Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Wtp H.ABIDIN SAM,SKM,M.Kes ANDI SABANI PT.ANDITIAS MULTI NUSANTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.ABIDIN SAM,SKM,M.Kes
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH.FARID ABIDINH.ABIDIN SAM,SKM,M.Kes
Tergugat
NoNama
1ANDI SABANI PT.ANDITIAS MULTI NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum perjanjian yang terjadi Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah syah menurut hukum ;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat buktiyang diajukan PENGGUGAT perkara ini ;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi ;
  5. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar hutang pengembalian dana ditambah segala akibat hukum yang menyertainya sejumlah :
  • Hutang pokokĀ  Rp. 40.000.000,-
  • Bunga keterlambatan pengembalian dana x 16 bulan Rp. 80.000.000,-. Jadi jumlah Rp. 120.000.000,-

6. Menghukum kepada TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara iniĀ  ;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebuah kendaraan roda empat Merk Daihatsu Plat Nomor DD 1450 VJ milik TERGUGAT dan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya milik TERGUGAT yang bertempat di Jl.Besse Kajuara Nomor 32 Watampone ;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoebaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum atas putusan ini ;

9. menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini ;

10. Menghukum kepada TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak