| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2018/PN Wtp | H.ABIDIN SAM,SKM,M.Kes | ANDI SABANI PT.ANDITIAS MULTI NUSANTARA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jan. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2018/PN Wtp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Jan. 2018 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 120.000.000,00 | ||||||
| Petitum |
6. Menghukum kepada TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara iniĀ ; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebuah kendaraan roda empat Merk Daihatsu Plat Nomor DD 1450 VJ milik TERGUGAT dan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya milik TERGUGAT yang bertempat di Jl.Besse Kajuara Nomor 32 Watampone ; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoebaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum atas putusan ini ; 9. menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini ; 10. Menghukum kepada TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR : Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
