Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Bth/2025/PN Wtp Hernida binti Pedo 1.Erwin bin Pedo
2.Bungatang binti Bangko
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 37/Pdt.Bth/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hernida binti Pedo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUDDIN, S.H.Hernida binti Pedo
Tergugat
NoNama
1Erwin bin Pedo
2Bungatang binti Bangko
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Suradi, S.H.Bungatang binti Bangko
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar.
  3. Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Wtp jo. Penetapan Sita Eksekusi Nomor 4/Pdt.SE/2025/PN Wtp jo. Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 36/Pdt.G/2017/PN WTP.
  4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 36/Pdt.G/2017/PN WTP tertanggal 14 Desember 2017 tidak dapat dilaksanakan (Non Executable).
  5. Menyatakan obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Dusun Mappakkae, Desa Watang Ta, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Barat               : Jalan Desa
  • Utara              : Rumah Jidi
  • Timur              : Rumah Hj. Lili
  • Selatan          : Rumah Taming

adalah milik peninggalan almarhum Pedo (pewaris/ayah Pelawan) yang dibeli dari seseorang bernama Tennang dan belum terbagi kepada para ahli warisnya.

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Subsider:

          Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak