| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.C/2026/PN Wtp | A. NANANG MAULANA HERMAN, S.H | NURUL NABILA FATIMAH ALIAS BELI BINTI ACIL SAPUTRA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.C/2026/PN Wtp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Saat ini korban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan sebanar-benarnya dan dalam pemeriksaan ini. ------------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa korban menjelaskan bahwa tindak pidana Pengrusakan ringan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 04.30 Wita di warung sari laut Mba Ika Jl. Jend. Sudirman Kel. Biru Kec. T.Riattang Kab. Bone, dan korban menjelaskan bahwa yang melakukan tindak pidana pengrusakan ringan tersebut adalah perempuan yang bernama NABILA. ----------------------------------------------- ------ Bahwa korban menjelaskan pada hari senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 03.30 Wita korban sudah menutup warungnya dan beristirahat sekira pukul 04.15 Wita Per. NABILA dan Sdra. ANDI MUHAMMAD RAHMAT PRATAMA datang mengetuk pintu lalu korban membukakan pintu tersebut dan Per. NABILA langsung meminta uang dengan mengatakan “SAYA BUTUH INI MALAM” korban mengatakan “TIDAK ADA UANG” setelah itu Per. NABILA langsung memukul meja makan menggunakan kedua tangannya sebanyak 4 (empat) kali dan berteriak dengan mengatakan “MANA ISTRI TENTARANYA” kemudian korban menelpon anaknya An. RISKA DEWANTI SURYA sebanyak 2 (dua) kali namun anaknya tidak mengangkat panggilan korban lalu Per. NABILA membanting 1 (satu) gelas kaca namun gelas tersebut tidak pecah lalu teman dari Per. NABILA, Sdra. ANDI MUHAMMAD RAHMAT PRATAMA MENGAMBIL Per. NABILA dan membawanya keluar dari warung dan korban juga ikut keluar karena korban sudah panik dan takut sebelum korban pergi memanggil anaknya korban melihat Per. NABILA merusak dinding tripleks dengan menggunakan kaki yang tidak korban ketahui sebanyak 2 (dua) kali lalu spanduk sari laut Mba Ika dirobek setelah korban melihat Per. NABILA merusak kemudian korban pergi memanggil anaknya. ---------------------------------------------------------- ------ Bahwa korban mejelaskan Per. NABILA melakukan pengrusakan hanya menggunakan tangan dan kakinya saja, dan barang yang dirusak ialah Hensel gembok pintu, dinding dekat pintu, dan spanduk. ------------------- ------ Bahwa korban menjelaskan atas kejadian tersebut merasa dirugikan secara mental (trauma) dan materil kurang lebih Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dan barang-barang yang dirusak tidak dapat digunakan kembali. ---------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa semua keterangan yang Korban berikan telah benar dan dapat Ia pertanggung jawabkan, dan selama diperiksa korban merasa tidak pernah ditekan, dipaksa serta diarahkan oleh pemeriksa ataupun oleh pihak lain. ---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
