Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Wtp PT. Bank Sulselbar Cabang Bone 1.Ferawati
2.AKBAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Sulselbar Cabang Bone
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Agussalim Ninoy SR, S.EPT. Bank Sulselbar Cabang Bone
Tergugat
NoNama
1Ferawati
2AKBAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Kredit Angsuran PK Notaril No. 17 tanggal 15 September 2023 sebesar Rp. 100,000,000,- (Seratus juta rupiah).
  4. Hutang Tergugat kepada Penggugat sebagaimana disebutkan belum termaksud dengan biaya-biaya yang timbul dalam proses penyelesaian debitur bermasalah. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban secara sukarela kepada Penggugat maka penggugat akan melakukan Sita Harta kekayaan, baik yang ada maupun yang akan ada, untuk dapat dilakukan pelelangan, dalam rangka pelunasan Hutang Tergugat dan langkah hukum selanjutnya.
  5. Apabila Tergugat tidak melunasi sebagaimana poin 4 Petitum ini dan mengingat jaminan hanya Kuasa pendebetan Rekening gaji dan Kuasa Pemblokiran. dan Tergugat Yang tidak dapat di lakukan pelelangan untuk mencukupi pelunasan Hutang Tergugat, maka dimohon kepada Majelis Hakim memutus untuk memerintahkan sita harta kekayaan, untuk dapat dilakukan pelelangan dalam rangka pelunasan Hutang Tergugat.
  6. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak