Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2026/PN Wtp TASSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TASSI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut Hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan Identitas Pemohon dalam Surat Pendaftaran Pergi Haji dan Setoran BPIH milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada Surat Pendaftaran Pergi Haji dan Setoran BPIH milik Pemohon adalah lahir di Macinna Tanggal  01 Januari 1970 adalah salah/keliru. Yang benar adalah Lahir  di Macinna Tanggal 07 September 1952 sesuai dengan KTP Nomor 7308160709520001 dan Kutipan akta Kelahiran Nomor AL.804.0176376 nama Tassi dan Kutipan Kartu Keluarga KK Nomor 7308160205081781 nama Tassi milik Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Surat Pendaftaran Pergi Haji dan Setoran BPIH Pemohon pada Kantor Kementrian Haji dan Umroh Kabupaten Bone;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak