Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dibebankan membayar / mengalami kerugian sebesar Rp. 156.800,00 (Seratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah); berdasarkan Putusan Keberatan Gugatan Sederhana No. 8/ Pdt.G.SK./2023/PN.Wtp.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian / penyerahan uang pinjaman atau kerugian oleh Para Tergugat kepada Penggugat telah terjadi wanprestasi / ingkar janji;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat tersebut diatas adalah merupakan perbuatan wanprestasi / ingkar janji;
- Menghukum kepada para Tergugat, untuk membayar / mengembalikan/ menyerahkan uang pinjaman atau kerugian kepada Penggugat, sebesar Rp. 156.800,00 (Seratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah); beserta bunga uang pinjaman / kerugian penggugat tersebut setiap bulan sebesar Rp. 2.800.000,-, terhitung sejak bulan Juni 2015 sampai adanya pelaksanaan Putusan Hakim berkekuatan Hukum Tetap
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak adanya Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penyitaan harta benda milik para tergugat tersebut di atas berupa sebidang tanah beserta bangunan diatasnya, terletak diJalan Urif Sumoharjo, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tenete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dengan batas-batas yaitu; Utara dengan tanah H. Syahrul, Timur dengan tanah H.Syahrul, Selatan dengan Jalanan, dan Barat dengan H.Wahe / Cahaya Ujung; dan harta benda milik Tergugat, III, berupa tanah dan bangunan terletak di Jalan Tamangapa RRaya, III Komp. Taman Makassar Indah Blok A.11 No. 10-11 Kota Makassar serta Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor; 2123 Tahun 2013 atasnama Doktorandus ANDI SABANI adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat, I / Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor; 2123 Tahun 2013 atasnama Doktorandus ANDI SABANI kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Menghukum Para Tergugat dan atau Tergugat, III untuk mengembalikan kerugian sebagaimana dalam amar Putusan Keberatan perkara Gugatan Sederhana Nomor 8/ Pdt.G.S.K /2023/PN.Wtp. kepada Turut Tergugat dan atau Suatu putusan lain yang dipandang adil menurut hukum |