| Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat melakukan penarikan paksa kendaraan milik Penggugat tanpa sesuai prosedur hukum adalah tidak sah dan merupakan “perbuatan melawan hukum” ;
- Menyatakan Perjanjian kredit dengan Nomor Kontrak : 04452124000354 atas nama RISALDI adalah “Batal demi Hukum” ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat, yakni 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan identitas yakni :
Merk/ Type: MTBS COLT FE 74 HD 125 PS B Besi Nomor Polisi: DD 8625 SY Nomor Rangka: MHMFE74P5AK026450 Nomor Mesin: 4D34TF10146
Sebagaimana tersebut dalam Posita angka ke-1 dalam keadaan baik dan layak pakai ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara keseluruhan sebesar Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil yang ditaksir sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
-----Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |