melalui telpon seluler untuk memesan sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) selanjutnya lelaki Armin meminta terdakwa untuk mengirim uang pembelian narkotika jenis sabu pesanan terdakwa melalui rekening atas nama lelaki Armin terdakwa bagi dengan cara membagi menjadi 4 (empat) sachet ukuran sedang dan dari ke empat sachet tersebut 1 (satu) sachet terdakwa konsumsi sendiri dan 3 (tiga sachet terdakwa berikan kepada saksi A. Arman secara Cuma-Cuma sedangkan narkotika jenis sabu ukuran besar yang tersimpan daklam plastic warna hitam terdakwa titipkan kepada saksi Arif bersama dengan timbangan digital warna silver;narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi A. Arman terdakwa berikan secara Cuma-Cuma sedangkan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan saksi Arif adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa titipkan kepada saksi Arif;
- Selanjutnya terdakwa terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang berisi Kristal bening dengan berat netto 0,6359 gram, 1 (satu) sachet plastik ukuran besar berisi kristal bening dengan berat netto 17,9984 gram serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ASWAR NURMAN Alias ASWAR Bin ABD. RAHMAN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 2156/ NNF/ V/2024 tanggal 22 Mei 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang berisi Kristal bening dengan berat netto 0,6359 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,5847 gram, 1 (satu) sachet plastik ukuran besar berisi kristal bening dengan berat netto 17,9984 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 17,9472 gram serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa, masingmasing mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |