Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2024/PN Wtp YUANAWATI, S.H. SYAHRIR Als CAI Bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1198/P.4.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIR Als CAI Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IDHAM, S.H., M.HSYAHRIR Als CAI Bin NURDIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia  terdakwa  SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN, pada hari  Senin  tanggal    04 Maret    2024    sekitar  pukul  11.50    wita atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun  2024, bertempat  di Kost Jl. Gunung Latimojong Kec. Tanete Riattang Kab. Bone   atau setidak tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Watampone, yakni  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 04 maret 2024 sekira pukul 00.30 wita dimana Lk. ARIFAN NURI Alias OYHA (Dpo)  menghubungi terdakwa  melalui panggilan Whatsaap menawarkan Narkotika jenis shabu dengan mengatakan “apakah terdakwa mau ke Kab. Bone dan apa Mau Narkotika Jenis shabu) kemudian terdakwa “ mengatakan kita saja saudara kalau mau kita kasihka Narkotika jenis shabu, lalu  Lk. ARIFAN NURI Alias OYHA mengatakan lagi “ Berapakah kita butuh kah” lalu terdakwa  menjawab “kalau ada 5 (lima) gram saudara, dimana  Lk. ARIFAN NURI Alias OYHA menyetujui dan sepakat mereka bertemu di Desa Latekko Kab. Bone..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 0993/NNF/III/2024  tanggal  14 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes Selaku Wakil Kepala  Bidaang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya    menyimpulkan bahwa  barang  bukti  berupa  5  (lima)  sachet plastik  berisikan kristal bening dengan berat netto  3,6594 gram dan urine  milik SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN,  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap  kemudian dilakukan  introgasi terhadap barang bukti  di temukan berupa 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu dimana  diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang diperoleh  dari lk. ARIFAN NURI Alias OYHA (DPO) sehingga Saksi beserta Team  melakukan pencarian di rumah dan tempat nongkrong  lk. ARIFAN NURI Alias OYHA  (DPO) namun tidak ditemukan dan adapun  kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang akhirnya terdakwa   beserta  barang  bukti  di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
  • lebih lanjut mengenai informasi yang didapatkan lalu sekitar  pukul 11.50  wita Tim melakukan pengerebekan  dirumah kos terdakwa  SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN dan  memperkenalkan diri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sul-sel lalu  melakukan pengeledahan badan dan tidak di temukan barang yang mencurigakan selanjutnya Tim melakukan pencarian di kamar  terdakwa SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN  dimana di temukan barang bukti secara terpisah yaitu berupa 1 (satu) sachet bening ukuran sedang berisi 5 (lima) paket berisikan Narkotika jenis shabu dan 12 (dua belas) sachet kosong tersebut di bawah karpet di dalam kamar adapun  barang bukti barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) alat isap (bong), 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) sendok shabu terbuat dari plastik, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam ditemukan di dalam kamar rumah  terdakwa  SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN yang berada di atas lantai.
  • Bahwa  selanjutnya terdakwa  menuju ke tempat yang sudah disepakati  dimana pada saat bertemu dengan lk. ARIFAN NURI Alias OYHA lalu  menyerahkan kepada terdakwa  sebanyak 5 (lima) gram narkotika jenis shabu kemudian terdakwa  menyerahkan juga uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kurangnya perjanjian pembayarannya setelah narkotika jenis shabu tersebut telah laku terjual.

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat  (1)  UU RI No.35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia  terdakwa  SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN, pada hari  Senin  tanggal    04 Maret    2024    sekitar  pukul  11.50    wita atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun  2024, bertempat  di Kost Jl. Gunung Latimojong Kec. Tanete Riattang Kab. Bone   atau setidak tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Watampone, yakni  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 04 maret 2024 sekira pukul 00.30 wita dimana Lk. ARIFAN NURI Alias OYHA (Dpo)  menghubungi terdakwa  melalui panggilan Whatsaap menawarkan Narkotika jenis shabu dengan mengatakan “apakah terdakwa mau ke Kab. Bone dan apa Mau Narkotika Jenis shabu) kemudian terdakwa “ mengatakan kita saja saudara kalau mau kita kasihka Narkotika jenis shabu, lalu  Lk. ARIFAN NURI Alias OYHA mengatakan lagi “ Berapakah kita butuh kah” lalu terdakwa  menjawab “kalau ada 5 (lima) gram saudara, dimana  Lk. ARIFAN NURI Alias OYHA menyetujui dan sepakat mereka bertemu di Desa Latekko Kab. Bone.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 0993/NNF/III/2024  tanggal  14 Maret 2024 ,  yang  ditanda  tangani  oleh  ASMAWATI, SH.M.Kes   selaku  Wakil    Kepala  Bidaang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya    menyimpulkan bahwa  barang  bukti  berupa  5  (lima)  sachet plastik  berisikan kristal bening dengan berat netto  3,6594 gram dan urine  milik SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN,  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap  kemudian dilakukan  introgasi terhadap barang bukti  di temukan berupa 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu dimana  diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang diperoleh  dari lk. ARIFAN NURI Alias OYHA (DPO) sehingga Saksi beserta Team  melakukan pencarian di rumah dan tempat nongkrong  lk. ARIFAN NURI Alias OYHA (DPO) namun tidak ditemukan dan adapun  kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang akhirnya terdakwa   beserta  barang  bukti  di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
  • lebih lanjut mengenai informasi yang didapatkan lalu sekitar  pukul 11.50  wita Tim melakukan pengerebekan  dirumah kos terdakwa  SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN dan  memperkenalkan diri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sul-sel lalu  melakukan pengeledahan badan dan tidak di temukan barang yang mencurigakan selanjutnya Tim melakukan pencarian di kamar  terdakwa SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN  dimana di temukan barang bukti secara terpisah yaitu berupa 1 (satu) sachet bening ukuran sedang berisi 5 (lima) paket berisikan Narkotika jenis shabu dan 12 (dua belas) sachet kosong tersebut di bawah karpet di dalam kamar adapun  barang bukti barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) alat isap (bong), 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) sendok shabu terbuat dari plastik, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam ditemukan di dalam kamar rumah  terdakwa  SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN yang berada di atas lantai.
  • Bahwa  selanjutnya terdakwa  menuju ke tempat yang sudah disepakati  dimana pada saat bertemu dengan lk. ARIFAN NURI Alias OYHA lalu menyerahkan kepada terdakwa  sebanyak 5 (lima) gram narkotika jenis shabu kemudian terdakwa  menyerahkan juga uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kurangnya perjanjian pembayarannya setelah narkotika jenis shabu tersebut telah laku terjual.

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat  (1)  UU RI No.35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya