Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Wtp 1.Muhammad Iqbal Azis
2.Umar Azmar Mahmud Farig
2.Bupati Kabupaten Bone
3.Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Iqbal Azis
2Umar Azmar Mahmud Farig
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Bone
2Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk melaksanakan pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum sesuai standarisasi yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku dalam batas waktu 6 hari kerja sejak putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  4. Menghukum TERGUGAT II untuk melaksanakan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum secara berkesinambungan sesuai standarisasi yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menjamin ketersediaan layanan publik berupa pelayanan informasi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan sosialisasi dan publikasi atas pembentukan, ketersediaan, dan jaminan keterkelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum melalui seluruh media cetak dan media elektronik yang diakui dan berada di Kabupaten Bone;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menjatuhkan putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voerraad);

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak