Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Wtp Latif bin Baco 1.Kepolisian Resor Bone
2.Kejaksaan Negeri Watampone
3.H. Latta bin Mahmud
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Latif bin Baco
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Imran, S.H.Latif bin Baco
2ASRIJAL, SHLatif bin Baco
Tergugat
NoNama
1Kepolisian Resor Bone
2Kejaksaan Negeri Watampone
3H. Latta bin Mahmud
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat III yang melaporkan Penggugat pada Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan  menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II  yang telah melakukan penahanan pada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan sah sita jaminan yang telah dilekatkan,
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi, berupa kerugian materiil sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), ditambah kerugian inmateriil Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Jumlah seluruhnya sebesar RP. 235.500.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)  kepada Penggugat;
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun tergugat I, II dan III melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak