| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa RISWAN Als CUTENG Bin AMIN pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam 2025, bertempat di Dusun Barang Desa Waeputtange Kec. Amali Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi AGUS SALIM Bin MUSTAMIN, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 wita terdakwa bertemu saksi ADITYA MAHEZA Als ADIT Bin MUH. AMBRI dirumah saksi ADITYA MAHEZA Als ADIT Bin MUH. AMBRI di Dusun Jampae, Desa Waeputtange, dan saat itu saksi ADITYA MAHEZA Als ADIT Bin MUH. AMBRI menangis melihat hal tersebut terdakwa langsung bertanya kenapa kamu menangis dan saksi ADITYA MAHEZA Als ADIT Bin MUH. AMBRI menjawab bahwa saya dikata – katai oleh saksi AGUS SALIM Bin MUSTAMIN dengan sebutan anak anjing pada saat main Volli, mendengar hal tersebut terdakwa emosi dan langsung mendatangi saksi AGUS SALIM Bin MUSTAMIN di tempatnya main Volli dengan mengendarai Sepeda Motor berboncengan dengan saksi ADITYA MAHEZA Als ADIT Bin MUH. AMBRI dan setelah sampai terdakwa RISWAN Als CUTENG Bin AMIN memarkir Sepeda Motor di pinggir jalan dekat lapangan volli Dusun Barang Desa Waeputtange Kec. Amali Kab. Bone dan selanjutnya memanggil saksi AGUS SALIM Bin MUSTAMIN dan langsung memanggil saksi AGUS SALIM B\IN MJUSTAMIN, dan pada saat saksi AGUS SALIM Bin MUSTAMIN mendekat terdakwa bertanya “kenapa kau ejekan keponakan saya” dan setelah dijawab oleh saksi AGUS SALIM Bin MUSTAMIN “tidak ada” kemudian Terdakwa langsung meninju saksi AGUS SALIM Bin MUSTAMIN pada bagian kepala dengan kedua tangannya secara bergantian, saksi AGUS SALIM Bin MUSTAMIN hanya berusaha melindungi diri dengan kedua tangannya, kedian Terdakwa lalu menendang pundak kanan saksi AGUS SALIM Bin MUSTAMIN dan Kembali memukukul bagian kepala saksi saksi AGUS SALIM Bin MUSTAMIN yang menyebabkan saksi saksi AGUS SALIM Bin MUSTAMIN terjatuh dan tidak sadarkan diri dan terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa saksi ASWIL Bin JUMA yang berada di lokasi kejadian langsung menolong saksi AGUS SALIM Bin MUSTAMIN dan membawa kerumah keluarganya dan selanjutnya saksi AGUS SALIM Bin MUSTAMIN dibawa ke Puskesmas Taretta untuk mendapatkan perwatan dan Visum.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 430/2002/PKMT/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Taretta dan ditandatangani oleh dr. Zulkaidah, S.Ked. diperoleh hasil pemeriksaan pada korban AGUS SALIM Bin MUSTAMIN ditemukan lukaluka sebagai berikut:
- Luka bengkak pada bagian belakang telinga kanan ukuran (enam) 6 cm kali satu koma satu sentimeter, warna sama dengan warna kulit sekitarnya, posisi luka satu sentimeter dari bagian bawah daun telinga kanan.
- Luka bengkak pada dahi bagian kanan, diameter dua sentimeter, warna seperti warna kulit sekitarnya, posisi luka satu koma lima sentimeter dari garis tengah tubuh.
- Luka bengkak pada tulang selangka kanan ukuran Panjang tiga koma satu sentimeter dan lebar satu koma delapan sentimeter, warna sama dengan warna kulit sekitarnya.
|
|
Kesimpulan
|
:
|
- Ditemukan luka bengkak pada bagian belakang telinga kanan, dahi bagian kanan dan tulang selangka kanan akibat trauma benda tumpul.
|
--------Perbuatan Terdakwa RISWAN Als CUTENG Bin AMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No. I Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Pompanua, 05 Maret 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
|
ANDI HASANUDDIN, S.H., M.H., M.M
Jaksa Muda Nip. 198106222006041003
|
|