Petitum |
PETITUM
Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; —------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa adalah milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan dengan tanah perumahan Penggugat sebagai bagian warisan yang diperoleh Penggugat dari orang tuanya yaitu Tati Almarhumah ;---------
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat baik bentuk dan sifatnya yang dapat menimbulkan hak atas nama Tergugat satu dan Tergugat dua atas tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Penggugat yang bertalian tanah sengketa karenya batal ;-----------------------
- Menyatakan menurut hukum jual – beli antara Tergugat Satu ( H. Hasan ) dengan Jawade adalah berukuran lebar 11 meter dan panjang kurang lebih 20 meter dan tidak mencakup tanah sengketa (lorong) ; —----------------------------
- Menyatakan menurut hukum yang bahwa perbuatan Tergugat satu dan Tergugat dua mendirikan bangunan diatas tanah sengketa tanpa seizin dan persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ; —-------------------------------
- Menghukum Tergugat satu dan tergugat dua untuk mengosongkan dan membongkar segala bangunan yang berdiri diatas tanah sengketa lalu menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dalam bentuk apapun juga;---------------
- Menghukum, Tergugat satu dan Tergugat dua dan pada turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini ; —-----------------------
- Menghukum Tergugat satu dan Tergugat dua serta para turut Tergugat secara tanggung Renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam acara perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berpendapat lain, maka Penggugat mohon kiranya satu putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono) ; |