Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/menyeragamkan Identitas yakni tempat tanggal bulan lahir Pemohon yang tertera pada Paspor Nomor: AT973578 yang dikeluarkan oleh Kantor KRI Tawau pada tanggal 05 Juli 2017, tertera nama Haaerun Bin Jeje, Lahir di Bone, tanggal 03 Juli 1979 mengikut pada Identitas yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 6405132603120003, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor NIK 6405133112700001 dan Akta Kelahiran Nomor 7308-LT-06042021-0003 atas nama Hairul yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
- Memerintahkan Kantor Imigrasi Pare-pare untuk mencatat tentang perbaikan/perubahan identitas yang tertera pada Paspor Nomor: AT973578 yang dikeluarkan oleh Kantor KRI Tawau pada tanggal 05 Juli 2017, tertera nama Haaerun Bin Jeje, Lahir di Bone, tanggal 03 Juli 1979, diperbaiki menjadi Hairul Lahir di Bone, tanggal 31 Desember 1970, mengikuti pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 6405132603120003, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor NIK 6405133112700001 dan Akta Kelahiran Nomor 7308-LT-06042021-0003 atas nama Hairul, Lahir di Bone, tanggal 31 Desember 1970.
- Mengenai biaya yang timbul dalam perkara ini menjadi tanggungan Pemohon.
|