Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa terdakwa DARMAWAN Bin ABDULLAH bersama HJ. IDA ROYANI Binti H. AMIN BOKE pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Makmur No. 17 A Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersama-sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :--------------------
- Bahwa berawal terdakwa DARMAWAN Bin ABDULLAH mendatangi saksi H. IDA ROYANI (dalam berkas terpisah) dan menyampaikan untuk dibantu mencarikan orang yang ingin menerima gadai karena terdakwa sangat membutuhkan uang kemudain pada tanggal 25 Agustus 2023 saksi Hj. IDA ROYANI menelpon saudari ROHANI untuk mencari orang yang ingin menerima gadai kendaraan, setelah saudari ROHANI menemukan orang yang menerima gadai, kemudian saksi Hj. IDA ROYANI dan terdakwa berangkat dari Kota Pare-pare ke Kabupaten Bone dan menuju kerumah saudari ROHANI, sesampainya dirumah saudari ROHANI, terdakwa dan saksi Hj. IDA ROYANI dan saudari ROHANI menyusun alasan mereka agar nantinya orang yang ingin menerima gadai tersebut mau dan yakin selanjutnya saksi Hj. IDA ROYANI dan saudari ROHANI kerumah saksi korban MUHAMMAD SY yang beralamat di Jl. Makmur No. 17A Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone kemudian sesampainya dirumah saksi korban MHAMMAD SY saudari ROHANI awalnya memperkenalkan saksi Hj. IDA ROYANI kepada saksi korban MUHAMMAD SY bahwa ada keluarganya yang ingin menggadaikan mobil, selanjutnya saksi Hj. IDA ROYANI menyampaikan kepada saksi korban MUHAMMAD SY bahwa “ia ingin menggadaikan mobil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan bahwa ia sangat membutuhkan uang untuk melunasi angsuran kendaraan tersebut di pembiayaan dan mengakui bahwa mobil yang ia ingin gadaikan tersebut adalah mobil miliknya”, bahkan saksi Hj. IDA ROYANI sempat memperlihatkan kepada saksi korban MUHAMMAD SY berupa bukti pembayaran kendaraan sehingga saksi korban MUHAMMAD SY percaya dan mau menerima gadai mobil tersebut, kemudian menyerahkan uang kepada saksi Hj. IDA ROYANI dibuktikan dengan Kwitansi penerimaan uang yang ditanda tangani oleh saksi Hj. IDA ROYANI, namun berjalan beberapa minggu terdakwa DARMAWAN bersama dengan saksi Hj. IDA ROYANI dan suadari ROHANI serta saudara SULAIMAN kembali kerumah saksi korban MUHAMMAD SY untuk menukarkan kendaraan yang pertama dengan alasan bahwa kendaraan tersebut akan dijual dan nanti hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar gadai mobil tersebut dan mengemabalikan uang milik saksi korban MUHAMMAD SY dan terdakwa DARMAWAN memberitahukan kepada saksi korban MUHAMAD SY bahwa mobil yang ingin ditukarkan adalah mobil milik omnya dan yang ditunjuk pada saat itu adalah saudara SULAIMAN, selajutnya setelah kurang lebih 1 (satu) bulan pemilik kendaraan yang sebenarnya mendatangi rumah saksi korban MUHAMMAD SY dan ingin mengambil kendaraan tersebut dikarenakan mobil tersebut adalah mobil yang dirental oleh terdakwa DARMAWAN.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi MUHAMMAD SY menagalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa DARMAWAN Bin ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa DARMAWAN Bin ABDULLAH bersama HJ. IDA ROYANI Binti H. AMIN BOKE pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Makmur No. 17 A Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :--------------------
- Bahwa berawal terdakwa DARMAWAN Bin ABDULLAH mendatangi saksi H. IDA ROYANI (dalam berkas terpisah) dan menyampaikan untuk dibantu mencarikan orang yang ingin menerima gadai karena terdakwa sangat membutuhkan uang kemudain pada tanggal 25 Agustus 2023 saksi Hj. IDA ROYANI menelpon saudari ROHANI untuk mencari orang yang ingin menerima gadai kendaraan, setelah saudari ROHANI menemukan orang yang menerima gadai, kemudian saksi Hj. IDA ROYANI dan terdakwa berangkat dari Kota Pare-pare ke Kabupaten Bone dan menuju kerumah saudari ROHANI, sesampainya dirumah saudari ROHANI, terdakwa dan saksi Hj. IDA ROYANI dan saudari ROHANI menyusun alasan mereka agar nantinya orang yang ingin menerima gadai tersebut mau dan yakin selanjutnya saksi Hj. IDA ROYANI dan saudari ROHANI kerumah saksi korban MUHAMMAD SY yang beralamat di Jl. Makmur No. 17A Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone kemudian sesampainya dirumah saksi korban MHAMMAD SY saudari ROHANI awalnya memperkenalkan saksi Hj. IDA ROYANI kepada saksi korban MUHAMMAD SY bahwa ada keluarganya yang ingin menggadaikan mobil, selanjutnya saksi Hj. IDA ROYANI menyampaikan kepada saksi korban MUHAMMAD SY bahwa “ia ingin menggadaikan mobil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan bahwa ia sangat membutuhkan uang untuk melunasi angsuran kendaraan tersebut di pembiayaan dan mengakui bahwa mobil yang ia ingin gadaikan tersebut adalah mobil miliknya”, bahkan saksi Hj. IDA ROYANI sempat memperlihatkan kepada saksi korban MUHAMMAD SY berupa bukti pembayaran kendaraan sehingga saksi korban MUHAMMAD SY percaya dan mau menerima gadai mobil tersebut, kemudian menyerahkan uang kepada saksi Hj. IDA ROYANI dibuktikan dengan Kwitansi penerimaan uang yang ditanda tangani oleh saksi Hj. IDA ROYANI, namun berjalan beberapa minggu terdakwa DARMAWAN bersama dengan saksi Hj. IDA ROYANI dan suadari ROHANI serta saudara SULAIMAN kembali kerumah saksi korban MUHAMMAD SY untuk menukarkan kendaraan yang pertama dengan alasan bahwa kendaraan tersebut akan dijual dan nanti hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar gadai mobil tersebut dan mengemabalikan uang milik saksi korban MUHAMMAD SY dan terdakwa DARMAWAN memberitahukan kepada saksi korban MUHAMAD SY bahwa mobil yang ingin ditukarkan adalah mobil milik omnya dan yang ditunjuk pada saat itu adalah saudara SULAIMAN, selajutnya setelah kurang lebih 1 (satu) bulan pemilik kendaraan yang sebenarnya mendatangi rumah saksi korban MUHAMMAD SY dan ingin mengambil kendaraan tersebut dikarenakan mobil tersebut adalah mobil yang dirental oleh terdakwa DARMAWAN.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi MUHAMMAD SY menagalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa DARMAWAN Bin ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. |