Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2016/PN Wtp ROSMAN RASYID 1.SITI ROHANI
2.ANDI MUHAMMAD SAPRI, SP
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2016/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 14 Sep. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSMAN RASYID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.M. AMINUDDIN HASANUDDIN, S.H dan GUNTUR, S.HROSMAN RASYID
Tergugat
NoNama
1SITI ROHANI
2ANDI MUHAMMAD SAPRI, SP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa uang yang telah diterima tergugat I secara bertahap dari penggugat sebagaimana yang teruarai diatas dengan jumlah seluruhnya sebanyak Rp. 31.500.000 adalah merupakan hutang para tergugat kepada penggugat
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa denda 2,5% perbulan dari utang pokok Rp 31.500.000 terhitung sejak tanggal 14 mei 2013 – 14 september 2016 yakni
    1. Rp 787.500 x 40 bulan diperoleh hasil sebanyak Rp. 31.500.000 ditambahkan dengan utang pokok diatas sebanyak RP 31.500.000 maka jumlah total yang harus dikembalikan oleh para tergugat kepada penggugat sebesar Rp 63.000.000 ( enam puluh tiga juta rupiah )
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para tergugat yang tidak merealisasikan pembayaran utangnya kepada penggugat sampai batas waktu yang ditentukan adalah tindakan melawan hukum.
  5. Menyatakan bahwa sita jaminan atas rumah batu permanent beserta tanahnya milik para tergugat yang terletak di jalan Andi Massakirang, kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang timur, Kabupaten Bone.  dengan batas antara :
    1. Utara         : Tanah milik Lahaseng
    2. Timur        : Tanah milik Lahaseng
    3. Selatan     : Tanah / rumah Andi Asri
    4. Barat         : jalan Andi Massakirang

          adalah sah dan berharga.

6. Menyatakan menurut hukum bahwa perkara ini diajukan penyelesaiannya secara sederhana, dan tidak tersedia upaya hukum Banding, Kasasi,atau Penijauan Kembali berdasarkan PERMA No. 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.

7. Menghukum para tergugat untuk membayar kepada penggugat sebesar Rp 63.000.000 ( enam puluh tiga juta rupiah ) yakni utang pokok sebesar RP 31.500.000 ditambah uang denda sebesar 2,5% / perbulan selama 40 bulan =  RP 31.500.000 jumlah total sebesar Rp 63.000.000 ( enam puluh tiga juta rupiah )

8. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp. 500.000 per hari terhitung sejak perkara ini memperoleh kepastian hukum.

9. Menghukum pula para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Sekiranya Bapak Ketua / Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak