| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat III yang melaporkan Penggugat pada Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II yang telah melakukan penahanan pada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah sita jaminan yang telah dilekatkan,
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi, berupa kerugian materiil sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), ditambah kerugian inmateriil Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Jumlah seluruhnya sebesar RP. 235.500.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun tergugat I, II dan III melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
|