Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat secara Keseluruhan.
- Menyatakan Penggugat adalah adalah ahli waris almarhum Surudji bin Sakaria dan almarhumah Hj. Raisa binti Abd. Rahman atas berupa tanah atau terdiri dari 8 petak sawah yang terletak di Lompo Cella Mata, Dusun Cempa, Desa Sumaling, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tanah Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Surudji dengan NOP 73.11.070.007.013-0042.0 dengan luas 6.000 M2.dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Lahemma
- Sebelah Selatan : Jafa
- Sebelah Timur : Sungai/Calo calo
- Sebelah Utara : Marsuki
3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta peninggalan Surudji bin Sakaria kepada Penggugat berupa tanah atau terdiri dari 8 petak sawah yang terletak di Lompo Cella Mata, Dusun Cempa, Desa Sumaling, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tanah Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Surudji dengan NOP 73.11.070.007.013-0042.0 dengan luas 6.000 M2.dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Lahemma
- Sebelah Selatan : Jafa
- Sebelah Timur : Sungai/Calo calo
- Sebelah Utara : Marsuki
4. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) berupa tanah atau terdiri dari 8 petak sawah yang terletak di Lompo Cella Mata, Dusun Cempa, Desa Sumaling, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tanah Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Surudji dengan NOP 73.11.070.007.013-0042.0 dengan luas 6.000 M2.dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Lahemma
- Sebelah Selatan : Jafa
- Sebelah Timur : Sungai/Calo calo
- Sebelah Utara : Marsuki
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|