Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Wtp RISALDI PT. SMART MULTI FINANCE Cabang Bone Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISALDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM H, S.H., M.HRISALDI
Tergugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE Cabang Bone
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Juhriady Anuqrah, S.PdPT. SMART MULTI FINANCE Cabang Bone
Nilai Sengketa(Rp) 255.000.000,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat melakukan penarikan paksa kendaraan milik Penggugat tanpa sesuai prosedur hukum adalah tidak sah dan merupakan “perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian kredit dengan Nomor Kontrak : 04452124000354 atas nama RISALDI adalah “Batal demi Hukum” ;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat, yakni 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan identitas yakni :

Merk/ Type: MTBS COLT FE 74 HD 125 PS B Besi Nomor Polisi: DD 8625 SY Nomor Rangka: MHMFE74P5AK026450 Nomor Mesin: 4D34TF10146

Sebagaimana tersebut dalam Posita angka ke-1 dalam keadaan baik dan layak pakai ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara keseluruhan sebesar Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil yang ditaksir sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.

SUBSIDAIR
-----Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak