Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2024/PN Wtp Drs. A. Sabani 1.ANDI RAHMAT SYARIF AM,
2.dr ANDI MELDA MASSAKKIRANG, Sp.KK M.Kes
3.ANDI HERMAN, dan atau Suami / ahli waris dari SRI RAHAYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. A. Sabani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDI RAHMAT SYARIF AM,
2dr ANDI MELDA MASSAKKIRANG, Sp.KK M.Kes
3ANDI HERMAN, dan atau Suami / ahli waris dari SRI RAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Drs. MUH. NUR A. MH,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dibebankan membayar /  mengalami kerugian   sebesar Rp. 156.800,00 (Seratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah); berdasarkan Putusan Keberatan Gugatan Sederhana No. 8/ Pdt.G.SK./2023/PN.Wtp. 
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian / penyerahan uang pinjaman atau kerugian oleh Para Tergugat kepada Penggugat telah terjadi wanprestasi / ingkar janji; 
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat tersebut diatas adalah merupakan perbuatan wanprestasi / ingkar janji;
  5. Menghukum kepada para Tergugat, untuk membayar / mengembalikan/ menyerahkan  uang pinjaman atau kerugian kepada  Penggugat, sebesar Rp. 156.800,00 (Seratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);  beserta bunga uang pinjaman / kerugian penggugat tersebut  setiap bulan sebesar Rp. 2.800.000,-, terhitung sejak bulan Juni 2015 sampai adanya pelaksanaan Putusan Hakim berkekuatan Hukum Tetap    
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak adanya Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap ;
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa penyitaan harta benda milik para tergugat tersebut di atas berupa sebidang tanah beserta bangunan diatasnya, terletak diJalan Urif Sumoharjo, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tenete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dengan batas-batas yaitu; Utara dengan tanah H. Syahrul, Timur dengan tanah H.Syahrul, Selatan dengan Jalanan, dan Barat dengan H.Wahe / Cahaya Ujung; dan harta benda milik Tergugat, III, berupa tanah dan bangunan terletak di Jalan Tamangapa RRaya, III Komp. Taman Makassar Indah Blok A.11 No. 10-11 Kota Makassar serta Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor; 2123 Tahun 2013 atasnama Doktorandus ANDI SABANI adalah sah dan berharga;
  8. Menghukum Tergugat, I / Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor; 2123 Tahun 2013 atasnama Doktorandus ANDI SABANI kepada Penggugat;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan dalam perkara ini;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau :

Menghukum Para Tergugat dan atau Tergugat, III untuk mengembalikan kerugian  sebagaimana dalam amar Putusan Keberatan perkara Gugatan Sederhana Nomor 8/ Pdt.G.S.K /2023/PN.Wtp. kepada Turut Tergugat  dan atau Suatu putusan lain yang dipandang adil menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak