| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Sainal Bin Ismail, pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kemerdekaan BTN Kya Residence Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal terdakwa berkeliling-keliling di sekitar BTN Kya Residence jl Kemerdekaan untuk mencari rumah yang tidak berpenghuni sambil membawa palu, kemudian terdakwa melihat rumah saksi korban Suardi alias Wandi BiN Alm H.Mamma dalam keadaan kosong dan terkunci. Selanjutnya terdakwa berhenti lalu memukul gembok pagar dengan menggunakan palu sampai rusak dan terbuka. Setelah itu terdakwa masuk dan merusak pintu rumah dengan menggunakan parang lalu setelah masuk ke dalam rumah dan menuju kamar saksi korban Suardi alias Wandi BiN Alm H.Mamma yang dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian membuka pintu lemari sambil memeriksa barang-barang yang bisa diambil oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa tanpa ijin mengambil 1 (satu) buah keris beserta sarung di
dalam laci lemari dan juga mengambil 1 (satu) buah celengan yang berisi uang tunai kurang lebih Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah). Setelah itu terdakwa keluar meninggalkan rumah saksi korban Suardi alias Wandi BiN Alm H.Mamma.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP. |