Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Wtp Sudarmi 1.Murniati
2.Kepala Desa Awolagading
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudarmi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh. Yunus, S.H.Sudarmi
Tergugat
NoNama
1Murniati
2Kepala Desa Awolagading
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan SURAT KETERANGAN PEMBERIAN tertanggal 07 November 2019 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Tergugat II tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu-satunya atas dua bidang tanah yang masing-masing:

4.1. Sebidang tanah dengan Nomor Objek Pajak 73.11.170.001.009-0081.0 seluas 5.040 M2 atas nama Sudarmi yang terletak di Dusun I Curubaweng, Desa Bulumparee, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, yang masing-masing berbatasan:

  • di sebelah utara pemilik atas nama Arase;
  • di sebelah selatan pemilik atas nama Daddi;
  • di sebelah timur pemilik atas nama Malla;
  • di sebelah barat pemilik atas nama Rostang;

4.2. Sebidang tanah dengan Nomor Objek Pajak 73.11.170.018.001-0114.0 atas nama Sapa B Subaehe yang berlokasi di Lompo Balebbe Desa Awolagading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yang masing-masing berbatasan:

  • di sebelah utara pemilik atas nama Saedi;
  • di sebelah selatan pemilik atas nama Tassa;
  • di sebelah timur pemilik atas nama Passe;
  • di sebelah barat pemilik atas nama H.Arase;
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai dua bidang tanah yang masing-masing:

5.1. Sebidang tanah dengan Nomor Objek Pajak 73.11.170.001.009-0081.0 seluas 5.040 M2 atas nama Sudarmi yang terletak di Dusun I Curubaweng, Desa Bulumparee, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, yang masing-masing berbatasan:

  • di sebelah utara pemilik atas nama Arase;
  • di sebelah selatan pemilik atas nama Daddi;
  • di sebelah timur pemilik atas nama Malla;
  • di sebelah barat pemilik atas nama Rostang;

5.2. Sebidang tanah dengan Nomor Objek Pajak 73.11.170.018.001-0114.0 atas nama Sapa B Subaehe yang berlokasi di Lompo Balebbe Desa Awolagading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yang masing-masing berbatasan:

  • di sebelah utara pemilik atas nama Saedi;
  • di sebelah selatan pemilik atas nama Tassa;
  • di sebelah timur pemilik atas nama Passe;
  • di sebelah barat pemilik atas nama H. Arase;

adalah tanpa hak dan perbuatan melawan hukum;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerbitkan SURAT KETERANGAN PEMBERIAN tertanggal 07 November 2019 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Tergugat II tanpa dihadiri saksi-saksi, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum Tergugat I menyerahkan dua bidang tanah yang masing-masing:

7.1. Sebidang tanah dengan Nomor Objek Pajak 73.11.170.001.009-0081.0 seluas 5.040 M2 atas nama Sudarmi yang terletak di Dusun I Curubaweng, Desa Bulumparee, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, yang masing-masing berbatasan:

  • di sebelah utara pemilik atas nama Arase;
  • di sebelah selatan pemilik atas nama Daddi;
  • di sebelah timur pemilik atas nama Malla;
  • di sebelah barat pemilik atas nama Rostang;

7.2. Sebidang tanah dengan Nomor Objek Pajak 73.11.170.018.001-0114.0 atas nama Sapa B Subaehe yang berlokasi di Lompo Balebbe Desa Awolagading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yang masing-masing berbatasan:

  • di sebelah utara pemilik atas nama Saedi;
  • di sebelah selatan pemilik atas nama Tassa;
  • di sebelah timur pemilik atas nama Passe;
  • di sebelah barat pemilik atas nama H.Arase;

kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 142.000.000 (seratus empat puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

8.1. Hasil bumi atas tanah/lahan tanah dengan Nomor Objek Pajak 73.11.170.001.009-0081.0 seluas 5.040 M2 atas nama Sudarmi yang terletak di Dusun I Curubaweng, Desa Bulumparee, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yaitu:

  • Hasil dari tanaman kelapa (kopra) Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun yaitu Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) X 4 tahun = Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
  • Hasil Jagung 3 Ton/tahun dengan harga saat ini yaitu Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per ton, dalam satu tahun yaitu 3 ton x Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yaitu Rp 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), maka selama 4 (empat) tahun yaitu Rp 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) X 4 (empat) tahun = Rp 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah);

Total Kerugian di Lokasi tanah/lahan tanah dengan Nomor Objek Pajak 73.11.170.001.009-0081.0 seluas 5.040 M2 atas nama Sudarmi yang terletak di Dusun I Curubaweng, Desa Bulumparee, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) + Rp 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) sejumlah Rp 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah);

8.2. Hasil bumi atas tanah/lahan tanah dengan Nomor Objek Pajak 73.11.170.018.001-0114.0 atas nama Sapa B Subaehe yang berlokasi di Lompo Balebbe Desa Awolagading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yaitu:

  • Hasil dari tanaman padi untuk satu kali musim panen adalah kurang lebih 20 (dua puluh) karung gabah dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per karung gabah, maka satu kali panen padi yaitu Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) X 20 (dua puluh) karung gabah = Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dalam satu tahun objek tersebut menghasilkan sebanyak 2 (dua) kali panen, sehingga dalam satu tahun yaitu sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) x 2 (dua) kali panen = Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per tahun;

maka selama 4 (empat) tahun yaitu Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) X 4 (empat) tahun = Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah);

  1. Menguhukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  3. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari jika Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) tidak melaksanakan putusan;
  4. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) agar melaksanakan putusan ini terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya (uit vor baar bij voraad);
  5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan hukum yang berlaku, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak