| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar.
- Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Wtp jo. Penetapan Sita Eksekusi Nomor 4/Pdt.SE/2025/PN Wtp jo. Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 36/Pdt.G/2017/PN WTP.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 36/Pdt.G/2017/PN WTP tertanggal 14 Desember 2017 tidak dapat dilaksanakan (Non Executable).
- Menyatakan obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Dusun Mappakkae, Desa Watang Ta, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat : Jalan Desa
- Utara : Rumah Jidi
- Timur : Rumah Hj. Lili
- Selatan : Rumah Taming
adalah milik peninggalan almarhum Pedo (pewaris/ayah Pelawan) yang dibeli dari seseorang bernama Tennang dan belum terbagi kepada para ahli warisnya.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Subsider:
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. |