Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2022/PN Wtp | A.PADHLY YUSUF, S.H.M.H | BHARAKA ASDAR BIN MUH.AMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2022/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | C-119/X/Res.1.6/2022 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, dan tersangka telah mengerti sehingga diperiksa yaitu sehubungan dengan adanya laporan MUSLIADI terkait peristiwa penganiyaan.---------------------------------------------------------------------------- ----- Tersangka menjelaskan identitasnya, yakni bernama lengkap ASDAR, lahir di Barebbo dari pasangan kedua orang tuanya yang bernama MUH. AMIN dan HASNAH, tersangka anak kedua dari enam orang bersaudara, tersangka telah menikah dengan SURYANINGSIH ELSA dan dikaruinai dua orang anak, saat ini tersangka bekerja sebagai seorang anggota Polri dan berkantor di Batalyon C Pelopor Bone.------------------- ----- Bahwa sebelumnya tersangka tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan MUSLIADI, dan menurut tersangka bahwa dirinyalah yang telah dianiaya oleh MUSLIADI.----------------------------------------------- ----- Tersangka menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekitar jam 22.30 wita tersangka berada di Warung Velg yang bertempat di Jalan M.H. Thamrin Kec. T. Riattang Kab. Bone.-------------- ----- Tersangka menjelaskan bahwa adapun yang dilakukan oleh tersangka ketika berada di Warung Velg saat itu yaitu awalnya ketika tersangka dan isterinya bersama anaknya baru pulang setelah makan malam dan melintas di Jalan M.H. Thamrin Kec. T. Riattang menuju rumahnya di BTN Cilellang Mas Kel. Tibojong Kec. T. Riattang Timur Kab. Bone dan pada saat tersangka mendekati penjual Velg (Warung Velg) tiba – tiba terdapat sebuah mobil yang ingin menyeberang dari arah berlawanan kemudian tersangka diberi isyarat untuk pelan – pelan oleh seorang anak grup mobil – mobil yang sering nongkrong di depan Warung Velg sehingga saat itu tersangka melintas dengan pelan – pelan namun setelah tersangka lewat tiba tiba tersangka diteriaki dengan nada suara yang keras dengan mengatakan “singgahko” dan saat itu tersangka langsung memberhentikan motor tersangka kemudian tersangka didatangi oleh MUSLIADI bersama dengan teman – temannya dan disampaikan "anggotako to, demussengnga" dan tersangka menjawab tersangka tidak kenalki kemudian MUSLIADI kembali menyampaikan kepada tersangka "ade’ko iko, ade’ko iko" yang artinya “kamu adik” dan tersangka diminta untuk turun dari motor kemudian tersangka turun dani motor bersama dengan isteri (SURYANINGSIH ELSYA) dan anak (MUHAMMAD RAFASYA) tersangka dan selanjutnya tersangka turun dari motor kemudian MUSLIADI menyuruh isteri (SURYANINGSIH ELSYA) tersangka untuk minggir kemudian MUSLIADI langsung merapat ke tersangka dan menyuruh tersangka untuk menyentuhnya namun tersangka menolak karena tidak enak dilihat sama orang dan tersangka meminta MUSLIADI untuk bergerser ke tempat yang sepi dengan maksud untuk menenangkan permasalahan tersebut kemudian tersangka kembali ke motor tersangka namun tiba-tiba MUSLIADI langsung loncat naik di motor tersangka dan tersangka meminta maaf namun tidak diindahkan oleh MUSLIADI bahkan tersangka dicekek dari belangkang oleh salah seorang teman dari MUSLIADI, kemudian kedua lengan tersangka dipegang dan tersangka tetap meminta maaf dan ada yang berteriak 'mau kemana, mau kemana" dan ada salah seorang teman dari MUSLIADI dengan mengenakan pakaian warna hitam menyampaikan ke MUSLIADI "sudahmi pak adi" kemudian Orang tersebut menurunkan MUSLIADI dari motor tersangka kemudian selanjutnya tersangka memanggil anak dan isteri tersangka untuk naik ke motor dan selanjutnya tersangka tinggalkan tempat tersebut. -----------------------------------------------
----- Menurut tersangka bahwa dirinya tidak mengetahui apa yang telah dilakukan oleh HABIBI dan RISWAN di Warung Velg, namun setelah tersangka tiba di Mako Brimob, berselang satu menit kemudian HABIBI dan RISWAN juga sudah tiba di Mako.-------------------------------------------- ----- Tersangka menerangkan bahwa pada saat terlibat perselisihan dengan MUSLIADI, dirinya tidak mengetahui apakah tersangka juga melakukan pemukulan karena seingat tersangka bahwa dirinya hanya berusaha untuk menghentikan MUSLADI yang sudah tidak terkendali yang ingin memukul tersangka. ------------------------------------------------------------------ ----- Tersangka menambahkan keterangannya bahwa pada saat kejadian perselisih pahaman antara tersangka dengan MUSLIADI, tersangka sempat dipukul oleh MUSLIADI pada pelipis sebelah kanan yang mengakibatkan wajah tersangka memar dan telah diperiksakan di Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kab. Bone, kemudian menurut tersangka bahwa permasalahan tersebut juga sudah selesai karena tersangka dengan MUSLIADI sudah berdamai berdasarkan Surat Pernyataan Damai yang ditandatangani oleh tersangka selaku pihak pertama dan MUSLIADI selaku pihak kedua dnegan disaksikan oleh AKBP TRI HANDOKO W.P., S.I.K (Kapolres Bone), IPTU SYARIFUDDIN (Danki 2), IPTU KALVIN M (Pasi Provos), ANWAR, SH, MH (Asisten I Pemda Bone), Kapten Inf. SULAEMAN, S.Sos (Pasi Intel) dan LETDA Inf. ANDI IDIANTO (Danunit Intel) dan diketahui oleh KOMPOL NUR ICHSAN, S.SOS (Komandan Batalyon C Pelopor Brimobda Suisel) dan LF:TKOL KAV. BUDIMAN, SH(Kornandan Kodim 1407/ Bone (surat terlampir).-------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |